SuaraSumut.id - Lima mantan pejabat PT Waskita Karya (Persero) dijatuhkan hukuman penjara bervariasi. Terdakwa terbukti bersalah merugikan keuangan negara Rp 202,296 miliar, dengan membuat 41 kontrak pekerjaan fiktif.
"Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif kedua penuntut umum," kata ketua majelis hakim Panji Surono, dilansir dari Antara, Senin (26/4/2021).
Kelima terdakwa dianggap melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Lima terdakwa dalam perkara ini adalah mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Desi Aryyani, mantan Kepala Divisi (Kadiv) II PT Waskita Karya, Fathor Rachman.
Mantan Direktur Utama PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana, Kepala Bagian Pengendalian Divisi II dan Wakadiv Sipil Waskita Karya, Fakih Usman, dan mantan Kabag Keuangan Divisi Sipil/ Divisi III/ Divisi II PT Waskita Karya, Yuly Ariandi Siregar.
Desi dan Fakih divonis empat tahun penjara, Yuly Ariandi divonis tujuh tahun penjara, Fathor dan Jarot divonis masing-masing selama enam tahun penjara.
Para terdakwa diwajibkan membayar uang denda Rp 200 juta subsidair dua bulan kurungan. Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti yang besarnya berbeda-beda.
Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun hal meringankan. Hakim menyebut, para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Tindakan para terdakwa juga mencemarkan nama baik perusahaan. Hal yang meringankan para terdakwa berlaku sopan. Beberapa terdakwa telah mengembalikan uang
Baca Juga: Mengenal Suheri, PNS Ahli Senjata Awak KRI Nanggala 402 yang Ikut Gugur
Pembangunan yang dikerjakan para terdakwa bermanfaat untuk masyarakat dan mendapat penghargaan pemerintah, dan terdakwa memiliki keluarga.
"Terdakwa I Desi Aryyani telah mengembalikan seluruh uang hasil tindak pidana Rp3.415.000.000, sehingga tidak lagi diwajibkan membayar uang pengganti," kata hakim.
Kelima terdakwa disebut telah memperkaya pihak lain, yaitu Haris Gunawan Rp1,52 miliar, Dono Parwoto Rp 1,36 miliar, Imam Bukori Rp 6,18 miliar, Wagimin Rp 20,5 miliar, Yahya Mauluddin Rp 150 juta.
Berita Terkait
-
PN Jaktim Vonis Teroris Dihukum Mati, Denny: Mereka Bunuh 5 Anggota Polisi
-
Vonis Mati Bagi 4 WNA dan 9 WNI Penyelundup 403 Kg Sabu
-
Hari Ini Djoko Tjandra Jalani Sidang Vonis Kasus Suap Jaksa Pinangki
-
Vonis Mati via Zoom saat Pandemi, Imparsial: Di-ghosting Saja Sakit Hati
-
Vonis Nurhadi Lebih Rendah dari Pinangki, MAKI Kecewa Minta Jaksa Banding
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
Dirut Pegadaian Serahkan Bantuan untuk Korban Bencana Sumut
-
Telkomsel Pulihkan 21 Site di Aceh Tamiang dan Salurkan Bantuan Sosial
-
Jelang Natal, Asian Agri Adakan Pasar Murah Minyak Goreng di Labusel
-
Puncak HUT Ke-68, Dirut Pertamina Kawal Misi Kemanusiaan di Aceh
-
Anak Perempuan Diduga Bunuh Ibu Kandung di Medan Ternyata Masih SD, Motifnya?