SuaraSumut.id - Kejari Nagan Raya, Aceh menetapkan tiga orang warga mantan aparat Desa Krueng Mangkom sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa tahun 2016-2017.
Hal tersebut dikatakan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Nagan Raya, Dedek Syumarta Suir, dilansir Antara, Rabu (28/4/2021).
"Berdasarkan hasil penyelidikan dan audit yang dilakukan pihak terkait, total dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus ini mencapai sebesar Rp 523 juta," katanya.
Ketiga tersangka berinisial MAS selaku mantan kepala desa, F sebagai mantan bendahara dan S sebagai mantan sekretaris desa.
Penetapan status tersangka ini setelah penyidik memperoleh dugaan bukti kuat terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan ketiganya.
"Bahwa akibat perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp 523 juta," ujarnya.
Ketiga tersangka diduga melanggar pasal 2 ayat (1), pasal 3 UURI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UURI No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana.
Meski sudah menetapkan status tersangka kepada ketiga pelaku, namun ketiganya belum dilakukan penahanan.
Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Makassar 16 Ramadhan 1442 Hijriah, Rabu 28 April 2021
Berita Terkait
-
Tersangka Korupsi Jalan Pelabuhan Ogan Ilir Serahkan Kerugian Negara Rp 2 M
-
Polda Lampung Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Proyek Jalan Ir Sutami
-
Rugikan Negara Rp 3 Miliar, Eks Dirut PT LJU Lampung Jadi Tersangka Korupsi
-
Aset Tersangka Korupsi Masjid Raya Sriwijaya Disita Kejati Sumsel
-
KPK Tetapkan Ketua DPD Golkar Jabar Ade Barkah Tersangka Korupsi
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
Terkini
-
Kala Anak Nasabah PNM Mekaar Berkata 'Orang Tua Saya Berjuang di Sawah, Saya Berjuang di Sekolah'
-
Gempa Guncang Gayo Lues Aceh
-
Prabowo Berencana Bentuk Dewan Pengawas BGN, Nanik Diminta Jadi Ketua
-
Eksekusi Cambuk di Simeulue, Dua Terhukum Jalani Hukuman di Depan Umum
-
JPMorgan Naikkan Rating BBRI ke Overweight, Target Harga Tembus Rp3.400