SuaraSumut.id - Wali Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara, M Syahrial (MS) meminta maaf kepada warganya. Ia telah ditetapkan sebagai bersama penyidik KPK dari unsur Polri Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan Maskur Husain (MH) selaku pengacara.
Ketiganya jadi tersangka dalam kasus dugaan suap oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2021.
"Saya menyampaikan mohon maaf kepada warga Tanjungbalai (atas apa) yang saya lakukan," kata Syahrial sebelum memasuki mobil tahanan di Gedung KPK," dilansir Antara, Minggu (25/4/2021).
Syahrial berjanji akan kooperatif menjalani proses hukum yang menjeratnya tersebut.
"Saya akan kooperatif akan memberikan keterangan yang baik dan benar kepada KPK," katanya
KPK menahan Syahrial selama 20 hari ke depan sejak 24 April sampai 13 Mei 2021 di Rutan KPK Cabang Kavling C1 Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta.
Sedangkan dua tersangka lainnya ditahan terlebih dahulu sejak 22 April sampai 11 Mei 2021. Stepanus ditahan di Rumah Tahanan KPK Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dan Maskur di Rutan KPK Cabang Polisi Militer Kodam Jaya di kawasan Guntur, Jakarta.
Dalam konstruksi perkara disebut pada Oktober 2020, Syahrial menemui Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin, di rumah dinasnya di Jakarta Selatan.
Ia menyampaikan ada penyelidikan yang sedang dilakukan KPK di pemerintah Kota Tanjung Balai.Atas perintah Syamddin, ajudannya menghubungi Stepanus untuk datang ke rumah dinasnya.
Baca Juga: Tumbang di Kandang Mainz, Pesta Juara Bayern Munich Tertunda
Syamsuddin lalu memperkenalkan Syahrial dengan Stepanus. Dalam pertemuan, Syahrial menyampaikan permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di pemerintah Kota Tanjung Balai
Ia meminta agar tidak naik ke tahap penyidikan dan meminta Stepanus dapat membantu agar permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti KPK.
Stepanus bersama Maskur sepakat membuat komitmen dengan Syahrial terkait penyelidikan dugaan korupsi di pemerintah Kota Tanjung Balai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan Rp1,5 miliar.
Syahrial menyetujui dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia, teman Stepanus. Syahrial memberikan uang secara tunai kepada Stepanus hingga total Rp 1,3 miliar.
Dari uang yang telah diterima Stepanus dari Syahrial kemudian diberikan kepada Maskur Rp 325 juta dan Rp 200 juta.
Maskur juga diduga menerima uang dari pihak lain sekitar Rp 200 juta dan Stepanus dari Oktober 2020 sampai April 2021 juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank milik Riefka sebesar Rp 438 juta.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 4 Mobil Keluarga Bekas 50 Jutaan: Mesin Awet, Cocok Pemakaian Jangka Panjang
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
Korban Banjir Pidie Jaya Masih Bertahan di Tenda Pengungsian, Huntara Tak Kunjung Jelas
-
BMKG Peringatkan Gelombang Laut Tinggi di Sumut hingga 2,5 Meter, Nelayan Diminta Waspada
-
Anggota Brimob Polda Aceh yang Gabung dengan Tentara Bayaran Rusia Kini Dipecat
-
Anggota Brimob Polda Aceh Gabung dengan Tentara Bayaran Rusia Usai Desersi
-
OYO Laporkan Pengelola Hotel ke Polda Sumut, Diduga Langgar Perjanjian dan Ganggu Operasional