SuaraSumut.id - Polda Sumut bakal menindak tegas bus yang membawa penumpang tanpa dilengkapi dengan surat bebas Covid-19.
Hal tersebut dikatakan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, dilansir Antara, Selasa (18/5/2021).
"Jika ditemukan pelanggaran atas pelarangan sesuai ketentuan yang berlaku, pengendara bus diarahkan atau diperintahkan balik ke daerah asal," katanya.
Ia mengatakan, ketentuan regulasi masa pengetatan pascamudik Lebaran dimulai 18-24 Mei 2021. Hal itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19, SE 12 tahun 2021, SE 13 tahun 2021 dan Addendum SE 13 tahun 2021.
Poin ketentuan regulasi yang harus dipatuhi, yakni sebelum keberangkatan setiap pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN), dalam hal ini penumpang bus wajib menunjukkan surat, hasil negatif tes RT-PCR/rapid antigen maksimal 1x24 jam dan hasil negatif COVID-19.
"Setiap penumpang bus wajib menaati protokol kesehatan," katanya.
Pihak pengelola transportasi umum atau PO bus diwajibkan untuk memastikan penumpang dalam keadaan sehat dengan melakukan pengecekan suhu tubuh.
"Kemudian, tidak menaikkan dan menurunkan penumpang di luar terminal atau pool bus," katanya.
Sebelumnya, armada bus antara kota antar provinsi (AKAP) di Kota Medan, Sumatera Utara mulai Selasa kembali melayani para penumpang berbagai tujuan, setelah sebelumnya hampir dua pekan tak beroperasi akibat larangan mudik.
Baca Juga: Istri Kadispora Sumut Meninggal karena Pendarahan di Kepala
Para calon penumpang yang diperbolehkan melakukan perjalanan diwajibkan untuk melakukan tes swab antigen dan menyertakan hasil laporan negatif sebagai syarat jalan.
Berita Terkait
-
Perhatikan Kepulangan Pekerja Migran, Pemprov Jateng Sediakan Bus Khusus
-
Tes GeNose Acak, 2 Penumpang Bus di Terminal Giwangan Dinyatakan Positif
-
Bus Penumpang Terbalik di Jalintim Mesuji, Sopir Dilarikan di Rumah Sakit
-
Niat Masuk Jalur Cepat, 2 Pemotor Tewas Ditabrak Bus di Ring Road Utara
-
Habis Lurah, Gibran Pecat Sopir Bus BTS, Padahal Gajinya Cuma Rp 2 Juta
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
-
IHSG Tembus Rekor Baru 9.110, Bos BEI Sanjung Menkeu Purbaya
-
7 Rekomendasi HP Baterai Jumbo Paling Murah di Bawah Rp3 Juta, Aman untuk Gaming
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
Terkini
-
Indosat Hadirkan AIvolusi5G yang Kini Mencakup Lebih dari 340 Site Kota Medan
-
Telkomsel Lanjutkan Kebijakan Penyesuaian Biaya Berlangganan di Wilayah Terdampak Bencana Sumatera
-
Ansor Medan Apresiasi Gebrakan Menkomdigi Meutya Hafid Tekan Transaksi Judol hingga 57 Persen
-
Laga Harga Diri di Tanah Rencong, PSMS Medan Siap Tempur Curi Poin dari Persiraja Malam Ini
-
PSMS Medan Bawa 23 Pemain ke Aceh untuk Curi Poin dari Persiraja