SuaraSumut.id - PT KAI Divre Sumut membatasi jam operasional selama larangan mudik 6 hingga 17 Mei 2021.
Demikian dikatakan Manager Humas PT KAI Divre I Sumut Mahendro Trang Bawono, dilansir Antara, Kamis (6/5/2021).
"Selama larangan mudik jam operasional mulai 4.55 WIB sampai 20.00 WIB," katanya.
Pihaknya juga mengurangi jumlah perjalanan kereta. Untuk KA Srilelawangsa rute Medan-Binjai-Medan dari 22 perjalanan menjadi 18 perjalanan.
KA Putri Deli rute Medan-Tanjungbalai-Medan dari enam perjalanan menjadi dua perjalanan. Sedangkan KA Siantar Expres rute Medan-Siantar-Medan tetap dua perjalanan.
"Untuk KA Sri Bilah rute Medan-Rantauprapat-Medan tidak dioperasikan," katanya.
Calon penumpang yang diperbolehkan melakukan perjalanan harus melengkapi sejumlah persyaratan, yakni surat izin perjalanan dan hasil negatif dari tes rapid antigen.
Untuk surat izin perjalanan bagi pegawai instansi pemerintahan/ASN /BUMN/BUMD dan TNI-Polri, harus dilengkapi tanda tangan pejabat setingkat Eselon II.
Bagi pegawai swasta, surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan dari pimpinan perusahaan. Sementara untuk non-pekerja, surat izin perjalanan dari lurah atau kepala desa setempat.
"Untuk KA Srilelawangsa dan Siantar Expres ini masuk kategori perkotaan, jadi tidak memerlukan tes rapid antigen ataupun surat izin. Khusus KA Putri Deli, karena dia termasuk kategori antarkota, maka bagi penumpang harus melengkapi persyaratan tersebut," katanya.
Baca Juga: Panas! Gubernur Sumut Sewot ke Menantu Jokowi soal Karantina COVID: Salah!
Berita Terkait
-
KAI Sumut Tetap Layani Penumpang Non Mudik pada 6-17 Mei
-
KAI Gelontorkan Bantuan Rp 328 Juta untuk Porter Stasiun
-
KAI Tidak Tambah Jumlah Perjalanan Kereta Jarak Jauh Jelang Larangan Mudik
-
Pemerintah Larang Mudik, KAI Tak Tambah Jumlah Perjalanan Kereta Jarak Jauh
-
Terkait Larangan Mudik, PT KAI Akan Maksimalkan Angkutan Logistik
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Harga Pangan Hari Ini 26 April 2026: Ayam Rp 31.950 per Kg, Bawang Merah Segini
-
Mau Lari dengan Nyaman! 4 Sepatu Running Wanita yang Wajib Dicoba
-
Stok Beras di Bulog Meulaboh Capai 5 Ton
-
Harga Emas di Pegadaian 26 April 2026, Cek di Sini
-
Hanyut saat Mandi-mandi di Sungai Bingei Langkat, 2 Pelajar Ditemukan Meninggal