SuaraSumut.id - Kejari Tapanuli Utara menetapkan oknum pendamping desa teknik infrastruktur berinisial RR (46) menjadi tersangka.
Ia jadi tersangka dalam dugaan korupsi dana desa dengan nilai potensi kerugian negara Rp 265.690.000.
Demikian dikatakan Kepala Kejari Tapanuli Utara, Much Suroyo, dilansir Antara, Rabu (5/5/2021).
"Kita telah menetapkan status tersangka RR (46), oknum pendamping desa teknik infrastruktur di Kecamatan Tarutung," katanya.
Tersangka RR merupakan seorang pendamping desa yang bertugas di wilayah Kecamatan Tarutung.
"Tersangka melupakan tupoksinya selaku pendamping desa, namun mengambil alih tugas tim pelaksana kegiatan dan kader teknis dalam penyusunan RAB dan desain gambar, serta menerima dana sebesar 1 persen dari pagu anggaran masing-masing tiap desa di wilayah Kecamatan Tarutung pada 2018 dan 2019," ujarnya.
Padahal, RR yang telah menerima gaji melalui APBD Propinsi Sumatera Utara, seharusnya melakukan pelatihan dan bimbingan teknis secara sederhana kepada kader teknisi desa dalam pembuatan desain dan RAB di 24 desa yang berada di wilayah Kecamatan Tarutung, tanpa berhak untuk menerima imbalan atau bayaran dalam bentuk apapun dari dana desa dimaksud.
"Namun, berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan ahli dari Inspektorat Kabupaten Tapanuli Utara ditemukan kerugian keuangan negara Rp. 265.690.000, sebagai bagian dari 1 persen dana dari nilai pagu anggaran yang diterima dari masing-masing desa," katanya.
Saat ini RR belum dilakukan penahanan sepanjang masih bersikap kooperatif kepada penyidik dalam pemeriksaannya sebagai tersangka.
Baca Juga: Polda Metro Tutup Jalan Menuju Simpang Bulak Kapal Hingga 1 Agustus
"Kepada tersangka, kita menerapkan pasal 2 primer dan pasal 3 subsider Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Kasus Suap Ditjen Pajak, KPK Tetapkan Angin Prayitno Aji Jadi Tersangka
-
Kasus Investasi Bodong di Banyuwangi, Polisi Ringkus Satu Tersangka
-
Ketua PDIP Takalar Resmi Jadi Tersangka Penganiayaan 2 Anggota DPRD
-
Jaksa Agung Soroti Alat Rapid Test Bekas Kualanamu: Tuntut Maksimal!
-
Eks Kadis Syariat Islam di Aceh Tersangka Korupsi Rp 3,7 M
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Indosat Dorong Akselerasi AI Terapan Skala Nasional
-
Promo Indomaret Hari Ini 6 Mei 2026, Hemat 33 Persen Susu Anak
-
Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
-
Kebakaran Hebat di Lhokseumawe: 77 Rumah Ludes Terbakar, Ratusan Warga Mengungsi
-
Oknum Jaksa Diperiksa Kasus Dugaan Perselingkuhan dengan CPNS