SuaraSumut.id - Polda Sumut bakal menindak tegas bus yang membawa penumpang tanpa dilengkapi dengan surat bebas Covid-19.
Hal tersebut dikatakan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, dilansir Antara, Selasa (18/5/2021).
"Jika ditemukan pelanggaran atas pelarangan sesuai ketentuan yang berlaku, pengendara bus diarahkan atau diperintahkan balik ke daerah asal," katanya.
Ia mengatakan, ketentuan regulasi masa pengetatan pascamudik Lebaran dimulai 18-24 Mei 2021. Hal itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19, SE 12 tahun 2021, SE 13 tahun 2021 dan Addendum SE 13 tahun 2021.
Poin ketentuan regulasi yang harus dipatuhi, yakni sebelum keberangkatan setiap pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN), dalam hal ini penumpang bus wajib menunjukkan surat, hasil negatif tes RT-PCR/rapid antigen maksimal 1x24 jam dan hasil negatif COVID-19.
"Setiap penumpang bus wajib menaati protokol kesehatan," katanya.
Pihak pengelola transportasi umum atau PO bus diwajibkan untuk memastikan penumpang dalam keadaan sehat dengan melakukan pengecekan suhu tubuh.
"Kemudian, tidak menaikkan dan menurunkan penumpang di luar terminal atau pool bus," katanya.
Sebelumnya, armada bus antara kota antar provinsi (AKAP) di Kota Medan, Sumatera Utara mulai Selasa kembali melayani para penumpang berbagai tujuan, setelah sebelumnya hampir dua pekan tak beroperasi akibat larangan mudik.
Baca Juga: Istri Kadispora Sumut Meninggal karena Pendarahan di Kepala
Para calon penumpang yang diperbolehkan melakukan perjalanan diwajibkan untuk melakukan tes swab antigen dan menyertakan hasil laporan negatif sebagai syarat jalan.
Berita Terkait
-
Perhatikan Kepulangan Pekerja Migran, Pemprov Jateng Sediakan Bus Khusus
-
Tes GeNose Acak, 2 Penumpang Bus di Terminal Giwangan Dinyatakan Positif
-
Bus Penumpang Terbalik di Jalintim Mesuji, Sopir Dilarikan di Rumah Sakit
-
Niat Masuk Jalur Cepat, 2 Pemotor Tewas Ditabrak Bus di Ring Road Utara
-
Habis Lurah, Gibran Pecat Sopir Bus BTS, Padahal Gajinya Cuma Rp 2 Juta
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 3 HP Xiaomi dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
Terkini
-
Listrik Medan Padam Berulang Pasca Blackout, LAPK Tuntut Kompensasi dan Transparansi
-
Pasutri di Medan Ditemukan Meninggal dalam Mobil di Depan Rumah, Bermula dari Listrik Padam
-
Kapal Ikan Tenggelam di Perairan Asahan, 2 Nelayan Dilaporkan Hilang
-
Imigrasi Sumut Kawal Kedatangan 254 Pelari Mancanegara di Event Trail of The Kings 2026
-
8,4 Kg Sabu-Pod Getar Asal Sumut Gagal Terbang ke Kalimantan, 2 Orang Ditangkap