SuaraSumut.id - Polda Sumut bakal menindak tegas bus yang membawa penumpang tanpa dilengkapi dengan surat bebas Covid-19.
Hal tersebut dikatakan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, dilansir Antara, Selasa (18/5/2021).
"Jika ditemukan pelanggaran atas pelarangan sesuai ketentuan yang berlaku, pengendara bus diarahkan atau diperintahkan balik ke daerah asal," katanya.
Ia mengatakan, ketentuan regulasi masa pengetatan pascamudik Lebaran dimulai 18-24 Mei 2021. Hal itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19, SE 12 tahun 2021, SE 13 tahun 2021 dan Addendum SE 13 tahun 2021.
Poin ketentuan regulasi yang harus dipatuhi, yakni sebelum keberangkatan setiap pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN), dalam hal ini penumpang bus wajib menunjukkan surat, hasil negatif tes RT-PCR/rapid antigen maksimal 1x24 jam dan hasil negatif COVID-19.
"Setiap penumpang bus wajib menaati protokol kesehatan," katanya.
Pihak pengelola transportasi umum atau PO bus diwajibkan untuk memastikan penumpang dalam keadaan sehat dengan melakukan pengecekan suhu tubuh.
"Kemudian, tidak menaikkan dan menurunkan penumpang di luar terminal atau pool bus," katanya.
Sebelumnya, armada bus antara kota antar provinsi (AKAP) di Kota Medan, Sumatera Utara mulai Selasa kembali melayani para penumpang berbagai tujuan, setelah sebelumnya hampir dua pekan tak beroperasi akibat larangan mudik.
Baca Juga: Istri Kadispora Sumut Meninggal karena Pendarahan di Kepala
Para calon penumpang yang diperbolehkan melakukan perjalanan diwajibkan untuk melakukan tes swab antigen dan menyertakan hasil laporan negatif sebagai syarat jalan.
Berita Terkait
-
Perhatikan Kepulangan Pekerja Migran, Pemprov Jateng Sediakan Bus Khusus
-
Tes GeNose Acak, 2 Penumpang Bus di Terminal Giwangan Dinyatakan Positif
-
Bus Penumpang Terbalik di Jalintim Mesuji, Sopir Dilarikan di Rumah Sakit
-
Niat Masuk Jalur Cepat, 2 Pemotor Tewas Ditabrak Bus di Ring Road Utara
-
Habis Lurah, Gibran Pecat Sopir Bus BTS, Padahal Gajinya Cuma Rp 2 Juta
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu dan Rp10 Ribu di Tangerang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 3 Cara Melihat Data Kepemilikan Saham di Atas 1 Persen: Resmi KSE dan BEI
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 6 Sepatu Lari Lokal Berkualitas Selevel HOKA Ori, Cocok untuk Trail Run
Pilihan
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
-
Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo Resmi Tinggalkan Arab Saudi
-
WHO: 13 Rumah Sakit di Iran Hancur Dibom Israel dan Amerika Serikat
-
Bahlil Lahadalia: Bagi Golkar, Lailatul Qadar Itu Kalau Kursi Tambah
-
Gedung DPR Dikepung Massa, Tuntut Pembatalan Kerja Sama RI-AS dan Tolak BoP
Terkini
-
Manulife Resmikan Kantor Pemasaran Mandiri Baru di Medan
-
2.001 Pos Kamling Ditargetkan Rampung pada Juni 2026
-
Layanan Angkutan Barang Kereta Api Tetap Beroperasi Selama Lebaran
-
Perjuangan Tim Indosat Berpacu dengan Waktu Pulihkan Jaringan Saat Banjir Landa Aceh Tamiang
-
Wujudkan Rumah Imipan Anda dengan BRI KPR