Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Kamis, 22 April 2021 | 14:51 WIB
Ilustrasi Gedung KPK.

SuaraSumut.id - Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) tancap gas mendalami kasus dugaan pemerasan yang dilakukan penyidik AKP SR terhadap pejabat Tanjung Balai, Sumatera Utara.

AKP SR diperiksa tim penyelidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021).

"Setelah diamankan kemarin, saat ini tim penyelidik KPK tengah melakukan pemeriksaan terhadap oknum tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (22/4/2021).

KPK akan terus mengumpulkan bukti dugaan oknum penyidik yang diduga melakukan pemerasan itu.

Baca Juga: Jangan Pandang Sebelah Mata Urusan Perlindungan Aset

"KPK masih terus mengumpulkan bukti-bukti dan meminta keterangan sejumlah pihak terkati kasus itu," ungkapnya.

Ali mengaku, AKP SR telah diamankan oleh Propam Mabes Polri. Namun, untuk pemeriksaan terhadap kode etik tetap dilakukan oleh lembaga antirasuah.

KPK akan tegas dan tak pandang bulu dalam pengusutan kasus ini secara transparan. Untuk itu, masyarakat dapat terus mengikuti proses perkembangan penaganan kasus ini.

"Kami tegaskan, bahwa KPK tidak memberikan toleransi terhadap tindakan koruptif dan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh setiap insan KPK," tutup Ali

Sebelumnya, Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol Ferdy Sambo mengatakan AKP SR ditangkap pada Selasa (20/4/2021) kemarin.

Baca Juga: Pengguna Twitter Bisa Unggah Gambar 4K, Ini Cara Mengaktifkannya

"Propam Polri bersama KPK mengamankan Penyidik KPK AKP SR hari Selasa (20/4) dan telah diamankan di Div Propam Polri," kata Sambo kepada wartawan, Rabu (21/4/2021).

Menurut Sambo penyidikan kasus tersebut nantinya akan dilakukan oleh KPK. Namun, tetap berkoordinasi dengan Propam Polri.

Menurut Sambo penyidikan kasus tersebut nantinya akan dilakukan oleh KPK. Namun, tetap berkoordinasi dengan Propam Polri

Load More