SuaraSumut.id - Polisi menangkap seorang oknum ASN yang bertugas di Dinas Perhubungan DKI Jakarta berinisial HH (37).
HH ditangkap di kawasan Desa Lam Ara, Kecamatan Banda Raya, karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu.
"Yang bersangkutan ditangkap di rumahnya, dan ditemukan alat hisap sabu yang diletakkan di atas meja makan," kata Kasatresnarkoba Polresta Banda Aceh AKP Rustam Nawawi, dilansir Antara, Jumat (30/4/2021).
HH ditangkap polisi karena memiliki narkotika jenis sabu seberat 5,30 gram. Penangkapan itu berdasarkan pengembangan dari ditangkapnya AR (37).
"Penangkapan terhadap kedua tersangka karena saling keterkaitan. AR sering menggunakan narkotika jenis sabu. Polisi melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku," ujarnya.
Pelaku AR menyebut, membelinya narkoba melalui perantara HH serta ikut menggunakan bersama di kediaman HH.
"AR mengaku sabu sebanyak tiga paket di pesan dari seorang laki-laki melalui perantara HH seharga Rp 3 juta. Perjanjian pembayaran apabila sabu tersebut terjual, maka dibayarkan pada pemiliknya," katanya.
Kedua pelaku mendekam disel tahanan Polresta Banda Aceh, Mereka dipersangkakan dengan Pasal 112 ayat (1) dari UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman hukuman 20 tahun penjara," tukasnya.
Baca Juga: PANAS! Isu Pengacara Habib Rizieq Kencan dengan Wanita Cosplay Sailor Moon
Berita Terkait
-
Alat Bong Sabu Ditaruh di Meja Makan, PNS Dishub DKI Ditangkap Polisi Aceh
-
Oknum Kades Ditangkap Karena Edarkan Sabu Pada Warganya
-
Nunggu Sahur Sambil Pesta Sabu, Dua Pria di Tanjungpinang Dicokok Polisi
-
Mau Jual 1 Kg Sabu, Oknum Polisi di Sumut Diciduk
-
Cari Penghasilan Tambahan, Oknum Kurir JNE dan JNT Nekat Nyambi Jualan Sabu
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Diskusi Dengan Ombudsman RI, Imigrasi Sumut Kedepankan Semangat 'Imigrasi untuk Rakyat'
-
Menkomdigi Ajak Generasi Muda Jadi Duta Internet Sehat-Lawan Kejahatan Digital
-
Warga Pendukung MBG Demo di Depan Kantor Gubsu, Sindir Mahasiswa UGM-UI
-
Pria Tewas Dikeroyok di Pematangsiantar, Berawal Cekcok Harga Tato
-
55 Calon Anggota KPID Sumut 2026-2029 Lolos Seleksi Administrasi, Ini Nama-namanya