Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Jum'at, 30 April 2021 | 14:51 WIB
Ilustrasi penangkapan. [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraSumut.id - Polisi menangkap seorang oknum ASN yang bertugas di Dinas Perhubungan DKI Jakarta berinisial HH (37).

HH ditangkap di kawasan Desa Lam Ara, Kecamatan Banda Raya, karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu.

"Yang bersangkutan ditangkap di rumahnya, dan ditemukan alat hisap sabu yang diletakkan di atas meja makan," kata Kasatresnarkoba Polresta Banda Aceh AKP Rustam Nawawi, dilansir Antara, Jumat (30/4/2021).

HH ditangkap polisi karena memiliki narkotika jenis sabu seberat 5,30 gram. Penangkapan itu berdasarkan pengembangan dari ditangkapnya AR (37).

Baca Juga: PANAS! Isu Pengacara Habib Rizieq Kencan dengan Wanita Cosplay Sailor Moon

"Penangkapan terhadap kedua tersangka karena saling keterkaitan. AR sering menggunakan narkotika jenis sabu. Polisi melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku," ujarnya.

Pelaku AR menyebut, membelinya narkoba melalui perantara HH serta ikut menggunakan bersama di kediaman HH.

"AR mengaku sabu sebanyak tiga paket di pesan dari seorang laki-laki melalui perantara HH seharga Rp 3 juta. Perjanjian pembayaran apabila sabu tersebut terjual, maka dibayarkan pada pemiliknya," katanya.

Kedua pelaku mendekam disel tahanan Polresta Banda Aceh, Mereka dipersangkakan dengan Pasal 112 ayat (1) dari UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancaman hukuman 20 tahun penjara," tukasnya.

Baca Juga: Banyak Artis Cerai, Ini Masa Iddah yang Wajib Dijalani Wanita Cerai Hidup

Load More