Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Kamis, 22 April 2021 | 18:32 WIB
Kafe di Banda Aceh Disegel. [ANTARA]

SuaraSumut.id - Sebuah kafe di Banda Aceh disegel petugas Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) dan Polresta Banda Aceh.

Penyegelan dilakukan karena kafe tersebut memfasilitasi live music atau konser tanpa protokol kesehatan (prokes).

"Penyegelan dilakukan karena banyak yang dilanggar pemilik tempat pelaksanaan konser amal, dan ini viral di media sosial," kata Kepala Satpol PP dan WH Banda Aceh Heru Triwijanarko, dilansir Antara, Kamis (22/4/2021).

Kafe itu juga membuat konser dengan berjoget, sehingga melanggar seruan Forkopimda Banda Aceh tentang kegiatan selama bulan Ramadhan.

Baca Juga: Penting! 6 Bacaan Doa yang Bermanfaat untuk Kehidupan Sehari-hari

Mereka juga mengabaikan Qanun (peraturan daerah) Nomor 11 Tahun 2002 tentang syiar Islam, serta melanggar protokol kesehatan. Bahkan, juga tidak memiliki izin usaha.

"Prokes juga diabaikan, melanggar Perwal (Peraturan Wali Kota) Nomor 51 Tahun 2020 tentang penegakan hukum disiplin protokol kesehatan. Terus juga tidak punya izin usaha lagi," ujarnya.

Pihak Polresta Banda Aceh juga memanggil 11 pekerja kafe untuk diminta keterangan lebih lanjut.

"Ke-11 orang sudah dibawa ke Polresta untuk dimintai keterangan, karena ada kemungkinan itu masuk pidana," kata Heru.

Tempat usaha itu tidak akan dibuka sampai mereka mengurus semua izin usaha yang telah ditentukan, serta harus bersedia mematuhi peraturan syariat Islami.

Baca Juga: Menangis, Nathalie Holscher Positif Hamil Mengandung Anak dari Sule

Load More