SuaraSumut.id - Seorang pria di Kabupaten Simeulue, Aceh, terpaksa berurusan dengan polisi. Ia ditangkap karena diduga menyebar foto dan video mesum mantan pacarnya.
Hal tersebut dilakukan pelaku berinisial FIR (25) karena sang mantan pacar tidak mau diajak menikah.
Demikian dikatakan Kasatreskrim Polres Simeulue Iptu Muhammad Rizal, dilansir Antara, Rabu (21/4/2021).
"Pelaku FIR ditangkap di rumahnya. Korban M (24) dan pelaku sebelumnya pasangan sejoli," katanya.
Ia mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan M. Pelaku menyebarkan foto dan video bugil korban ke sebuah grup WhatsApp.
"Pelaku kecewa karena mantan pacarnya tidak mau diajak kawin lari, sehingga menyebar foto dan video bugil korban di sebuah grup WA," ujarnya.
Pelaku juga sempat meminta kembali uang yang pernah diberikan kepada korban selama mereka masih berhubungan senilai Rp 5 juta.
"Korban tidak memberikan karena tidak ada uang. Hal itu semakin menguatkan niat pelaku menyebarkan foto dan video bekas pacarnya tersebut," cetusnya.
Pelaku diamankan di Mapolres Simeulue guna penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Juliette Rilis Album Istimewa Kolaborasi dengan Penyanyi Lain
"Pelaku dijerat Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2006 perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik," tukasnya.
Berita Terkait
-
Ancam Sebar Video Asusila Gegara Diputusin, Pemuda di Jember Diburu Polisi
-
Pacaran dari SD Lalu Diputusin, Pria Ini Kesal Sebar Video Porno Mantan
-
Nekat Sebar Video Mesum dengan Mantan Pacar, Pelaku Ngaku Cinta Mati
-
Ditolak Balikan, Mahasiswa ini Nekat Sebar Video Mesum dengan Mantan Pacar
-
Atta Halilintar dan Aurel Sebar Video Malam Pertama, Ulama NU: Kebodohan
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
BRI Group Perkuat Ekosistem Ultra Mikro Lewat BRILink Agen Mekaar
-
BNI Tanggapi Aksi Demonstrasi di Pematangsiantar
-
Malaysia Healthcare Expo Hadir di Medan, Bisa Konsultasi Tanpa Biaya
-
Likuiditas Kuat, BRI Jaga Keseimbangan Dividen dan Ekspansi
-
Satu Lagi Kawanan Perampok Serang-Bacok Sopir Truk di Medan Ditangkap