Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Rabu, 28 April 2021 | 15:51 WIB
Ilustrasi korupsi (shutterstock)

SuaraSumut.id - Kejari Nagan Raya, Aceh menetapkan tiga orang warga mantan aparat Desa Krueng Mangkom sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa tahun 2016-2017.

Hal tersebut dikatakan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Nagan Raya, Dedek Syumarta Suir, dilansir Antara, Rabu (28/4/2021).

"Berdasarkan hasil penyelidikan dan audit yang dilakukan pihak terkait, total dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus ini mencapai sebesar Rp 523 juta," katanya.

Ketiga tersangka berinisial MAS selaku mantan kepala desa, F sebagai mantan bendahara dan S sebagai mantan sekretaris desa.

Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Makassar 16 Ramadhan 1442 Hijriah, Rabu 28 April 2021

Penetapan status tersangka ini setelah penyidik memperoleh dugaan bukti kuat terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan ketiganya.

"Bahwa akibat perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp 523 juta," ujarnya.

Ketiga tersangka diduga melanggar pasal 2 ayat (1), pasal 3 UURI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UURI No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana.

Meski sudah menetapkan status tersangka kepada ketiga pelaku, namun ketiganya belum dilakukan penahanan.

Baca Juga: Startup Agribisnis Ekosis Bantu Pemerintah Kembangkan UMKM

Load More