SuaraSumut.id - Polisi menangkap dua orang nelayan berinisial HA (35) dan YL (36), warga Kabupaten Rote Ndao.
Mereka ditangkap karena membawa puluhan botol bahan peledak (bom ikan rakitan) yang dipakai untuk menangkap ikan. Selain itu, mereka disebut juga menjual bom ikan rakitan ini kepada nelayan lain.
Polisi mengamankan barang bukti 10 botol bom ikan, sejumlah handphone, sepeda motor nomor polisi DH 2273 GB serta uang tunai.
"Para tersangka membuat, memiliki, menguasai, menyimpan dan membawa bahan peledak berupa bom rakitan untuk dijual dengan tujuan digunakan sebagai alat penangkapan ikan," kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto, dilansir digtara.com--jaringan suara.com, Selasa (20/4/2021).
Mereka dipersangkakan dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak dan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Ancamannya hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun.
Berkas perkara kasus ini telah lengkap dan segera dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi NTT.
Selanjutnya, perkara ini akan dilimpahkan penanganan lebih lanjut oleh Kejaksaan Negeri Rote Ndao.
Direktur Polair Polda NTT Kombes Pol Andreas Susi Darto mengaku, aksi mereka sudah berlangsung sejak tahun 2009 lalu.
"Keduanya sudah ditahan dan segera kita serahkan ke Kejaksaan Negeri Rote Ndao guna proses hukum lebih lanjut," tukasnya.
Baca Juga: Kemendikbud Serahkan Soal CPNS 2021 ke Panitia Seleksi Nasional KemenPAN-RB
Berita Terkait
-
Nelayan Tangkap Ikan Kerapu 161 Kilogram, Ditawar Hampir Rp50 Juta
-
Cerita Nelayan Tangkap Ikan Kerapu Raksasa, Ditawar Harga Fantastis
-
Jangkar Perahu Putus, Satu Nelayan Asal Cinangka Tercebur Belum Ditemukan
-
Bantu Nelayan, Pangkalan BBM dan Pabrik Es Akan Dibangun di Pulau Pelapis
-
Kapal Motor Terbakar di Laut Jawa, 16 Nelayan Terombang-ambing
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
BNI Tanggapi Aksi Demonstrasi di Pematangsiantar
-
Malaysia Healthcare Expo Hadir di Medan, Bisa Konsultasi Tanpa Biaya
-
Likuiditas Kuat, BRI Jaga Keseimbangan Dividen dan Ekspansi
-
Satu Lagi Kawanan Perampok Serang-Bacok Sopir Truk di Medan Ditangkap
-
Ratusan Ojol Kepung Kantor Debt Collector di Medan Gegara Motor Rekan Ditarik Paksa