SuaraSumut.id - Polisi menangkap dua orang nelayan berinisial HA (35) dan YL (36), warga Kabupaten Rote Ndao.
Mereka ditangkap karena membawa puluhan botol bahan peledak (bom ikan rakitan) yang dipakai untuk menangkap ikan. Selain itu, mereka disebut juga menjual bom ikan rakitan ini kepada nelayan lain.
Polisi mengamankan barang bukti 10 botol bom ikan, sejumlah handphone, sepeda motor nomor polisi DH 2273 GB serta uang tunai.
"Para tersangka membuat, memiliki, menguasai, menyimpan dan membawa bahan peledak berupa bom rakitan untuk dijual dengan tujuan digunakan sebagai alat penangkapan ikan," kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto, dilansir digtara.com--jaringan suara.com, Selasa (20/4/2021).
Mereka dipersangkakan dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak dan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Ancamannya hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun.
Berkas perkara kasus ini telah lengkap dan segera dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi NTT.
Selanjutnya, perkara ini akan dilimpahkan penanganan lebih lanjut oleh Kejaksaan Negeri Rote Ndao.
Direktur Polair Polda NTT Kombes Pol Andreas Susi Darto mengaku, aksi mereka sudah berlangsung sejak tahun 2009 lalu.
"Keduanya sudah ditahan dan segera kita serahkan ke Kejaksaan Negeri Rote Ndao guna proses hukum lebih lanjut," tukasnya.
Baca Juga: Kemendikbud Serahkan Soal CPNS 2021 ke Panitia Seleksi Nasional KemenPAN-RB
Berita Terkait
-
Nelayan Tangkap Ikan Kerapu 161 Kilogram, Ditawar Hampir Rp50 Juta
-
Cerita Nelayan Tangkap Ikan Kerapu Raksasa, Ditawar Harga Fantastis
-
Jangkar Perahu Putus, Satu Nelayan Asal Cinangka Tercebur Belum Ditemukan
-
Bantu Nelayan, Pangkalan BBM dan Pabrik Es Akan Dibangun di Pulau Pelapis
-
Kapal Motor Terbakar di Laut Jawa, 16 Nelayan Terombang-ambing
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia Lolos Semifinal Piala AFF U-19 2026 Usai Kalahkan Vietnam
Pilihan
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
-
Bupati Muara Enim Resmi Pakai Rompi Oranye KPK
-
Luhut Bawa Chatib Basri ke Istana, Ini Tujuannya
-
Di Mana Menkeu Purbaya saat Chatib Basri Dipanggil Prabowo ke Istana
Terkini
-
Perluas Layanan Global, BRI Bawa QRIS Cross Border BRImo ke Jaringan Merchant di China
-
Ini Cara Membedakan Kebutuhan dan Keinginan agar Keuangan Tetap Aman
-
Pilu Pasutri Bersujud di Depan Baliho Bobby Nasution, Minta Bantuan Pengobatan Anak
-
Jangan Panik! Ini Cara Mengatur Pengeluaran Saat Rupiah Melemah
-
Benarkah Harga Minyakita Masih Rp15.700 per Liter di Sumut?