SuaraSumut.id - Kasus suap terhadap penyidik KPK dari unsur kepolisian AKP Stefanus Robin Pattuju yang dilakukan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial hingga kini masuk dalam tahap pemanggilan saksi-saksi. Salah satu saksi yang dijadwalkan dimintai keterangan KPK, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin pada Jumat (7/5/2021) diketahui mangkir dati panggilan.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut, Politisi Partai Golkar tersebut sudah mengirimkan surat ketidakhadirannya dalam pemanggilan pada Jumat ini. Aziz beralasan, ketidakhadiran dalam pemanggilannya karena ada kegiatan dinas yang dilakukan.
"Saksi Azis Syamsuddin. Informasi yang kami terima hari ini konfirmasi secara tertulis bahwa tidak bisa hadir memenuhi panggilan karena masih ada agenda kegiatan yang dilakukan," ungkap Ali dikonfirmasi, Jumat (7/5/2021).
Meski begitu, lembaga antirasuah tersebut memastikan bakal kembali memanggil Azis untuk dimintai keterangan. Namun, belum diketahui pasti jadwalnya.
"Untuk itu KPK akan kembali memanggil Aziz dan mengenai waktunya akan kami informasikan lebih lanjut," tutup Ali
Sebelumnya, KPK mengendus adanya hubungan kasus suap Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial terhadap penyidik Stefanus Robin Pattuju yang difasilitasi Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin di rumah dinasnya di Jakarta pada Oktober 2020.
Dalam pertemuan itu, Azis meminta agar Stefanus membantu Syahrial supaya penyelidikan kasus dugaan korupsi yang tengah diusut KPK di Tanjungbalai tidak naik ke tingkat penyidikan. Stefanus pun menyanggupi permintaan Azis dengan pamrih imbalan uang Rp 1,5 miliar kepada Syahrial.
Namun, Syahrial hanya sanggup pada angka Rp 1,3 miliar, dan keduanya menyepakatinya. Kemudian, pengiriman uang dilakukan dengan cara mentransfer sebanyak 59 kali.
Saat ini, Azis Syamsuddin telah dimasukan ke dalam daftar cegah tangkal (cekal) ke luar negeri. KPK pun telah berkoordinasi dengan mengirimkan surat kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI pada Selasa (27/4/2021) lalu). Selain Aziz, ada dua orang lainnya yang masuk dalam daftar cekal.
Baca Juga: Kasus Suap Wali Kota Tanjungbalai, Azis Syamsuddin Dipanggil KPK
"Benar, KPK pada tanggal 27 April 2021 telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kumham RI untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap tiga orang yang terkait dengan perkara ini," kata Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (30/4/2021).
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Wakil Wali Kota Binjai Harap Dana Transfer Pusat Dikembalikan untuk Pemulihan Pascabanjir
-
Banjir Rendam Tiga Desa di Sosa Julu Padang Lawas
-
OJK Tegaskan Tidak Pernah Keluarkan Daftar Aplikasi Penghasil Uang
-
5 Kebiasaan yang Harus Hilang di Tahun 2026
-
Harga Emas Antam Hari Ini Melejit, Cek Rinciannya di Sini