SuaraSumut.id - Polisi memeriksa 18 saksi dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) acara live music di sebuah kafe di Banda Aceh.
"Kasus ini dalam proses penyelidikan. Kita sudah periksa 18 orang saksi," kata Kasatreskrim Polresta Banda Aceh AKP M Ryan Citra Yudha, dilansir Antara, Minggu (25/4/2021).
Saksi yang diperiksa adalah penyelenggara kegiatan, pemilik, manajer dan karyawan kafe, tim Satgas Covid-19, serta pengunggah video pertama di media sosial.
Penyidik mempersangkakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan dengan ancaman satu tahun penjara atau denda sebesar Rp 100 juta.
"Juga dikenakan Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dengan ancaman pidana penjara satu tahun," ujarnya.
Sejauh ini pihaknya hanya melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran dari sisi protokol kesehatannya. Persoalan lainnya menjadi tugas Satpol PP dan WH Banda Aceh.
"Kami melakukan penyelidikan terkait dengan pelanggaran prokesnya. Kalau terkait dengan syariat Islam, kami serahkan kepada WH," tukasnya.
Sebelumnya, sebuah kafe di Banda Aceh disegel petugas Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) dan Polresta Banda Aceh.
Penyegelan dilakukan karena kafe tersebut memfasilitasi live music atau konser tanpa protokol kesehatan (prokes).
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Wakil Wali Kota Binjai Harap Dana Transfer Pusat Dikembalikan untuk Pemulihan Pascabanjir
-
Banjir Rendam Tiga Desa di Sosa Julu Padang Lawas
-
OJK Tegaskan Tidak Pernah Keluarkan Daftar Aplikasi Penghasil Uang
-
5 Kebiasaan yang Harus Hilang di Tahun 2026
-
Harga Emas Antam Hari Ini Melejit, Cek Rinciannya di Sini