SuaraSumut.id - PT KAI Divre Sumut membatasi jam operasional selama larangan mudik 6 hingga 17 Mei 2021.
Demikian dikatakan Manager Humas PT KAI Divre I Sumut Mahendro Trang Bawono, dilansir Antara, Kamis (6/5/2021).
"Selama larangan mudik jam operasional mulai 4.55 WIB sampai 20.00 WIB," katanya.
Pihaknya juga mengurangi jumlah perjalanan kereta. Untuk KA Srilelawangsa rute Medan-Binjai-Medan dari 22 perjalanan menjadi 18 perjalanan.
KA Putri Deli rute Medan-Tanjungbalai-Medan dari enam perjalanan menjadi dua perjalanan. Sedangkan KA Siantar Expres rute Medan-Siantar-Medan tetap dua perjalanan.
"Untuk KA Sri Bilah rute Medan-Rantauprapat-Medan tidak dioperasikan," katanya.
Calon penumpang yang diperbolehkan melakukan perjalanan harus melengkapi sejumlah persyaratan, yakni surat izin perjalanan dan hasil negatif dari tes rapid antigen.
Untuk surat izin perjalanan bagi pegawai instansi pemerintahan/ASN /BUMN/BUMD dan TNI-Polri, harus dilengkapi tanda tangan pejabat setingkat Eselon II.
Bagi pegawai swasta, surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan dari pimpinan perusahaan. Sementara untuk non-pekerja, surat izin perjalanan dari lurah atau kepala desa setempat.
"Untuk KA Srilelawangsa dan Siantar Expres ini masuk kategori perkotaan, jadi tidak memerlukan tes rapid antigen ataupun surat izin. Khusus KA Putri Deli, karena dia termasuk kategori antarkota, maka bagi penumpang harus melengkapi persyaratan tersebut," katanya.
Baca Juga: Panas! Gubernur Sumut Sewot ke Menantu Jokowi soal Karantina COVID: Salah!
Berita Terkait
-
KAI Sumut Tetap Layani Penumpang Non Mudik pada 6-17 Mei
-
KAI Gelontorkan Bantuan Rp 328 Juta untuk Porter Stasiun
-
KAI Tidak Tambah Jumlah Perjalanan Kereta Jarak Jauh Jelang Larangan Mudik
-
Pemerintah Larang Mudik, KAI Tak Tambah Jumlah Perjalanan Kereta Jarak Jauh
-
Terkait Larangan Mudik, PT KAI Akan Maksimalkan Angkutan Logistik
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Polisi Telusuri Jejak Hotman Paris di Balik Kematian Tak Wajar Pengacara Rocky Martin
Pilihan
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Terkini
-
BRI Peduli Gandeng Petani Lokal di Jawa Barat untuk Tanam 24.000 Mangrove
-
Oknum Guru di Tanjungbalai Bantah Bawa Siswa SD ke Rumah untuk Dilecehkan Suami
-
Gasak Motor-Uang dari Rumah Warga, Maling di Deli Serdang Ditembak
-
Suami Guru di Tanjungbalai Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Terancam 9 Tahun Penjara
-
Heboh Siswa PIP Naik Ambulans, BNI Tegaskan Bukan Arahan Petugas