SuaraSumut.id - Kasus suap terhadap penyidik KPK dari unsur kepolisian AKP Stefanus Robin Pattuju yang dilakukan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial hingga kini masuk dalam tahap pemanggilan saksi-saksi. Salah satu saksi yang dijadwalkan dimintai keterangan KPK, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin pada Jumat (7/5/2021) diketahui mangkir dati panggilan.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut, Politisi Partai Golkar tersebut sudah mengirimkan surat ketidakhadirannya dalam pemanggilan pada Jumat ini. Aziz beralasan, ketidakhadiran dalam pemanggilannya karena ada kegiatan dinas yang dilakukan.
"Saksi Azis Syamsuddin. Informasi yang kami terima hari ini konfirmasi secara tertulis bahwa tidak bisa hadir memenuhi panggilan karena masih ada agenda kegiatan yang dilakukan," ungkap Ali dikonfirmasi, Jumat (7/5/2021).
Meski begitu, lembaga antirasuah tersebut memastikan bakal kembali memanggil Azis untuk dimintai keterangan. Namun, belum diketahui pasti jadwalnya.
"Untuk itu KPK akan kembali memanggil Aziz dan mengenai waktunya akan kami informasikan lebih lanjut," tutup Ali
Sebelumnya, KPK mengendus adanya hubungan kasus suap Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial terhadap penyidik Stefanus Robin Pattuju yang difasilitasi Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin di rumah dinasnya di Jakarta pada Oktober 2020.
Dalam pertemuan itu, Azis meminta agar Stefanus membantu Syahrial supaya penyelidikan kasus dugaan korupsi yang tengah diusut KPK di Tanjungbalai tidak naik ke tingkat penyidikan. Stefanus pun menyanggupi permintaan Azis dengan pamrih imbalan uang Rp 1,5 miliar kepada Syahrial.
Namun, Syahrial hanya sanggup pada angka Rp 1,3 miliar, dan keduanya menyepakatinya. Kemudian, pengiriman uang dilakukan dengan cara mentransfer sebanyak 59 kali.
Saat ini, Azis Syamsuddin telah dimasukan ke dalam daftar cegah tangkal (cekal) ke luar negeri. KPK pun telah berkoordinasi dengan mengirimkan surat kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI pada Selasa (27/4/2021) lalu). Selain Aziz, ada dua orang lainnya yang masuk dalam daftar cekal.
Baca Juga: Kasus Suap Wali Kota Tanjungbalai, Azis Syamsuddin Dipanggil KPK
"Benar, KPK pada tanggal 27 April 2021 telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kumham RI untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap tiga orang yang terkait dengan perkara ini," kata Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (30/4/2021).
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
Laga Harga Diri di Tanah Rencong, PSMS Medan Siap Tempur Curi Poin dari Persiraja Malam Ini
-
PSMS Medan Bawa 23 Pemain ke Aceh untuk Curi Poin dari Persiraja
-
Warga Bandar Tarutung Tapsel Berjuang Atasi Jalan Berlumpur Pascabanjir, Aktivitas Ekonomi Tersendat
-
Kapolda Aceh Ngaku Tak Tahu Motif Anggota Brimob Gabung Tentara Bayaran Rusia
-
8 Jembatan Bailey Dibangun di Aceh Timur Pascabencana