Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Rabu, 21 April 2021 | 12:28 WIB
Ilustrasi penangkapan. [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraSumut.id - Seorang pria di Kabupaten Simeulue, Aceh, terpaksa berurusan dengan polisi. Ia ditangkap karena diduga menyebar foto dan video mesum mantan pacarnya.

Hal tersebut dilakukan pelaku berinisial FIR (25) karena sang mantan pacar tidak mau diajak menikah.

Demikian dikatakan Kasatreskrim Polres Simeulue Iptu Muhammad Rizal, dilansir Antara, Rabu (21/4/2021).

"Pelaku FIR ditangkap di rumahnya. Korban M (24) dan pelaku sebelumnya pasangan sejoli," katanya.

Baca Juga: Juliette Rilis Album Istimewa Kolaborasi dengan Penyanyi Lain

Ia mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan M. Pelaku menyebarkan foto dan video bugil korban ke sebuah grup WhatsApp.

"Pelaku kecewa karena mantan pacarnya tidak mau diajak kawin lari, sehingga menyebar foto dan video bugil korban di sebuah grup WA," ujarnya.

Pelaku juga sempat meminta kembali uang yang pernah diberikan kepada korban selama mereka masih berhubungan senilai Rp 5 juta.

"Korban tidak memberikan karena tidak ada uang. Hal itu semakin menguatkan niat pelaku menyebarkan foto dan video bekas pacarnya tersebut," cetusnya.

Pelaku diamankan di Mapolres Simeulue guna penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Pernah Sekolah di Tegal, Joseph Paul Zhang Dapat Nilai 8 di Pelajaran Agama

"Pelaku dijerat Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2006 perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik," tukasnya.

Load More