SuaraSumut.id - Kejari Tapanuli Utara menetapkan oknum pendamping desa teknik infrastruktur berinisial RR (46) menjadi tersangka.
Ia jadi tersangka dalam dugaan korupsi dana desa dengan nilai potensi kerugian negara Rp 265.690.000.
Demikian dikatakan Kepala Kejari Tapanuli Utara, Much Suroyo, dilansir Antara, Rabu (5/5/2021).
"Kita telah menetapkan status tersangka RR (46), oknum pendamping desa teknik infrastruktur di Kecamatan Tarutung," katanya.
Tersangka RR merupakan seorang pendamping desa yang bertugas di wilayah Kecamatan Tarutung.
"Tersangka melupakan tupoksinya selaku pendamping desa, namun mengambil alih tugas tim pelaksana kegiatan dan kader teknis dalam penyusunan RAB dan desain gambar, serta menerima dana sebesar 1 persen dari pagu anggaran masing-masing tiap desa di wilayah Kecamatan Tarutung pada 2018 dan 2019," ujarnya.
Padahal, RR yang telah menerima gaji melalui APBD Propinsi Sumatera Utara, seharusnya melakukan pelatihan dan bimbingan teknis secara sederhana kepada kader teknisi desa dalam pembuatan desain dan RAB di 24 desa yang berada di wilayah Kecamatan Tarutung, tanpa berhak untuk menerima imbalan atau bayaran dalam bentuk apapun dari dana desa dimaksud.
"Namun, berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan ahli dari Inspektorat Kabupaten Tapanuli Utara ditemukan kerugian keuangan negara Rp. 265.690.000, sebagai bagian dari 1 persen dana dari nilai pagu anggaran yang diterima dari masing-masing desa," katanya.
Saat ini RR belum dilakukan penahanan sepanjang masih bersikap kooperatif kepada penyidik dalam pemeriksaannya sebagai tersangka.
Baca Juga: Polda Metro Tutup Jalan Menuju Simpang Bulak Kapal Hingga 1 Agustus
"Kepada tersangka, kita menerapkan pasal 2 primer dan pasal 3 subsider Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Kasus Suap Ditjen Pajak, KPK Tetapkan Angin Prayitno Aji Jadi Tersangka
-
Kasus Investasi Bodong di Banyuwangi, Polisi Ringkus Satu Tersangka
-
Ketua PDIP Takalar Resmi Jadi Tersangka Penganiayaan 2 Anggota DPRD
-
Jaksa Agung Soroti Alat Rapid Test Bekas Kualanamu: Tuntut Maksimal!
-
Eks Kadis Syariat Islam di Aceh Tersangka Korupsi Rp 3,7 M
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- KPK Ungkap Riwayat Tanah Kavling Pesantren Darul Istiqamah Maros, Minta Hak Warga Dituntaskan
- Cegah Papua Jadi 'Sudan Kedua', Pemerintah Diminta Tarik Pendekatan Militeristik dan Buka Dialog
- 5 Eye Cream Kemasan Jar untuk Bikin Area Mata Tampak Cerah dan Awet Muda
Pilihan
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
Terkini
-
Bus Masuk Jurang di Samosir, 26 Penumpang Luka-Luka
-
Jalan Terputus di Langkat Makan Korban, Mobil Wisatawan Nyemplung ke Sungai, 3 Tewas
-
Road to HKBP 165 Padel Series di Medan, Effendi Simbolon: Ajang Sportivitas-Silaturahmi Masyarakat
-
Tabrak Lari Maut di Toba, 2 Mahasiswi Tewas Usai Senggolan dengan Mobil
-
Awas! Perampok di Deli Serdang Pancing Korban Lewat Aplikasi Kencan Online