SuaraSumut.id - Polisi memeriksa 18 saksi dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) acara live music di sebuah kafe di Banda Aceh.
"Kasus ini dalam proses penyelidikan. Kita sudah periksa 18 orang saksi," kata Kasatreskrim Polresta Banda Aceh AKP M Ryan Citra Yudha, dilansir Antara, Minggu (25/4/2021).
Saksi yang diperiksa adalah penyelenggara kegiatan, pemilik, manajer dan karyawan kafe, tim Satgas Covid-19, serta pengunggah video pertama di media sosial.
Penyidik mempersangkakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan dengan ancaman satu tahun penjara atau denda sebesar Rp 100 juta.
"Juga dikenakan Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dengan ancaman pidana penjara satu tahun," ujarnya.
Sejauh ini pihaknya hanya melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran dari sisi protokol kesehatannya. Persoalan lainnya menjadi tugas Satpol PP dan WH Banda Aceh.
"Kami melakukan penyelidikan terkait dengan pelanggaran prokesnya. Kalau terkait dengan syariat Islam, kami serahkan kepada WH," tukasnya.
Sebelumnya, sebuah kafe di Banda Aceh disegel petugas Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) dan Polresta Banda Aceh.
Penyegelan dilakukan karena kafe tersebut memfasilitasi live music atau konser tanpa protokol kesehatan (prokes).
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 5 Sepatu Saucony Paling Nyaman untuk Long Run, Kualitas Jempolan
Pilihan
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
-
IHSG Tembus Rekor Baru 9.110, Bos BEI Sanjung Menkeu Purbaya
Terkini
-
Indosat Hadirkan AIvolusi5G yang Kini Mencakup Lebih dari 340 Site Kota Medan
-
Telkomsel Lanjutkan Kebijakan Penyesuaian Biaya Berlangganan di Wilayah Terdampak Bencana Sumatera
-
Ansor Medan Apresiasi Gebrakan Menkomdigi Meutya Hafid Tekan Transaksi Judol hingga 57 Persen
-
Laga Harga Diri di Tanah Rencong, PSMS Medan Siap Tempur Curi Poin dari Persiraja Malam Ini
-
PSMS Medan Bawa 23 Pemain ke Aceh untuk Curi Poin dari Persiraja