Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Sabtu, 08 Mei 2021 | 01:10 WIB
Ilustrasi napi di penjara. [Shutterstock]

SuaraSumut.id - Sebanyak 14.906 orang narapidana di Lapas dan Rutan di Sumut mendapat remisi Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah. 

Kepala Kantor Wilayah Kemenkuham Sumatera Utara, Imam Suyudi mengatakan, 14.846 narapidana mendapat remisi khusus (RK I) dan 60 napi langsung bebas setelah mendapat remisi khusus (RK II).

"Menerima remisi dengan pemotongan masa tahan dari 15 hari hingga dua bulan," katanya, Jumat (7/5/2021).

Narapidana yang mendapatkan remisi berdasarkan regulasi, kriminal umum sebanyak 8.779 orang dan PP 99 tahun 2012 berjumlah 5.491 dan 636 orang berdasarkan PP 28 Tahun 2006.

Baca Juga: Alexander Zverev Singkirkan Rafael Nadal di Perempat Final Madrid Open

"Dari 5.491 orang penerima remisi itu diantaranya 5.482 orang kasus narkotika dan 1 orang kasus trafficking, kemudian 8 orang korupsi," ujarnya.

Dengan remisi yang diberikan, maka penghuni Lapas dan Rutan se-Sumatera Utara sejak 6 Mei 2021 totalnya 33.142 orang. 

Adapun perinciannya napi pria 24.657 orang dan napi wanita 1.153 orang.

"‎Tahanan pria berjumlah 7.089 orang dan tahanan wanita berjumlah 243 orang. Sedangkan, napi beragama islam ada 28.198 orang," tukasnya.

Kontributor: Budi Warsito

Baca Juga: Eks Penyerang Badak Lampung Resmi Bergabung dengan Semen Padang FC

Load More