SuaraSumut.id - Kasus suap terhadap penyidik KPK dari unsur kepolisian AKP Stefanus Robin Pattuju yang dilakukan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial hingga kini masuk dalam tahap pemanggilan saksi-saksi. Salah satu saksi yang dijadwalkan dimintai keterangan KPK, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin pada Jumat (7/5/2021) diketahui mangkir dati panggilan.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut, Politisi Partai Golkar tersebut sudah mengirimkan surat ketidakhadirannya dalam pemanggilan pada Jumat ini. Aziz beralasan, ketidakhadiran dalam pemanggilannya karena ada kegiatan dinas yang dilakukan.
"Saksi Azis Syamsuddin. Informasi yang kami terima hari ini konfirmasi secara tertulis bahwa tidak bisa hadir memenuhi panggilan karena masih ada agenda kegiatan yang dilakukan," ungkap Ali dikonfirmasi, Jumat (7/5/2021).
Meski begitu, lembaga antirasuah tersebut memastikan bakal kembali memanggil Azis untuk dimintai keterangan. Namun, belum diketahui pasti jadwalnya.
"Untuk itu KPK akan kembali memanggil Aziz dan mengenai waktunya akan kami informasikan lebih lanjut," tutup Ali
Sebelumnya, KPK mengendus adanya hubungan kasus suap Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial terhadap penyidik Stefanus Robin Pattuju yang difasilitasi Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin di rumah dinasnya di Jakarta pada Oktober 2020.
Dalam pertemuan itu, Azis meminta agar Stefanus membantu Syahrial supaya penyelidikan kasus dugaan korupsi yang tengah diusut KPK di Tanjungbalai tidak naik ke tingkat penyidikan. Stefanus pun menyanggupi permintaan Azis dengan pamrih imbalan uang Rp 1,5 miliar kepada Syahrial.
Namun, Syahrial hanya sanggup pada angka Rp 1,3 miliar, dan keduanya menyepakatinya. Kemudian, pengiriman uang dilakukan dengan cara mentransfer sebanyak 59 kali.
Saat ini, Azis Syamsuddin telah dimasukan ke dalam daftar cegah tangkal (cekal) ke luar negeri. KPK pun telah berkoordinasi dengan mengirimkan surat kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI pada Selasa (27/4/2021) lalu). Selain Aziz, ada dua orang lainnya yang masuk dalam daftar cekal.
Baca Juga: Kasus Suap Wali Kota Tanjungbalai, Azis Syamsuddin Dipanggil KPK
"Benar, KPK pada tanggal 27 April 2021 telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kumham RI untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap tiga orang yang terkait dengan perkara ini," kata Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (30/4/2021).
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Diskusi Dengan Ombudsman RI, Imigrasi Sumut Kedepankan Semangat 'Imigrasi untuk Rakyat'
-
Menkomdigi Ajak Generasi Muda Jadi Duta Internet Sehat-Lawan Kejahatan Digital
-
Warga Pendukung MBG Demo di Depan Kantor Gubsu, Sindir Mahasiswa UGM-UI
-
Pria Tewas Dikeroyok di Pematangsiantar, Berawal Cekcok Harga Tato
-
55 Calon Anggota KPID Sumut 2026-2029 Lolos Seleksi Administrasi, Ini Nama-namanya