SuaraSumut.id - Kasus suap terhadap penyidik KPK dari unsur kepolisian AKP Stefanus Robin Pattuju yang dilakukan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial hingga kini masuk dalam tahap pemanggilan saksi-saksi. Salah satu saksi yang dijadwalkan dimintai keterangan KPK, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin pada Jumat (7/5/2021) diketahui mangkir dati panggilan.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut, Politisi Partai Golkar tersebut sudah mengirimkan surat ketidakhadirannya dalam pemanggilan pada Jumat ini. Aziz beralasan, ketidakhadiran dalam pemanggilannya karena ada kegiatan dinas yang dilakukan.
"Saksi Azis Syamsuddin. Informasi yang kami terima hari ini konfirmasi secara tertulis bahwa tidak bisa hadir memenuhi panggilan karena masih ada agenda kegiatan yang dilakukan," ungkap Ali dikonfirmasi, Jumat (7/5/2021).
Meski begitu, lembaga antirasuah tersebut memastikan bakal kembali memanggil Azis untuk dimintai keterangan. Namun, belum diketahui pasti jadwalnya.
"Untuk itu KPK akan kembali memanggil Aziz dan mengenai waktunya akan kami informasikan lebih lanjut," tutup Ali
Sebelumnya, KPK mengendus adanya hubungan kasus suap Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial terhadap penyidik Stefanus Robin Pattuju yang difasilitasi Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin di rumah dinasnya di Jakarta pada Oktober 2020.
Dalam pertemuan itu, Azis meminta agar Stefanus membantu Syahrial supaya penyelidikan kasus dugaan korupsi yang tengah diusut KPK di Tanjungbalai tidak naik ke tingkat penyidikan. Stefanus pun menyanggupi permintaan Azis dengan pamrih imbalan uang Rp 1,5 miliar kepada Syahrial.
Namun, Syahrial hanya sanggup pada angka Rp 1,3 miliar, dan keduanya menyepakatinya. Kemudian, pengiriman uang dilakukan dengan cara mentransfer sebanyak 59 kali.
Saat ini, Azis Syamsuddin telah dimasukan ke dalam daftar cegah tangkal (cekal) ke luar negeri. KPK pun telah berkoordinasi dengan mengirimkan surat kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI pada Selasa (27/4/2021) lalu). Selain Aziz, ada dua orang lainnya yang masuk dalam daftar cekal.
Baca Juga: Kasus Suap Wali Kota Tanjungbalai, Azis Syamsuddin Dipanggil KPK
"Benar, KPK pada tanggal 27 April 2021 telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kumham RI untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap tiga orang yang terkait dengan perkara ini," kata Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (30/4/2021).
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Layanan Pegadaian Hadir di Mandrehe Nias Barat
-
Indosat Hadirkan AIvolusi5G yang Kini Mencakup Lebih dari 340 Site Kota Medan
-
Telkomsel Lanjutkan Kebijakan Penyesuaian Biaya Berlangganan di Wilayah Terdampak Bencana Sumatera
-
Ansor Medan Apresiasi Gebrakan Menkomdigi Meutya Hafid Tekan Transaksi Judol hingga 57 Persen
-
Laga Harga Diri di Tanah Rencong, PSMS Medan Siap Tempur Curi Poin dari Persiraja Malam Ini