Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Minggu, 25 April 2021 | 02:05 WIB
Kafe di Banda Aceh Disegel. [ANTARA]

SuaraSumut.id - Polisi memeriksa 18 saksi dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) acara live music di sebuah kafe di Banda Aceh.

"Kasus ini dalam proses penyelidikan. Kita sudah periksa 18 orang saksi," kata Kasatreskrim Polresta Banda Aceh AKP M Ryan Citra Yudha, dilansir Antara, Minggu (25/4/2021).

Saksi yang diperiksa adalah penyelenggara kegiatan, pemilik, manajer dan karyawan kafe, tim Satgas Covid-19, serta pengunggah video pertama di media sosial.

Penyidik mempersangkakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan dengan ancaman satu tahun penjara atau denda sebesar Rp 100 juta.

Baca Juga: Di Usia 46, Ikke Nurjanah Siap Punya Anak Lagi

"Juga dikenakan Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dengan ancaman pidana penjara satu tahun," ujarnya.

Sejauh ini pihaknya hanya melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran dari sisi protokol kesehatannya. Persoalan lainnya menjadi tugas Satpol PP dan WH Banda Aceh.

"Kami melakukan penyelidikan terkait dengan pelanggaran prokesnya. Kalau terkait dengan syariat Islam, kami serahkan kepada WH," tukasnya.

Sebelumnya, sebuah kafe di Banda Aceh disegel petugas Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) dan Polresta Banda Aceh.

Penyegelan dilakukan karena kafe tersebut memfasilitasi live music atau konser tanpa protokol kesehatan (prokes).

Baca Juga: Koleksi Tas dan Pakaian Siap Pakai Unisex Dengan Material Ramah Lingkungan

Load More