SuaraSumut.id - Kejari Tapanuli Utara menetapkan oknum pendamping desa teknik infrastruktur berinisial RR (46) menjadi tersangka.
Ia jadi tersangka dalam dugaan korupsi dana desa dengan nilai potensi kerugian negara Rp 265.690.000.
Demikian dikatakan Kepala Kejari Tapanuli Utara, Much Suroyo, dilansir Antara, Rabu (5/5/2021).
"Kita telah menetapkan status tersangka RR (46), oknum pendamping desa teknik infrastruktur di Kecamatan Tarutung," katanya.
Tersangka RR merupakan seorang pendamping desa yang bertugas di wilayah Kecamatan Tarutung.
"Tersangka melupakan tupoksinya selaku pendamping desa, namun mengambil alih tugas tim pelaksana kegiatan dan kader teknis dalam penyusunan RAB dan desain gambar, serta menerima dana sebesar 1 persen dari pagu anggaran masing-masing tiap desa di wilayah Kecamatan Tarutung pada 2018 dan 2019," ujarnya.
Padahal, RR yang telah menerima gaji melalui APBD Propinsi Sumatera Utara, seharusnya melakukan pelatihan dan bimbingan teknis secara sederhana kepada kader teknisi desa dalam pembuatan desain dan RAB di 24 desa yang berada di wilayah Kecamatan Tarutung, tanpa berhak untuk menerima imbalan atau bayaran dalam bentuk apapun dari dana desa dimaksud.
"Namun, berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan ahli dari Inspektorat Kabupaten Tapanuli Utara ditemukan kerugian keuangan negara Rp. 265.690.000, sebagai bagian dari 1 persen dana dari nilai pagu anggaran yang diterima dari masing-masing desa," katanya.
Saat ini RR belum dilakukan penahanan sepanjang masih bersikap kooperatif kepada penyidik dalam pemeriksaannya sebagai tersangka.
Baca Juga: Polda Metro Tutup Jalan Menuju Simpang Bulak Kapal Hingga 1 Agustus
"Kepada tersangka, kita menerapkan pasal 2 primer dan pasal 3 subsider Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Kasus Suap Ditjen Pajak, KPK Tetapkan Angin Prayitno Aji Jadi Tersangka
-
Kasus Investasi Bodong di Banyuwangi, Polisi Ringkus Satu Tersangka
-
Ketua PDIP Takalar Resmi Jadi Tersangka Penganiayaan 2 Anggota DPRD
-
Jaksa Agung Soroti Alat Rapid Test Bekas Kualanamu: Tuntut Maksimal!
-
Eks Kadis Syariat Islam di Aceh Tersangka Korupsi Rp 3,7 M
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Pria di Medan Ditangkap gegara Jual Video Porno Sesama Jenis Lewat Aplikasi
-
DPM Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat Melalui Pelatihan Pertukangan Kayu-Pelatihan UMKM
-
Imigrasi Sumut-Pemko Tebing Tinggi Teken Perjanjian Pinjam Pakai Gedung Unit Layanan Paspor
-
Polisi Ungkap Kronologi-Motif Wanita Bunuh Diri Pakai Senpi di Medan
-
Perampok di Medan Jerat Korban Lewat Aplikasi Kencan Sesama Jenis, 2 Pelaku Ditangkap