SuaraSumut.id - Polisi kembali meringkus dua orang diduga penyelundup TKI Ilegal yang digagalkan pada Minggu (25/4/2021).
Kedua pelaku adalah MH (26) warga Tanjung Balai dan RA (27) warga Kisaran. Sementara SB (52), RB (42) dan AR (42) terlebih dahulu ditangkap.
Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis mengatakan, ini bukan kali pertama kawanan agen TKI ilegal menyelundupkan orang ke Malaysia.
Dalam aksinya, para pelaku diduga meminta uang Rp 5 juta kepada para calon TKI ilegal dari berbagai daerah di Indonesia.
"Sebelumnya sudah pernah beberapa kali. Jadi mereka ini satu tim," kata Ikhwan Lubis, Selasa (27/4/2021).
Para pelaku dalam menjalankan aksinya memiliki peran masing-masing. Pelaku SB berperan sebagai pemilik kapal dan mengatur perjalanan, dan RB berperan sebagai pengantar para penumpang kelokasi keberangkatan.
Sedangkan pelaku AR berperan sebagai pengawas atau pengamanan lokasi pemberangkatan.
"MH berperan sebagai awak kapal dan RA berperan sebagai pengurus penumpang," ujarnya.
Kasatreskrim Polres Batubara AKP Fery Kusnadi menambahkan, penangkapan bermula dari informasi adanya orang yang akan dibawa ke negara Malaysia. Saat dilakukan pengecekan ternyata informasi itu benar adanya.
Baca Juga: Mogok Usai Padamkan Api, Segini Umur Mobil Damkar Kota Banjar
"Setelah diperiksa seluruh orang yang akan berangkat ke Malaysia tidak memiliki dokumen atau izin ke luar negeri dari Kantor Imigrasi," paparnya.
Polisi menyita barang bukti berupa satu unit perahu satu buah paspor, 26 buah KTP dan 17 unit HP.
Para pelaku dipersangkakan dengan Pasal 2, Pasal 10 dan Pasal 11 dari UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau pasal 120 ayat (1) dan ayat (1) UU Rp Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian Jo Pasal 55 dari KUHPidana.
Kontributor: Budi Warsito
Berita Terkait
-
Gagal Selundupkan 31 TKI Ilegal ke Malaysia, 3 Pria di Sumut Diciduk Polisi
-
BP2MI Bongkar Praktik Pengiriman TKI Ilegal
-
Banyak TKI Ilegal Berangkat dari Cianjur, 60 Orang Alami Penganiayaan
-
Penyekapan TKI Ilegal di Batam Terbongkar Usai Adanya Laporan Anggota TNI
-
Polisi Gerebek Penampungan TKI Ilegal di Batam, Puluhan Orang Diringkus
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
2 Polisi Gadungan Diduga Aniaya Warga hingga Tewas Ditangkap
-
PSMS Medan Targetkan 3 Poin di Kandang Sumsel United
-
3 Barang Ini Sebaiknya Tidak Diletakkan di Atas Mesin Cuci, Bisa Berbahaya
-
Viral Pengerusakan Belasan Rumah di Humbahas Diduga Sengketa Lahan
-
Heboh Pelat Mobil 'BK 54 NGE' di Medan, Pemilik Kendaraan Ditilang