SuaraSumut.id - Polda Sumut bakal menindak tegas bus yang membawa penumpang tanpa dilengkapi dengan surat bebas Covid-19.
Hal tersebut dikatakan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, dilansir Antara, Selasa (18/5/2021).
"Jika ditemukan pelanggaran atas pelarangan sesuai ketentuan yang berlaku, pengendara bus diarahkan atau diperintahkan balik ke daerah asal," katanya.
Ia mengatakan, ketentuan regulasi masa pengetatan pascamudik Lebaran dimulai 18-24 Mei 2021. Hal itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19, SE 12 tahun 2021, SE 13 tahun 2021 dan Addendum SE 13 tahun 2021.
Poin ketentuan regulasi yang harus dipatuhi, yakni sebelum keberangkatan setiap pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN), dalam hal ini penumpang bus wajib menunjukkan surat, hasil negatif tes RT-PCR/rapid antigen maksimal 1x24 jam dan hasil negatif COVID-19.
"Setiap penumpang bus wajib menaati protokol kesehatan," katanya.
Pihak pengelola transportasi umum atau PO bus diwajibkan untuk memastikan penumpang dalam keadaan sehat dengan melakukan pengecekan suhu tubuh.
"Kemudian, tidak menaikkan dan menurunkan penumpang di luar terminal atau pool bus," katanya.
Sebelumnya, armada bus antara kota antar provinsi (AKAP) di Kota Medan, Sumatera Utara mulai Selasa kembali melayani para penumpang berbagai tujuan, setelah sebelumnya hampir dua pekan tak beroperasi akibat larangan mudik.
Baca Juga: Istri Kadispora Sumut Meninggal karena Pendarahan di Kepala
Para calon penumpang yang diperbolehkan melakukan perjalanan diwajibkan untuk melakukan tes swab antigen dan menyertakan hasil laporan negatif sebagai syarat jalan.
Berita Terkait
-
Perhatikan Kepulangan Pekerja Migran, Pemprov Jateng Sediakan Bus Khusus
-
Tes GeNose Acak, 2 Penumpang Bus di Terminal Giwangan Dinyatakan Positif
-
Bus Penumpang Terbalik di Jalintim Mesuji, Sopir Dilarikan di Rumah Sakit
-
Niat Masuk Jalur Cepat, 2 Pemotor Tewas Ditabrak Bus di Ring Road Utara
-
Habis Lurah, Gibran Pecat Sopir Bus BTS, Padahal Gajinya Cuma Rp 2 Juta
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Uang Umat Rp 28 M Kembali, Suster Paroki Aek Nabara: Terima Kasih Pak Dasco
-
Liburan Keluarga Makin Hemat? Promo Tiket Tayo Station Diskon 17 Persen Sampai 3 Mei
-
Daftar Promo Makanan Spesial Hari Kartini 2026, Ada Beli 1 Gratis 1
-
Spesial Hari Kartini, Promo Tiket Ancol Rp 121 Ribu untuk Tanggal 26 April
-
BRI Tegaskan Tidak Mentolerir Segala Bentuk Pelanggaran Terhadap Kode Etik dan Ketentuan Perusahaan