SuaraSumut.id - Kasus suap terhadap penyidik KPK dari unsur kepolisian AKP Stefanus Robin Pattuju yang dilakukan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial hingga kini masuk dalam tahap pemanggilan saksi-saksi. Salah satu saksi yang dijadwalkan dimintai keterangan KPK, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin pada Jumat (7/5/2021) diketahui mangkir dati panggilan.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut, Politisi Partai Golkar tersebut sudah mengirimkan surat ketidakhadirannya dalam pemanggilan pada Jumat ini. Aziz beralasan, ketidakhadiran dalam pemanggilannya karena ada kegiatan dinas yang dilakukan.
"Saksi Azis Syamsuddin. Informasi yang kami terima hari ini konfirmasi secara tertulis bahwa tidak bisa hadir memenuhi panggilan karena masih ada agenda kegiatan yang dilakukan," ungkap Ali dikonfirmasi, Jumat (7/5/2021).
Meski begitu, lembaga antirasuah tersebut memastikan bakal kembali memanggil Azis untuk dimintai keterangan. Namun, belum diketahui pasti jadwalnya.
"Untuk itu KPK akan kembali memanggil Aziz dan mengenai waktunya akan kami informasikan lebih lanjut," tutup Ali
Sebelumnya, KPK mengendus adanya hubungan kasus suap Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial terhadap penyidik Stefanus Robin Pattuju yang difasilitasi Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin di rumah dinasnya di Jakarta pada Oktober 2020.
Dalam pertemuan itu, Azis meminta agar Stefanus membantu Syahrial supaya penyelidikan kasus dugaan korupsi yang tengah diusut KPK di Tanjungbalai tidak naik ke tingkat penyidikan. Stefanus pun menyanggupi permintaan Azis dengan pamrih imbalan uang Rp 1,5 miliar kepada Syahrial.
Namun, Syahrial hanya sanggup pada angka Rp 1,3 miliar, dan keduanya menyepakatinya. Kemudian, pengiriman uang dilakukan dengan cara mentransfer sebanyak 59 kali.
Saat ini, Azis Syamsuddin telah dimasukan ke dalam daftar cegah tangkal (cekal) ke luar negeri. KPK pun telah berkoordinasi dengan mengirimkan surat kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI pada Selasa (27/4/2021) lalu). Selain Aziz, ada dua orang lainnya yang masuk dalam daftar cekal.
Baca Juga: Kasus Suap Wali Kota Tanjungbalai, Azis Syamsuddin Dipanggil KPK
"Benar, KPK pada tanggal 27 April 2021 telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kumham RI untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap tiga orang yang terkait dengan perkara ini," kata Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (30/4/2021).
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
Heboh Rumah Terduga Bandar Narkoba Dibakar Emak-emak di Mandailing Natal
-
Festival Semarak Pergantian Tahun 2025 di Medan Dibatalkan
-
Operasi Lilin Toba 2025 di Sumut Dimulai 20 Desember
-
Hunian Sementara untuk Korban Banjir di Aceh Mulai Dibangun
-
Para Petinggi Bank Mandiri Salurkan Bantuan bagi Masyarakat Terdampak Bencana di Sumatera