SuaraSumut.id - Polisi menangkap dua orang nelayan berinisial HA (35) dan YL (36), warga Kabupaten Rote Ndao.
Mereka ditangkap karena membawa puluhan botol bahan peledak (bom ikan rakitan) yang dipakai untuk menangkap ikan. Selain itu, mereka disebut juga menjual bom ikan rakitan ini kepada nelayan lain.
Polisi mengamankan barang bukti 10 botol bom ikan, sejumlah handphone, sepeda motor nomor polisi DH 2273 GB serta uang tunai.
"Para tersangka membuat, memiliki, menguasai, menyimpan dan membawa bahan peledak berupa bom rakitan untuk dijual dengan tujuan digunakan sebagai alat penangkapan ikan," kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto, dilansir digtara.com--jaringan suara.com, Selasa (20/4/2021).
Mereka dipersangkakan dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak dan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Ancamannya hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun.
Berkas perkara kasus ini telah lengkap dan segera dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi NTT.
Selanjutnya, perkara ini akan dilimpahkan penanganan lebih lanjut oleh Kejaksaan Negeri Rote Ndao.
Direktur Polair Polda NTT Kombes Pol Andreas Susi Darto mengaku, aksi mereka sudah berlangsung sejak tahun 2009 lalu.
"Keduanya sudah ditahan dan segera kita serahkan ke Kejaksaan Negeri Rote Ndao guna proses hukum lebih lanjut," tukasnya.
Baca Juga: Kemendikbud Serahkan Soal CPNS 2021 ke Panitia Seleksi Nasional KemenPAN-RB
Berita Terkait
-
Nelayan Tangkap Ikan Kerapu 161 Kilogram, Ditawar Hampir Rp50 Juta
-
Cerita Nelayan Tangkap Ikan Kerapu Raksasa, Ditawar Harga Fantastis
-
Jangkar Perahu Putus, Satu Nelayan Asal Cinangka Tercebur Belum Ditemukan
-
Bantu Nelayan, Pangkalan BBM dan Pabrik Es Akan Dibangun di Pulau Pelapis
-
Kapal Motor Terbakar di Laut Jawa, 16 Nelayan Terombang-ambing
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Oknum Guru di Tanjungbalai Bantah Bawa Siswa SD ke Rumah untuk Dilecehkan Suami
-
Gasak Motor-Uang dari Rumah Warga, Maling di Deli Serdang Ditembak
-
Suami Guru di Tanjungbalai Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Terancam 9 Tahun Penjara
-
Heboh Siswa PIP Naik Ambulans, BNI Tegaskan Bukan Arahan Petugas
-
Bebas Produk Tiruan! Beli Masker Wajah Skintific Original di Blibli