SuaraSumut.id - Kejari Tapanuli Utara menetapkan oknum pendamping desa teknik infrastruktur berinisial RR (46) menjadi tersangka.
Ia jadi tersangka dalam dugaan korupsi dana desa dengan nilai potensi kerugian negara Rp 265.690.000.
Demikian dikatakan Kepala Kejari Tapanuli Utara, Much Suroyo, dilansir Antara, Rabu (5/5/2021).
"Kita telah menetapkan status tersangka RR (46), oknum pendamping desa teknik infrastruktur di Kecamatan Tarutung," katanya.
Tersangka RR merupakan seorang pendamping desa yang bertugas di wilayah Kecamatan Tarutung.
"Tersangka melupakan tupoksinya selaku pendamping desa, namun mengambil alih tugas tim pelaksana kegiatan dan kader teknis dalam penyusunan RAB dan desain gambar, serta menerima dana sebesar 1 persen dari pagu anggaran masing-masing tiap desa di wilayah Kecamatan Tarutung pada 2018 dan 2019," ujarnya.
Padahal, RR yang telah menerima gaji melalui APBD Propinsi Sumatera Utara, seharusnya melakukan pelatihan dan bimbingan teknis secara sederhana kepada kader teknisi desa dalam pembuatan desain dan RAB di 24 desa yang berada di wilayah Kecamatan Tarutung, tanpa berhak untuk menerima imbalan atau bayaran dalam bentuk apapun dari dana desa dimaksud.
"Namun, berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan ahli dari Inspektorat Kabupaten Tapanuli Utara ditemukan kerugian keuangan negara Rp. 265.690.000, sebagai bagian dari 1 persen dana dari nilai pagu anggaran yang diterima dari masing-masing desa," katanya.
Saat ini RR belum dilakukan penahanan sepanjang masih bersikap kooperatif kepada penyidik dalam pemeriksaannya sebagai tersangka.
Baca Juga: Polda Metro Tutup Jalan Menuju Simpang Bulak Kapal Hingga 1 Agustus
"Kepada tersangka, kita menerapkan pasal 2 primer dan pasal 3 subsider Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Kasus Suap Ditjen Pajak, KPK Tetapkan Angin Prayitno Aji Jadi Tersangka
-
Kasus Investasi Bodong di Banyuwangi, Polisi Ringkus Satu Tersangka
-
Ketua PDIP Takalar Resmi Jadi Tersangka Penganiayaan 2 Anggota DPRD
-
Jaksa Agung Soroti Alat Rapid Test Bekas Kualanamu: Tuntut Maksimal!
-
Eks Kadis Syariat Islam di Aceh Tersangka Korupsi Rp 3,7 M
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Diskusi Dengan Ombudsman RI, Imigrasi Sumut Kedepankan Semangat 'Imigrasi untuk Rakyat'
-
Menkomdigi Ajak Generasi Muda Jadi Duta Internet Sehat-Lawan Kejahatan Digital
-
Warga Pendukung MBG Demo di Depan Kantor Gubsu, Sindir Mahasiswa UGM-UI
-
Pria Tewas Dikeroyok di Pematangsiantar, Berawal Cekcok Harga Tato
-
55 Calon Anggota KPID Sumut 2026-2029 Lolos Seleksi Administrasi, Ini Nama-namanya