Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Selasa, 18 Mei 2021 | 18:19 WIB
Ilustrasi Covid-19. (Elements Envato)

SuaraSumut.id - Kasus Covid-19 meningkat di Kabupaten Toba, Sumatera Utara. Hingga Selasa (18/5/2021) tercatat 104 orang terpapar dan tersebar di 12 Kecamatan.

Guna mencegah penyebaran Covid-19 semakin meluas, Bupati Toba Ir Poltak Sitorus melarang warga untuk menggelar pesta pernikahan, acara adat dan lainnya. Tempat wisata yang berada di Kabupaten Toba juga ditutup untuk sementara waktu.

Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran Nomor: 440/1530/Satgas/Covid-19/2021 Tentang Pembatasan Sementara Kegiatan Masyarakat akibat Pandemi Covid-19, mulai 18 hingga 31 Mei 2021.

Kadis Kominfo Toba Lalo Simanjuntak mengatakan, pihaknya juga memberlakukan pembatasan terhadap operasional cafe dan restoran hingga pukul 20.00 WIB.

Baca Juga: Fakta-fakta GFRIEND Hengkang dari Source Music, Kontrak Berakhir 22 Mei

"Kegiatan keagamaan juga diimbau untuk dibatasi, dan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. Langkah ini dilakukan untuk kebaikan bersama mencegah agar penyebaran Covid-19 tidak semakin meluas," kata Lalo saat dikonfirmasi SuaraSumut,id, Selasa (18/5/2021).

Ia mengungkapkan, peningkatan kasus Covid-19 terjadi dalam kurun waktu tiga pekan belakangan. Untuk itu, Pemkab mangambil langkah melakukan pembatasan.

"Sejumlah pengurus gereja bahkan merespon baik dengan tidak mengadakan ibadah tatap muka. Ibadah dialihkan secara online untuk mencegah penyebaran. Kami sangat mengapresiasi hal itu," jelasnya.

Pemkab Toba juga mengimbau seluruh satgas baik di kecamatan dan desa untuk melakukan pencegahan dengan cepat.

"Kabupatgen Toba berstatus zona merah. Kita harapkan masyarakat bekerjasama dengan Pemkab untuk menunda acara pesta guna mencegah penyebaran virus Covid-19," tandasnya.

Baca Juga: Prediksi MU vs Fulham: Kala Stretford End Kembali Dihiasi Suporter

Kontributor: Budi Warsito

Load More