SuaraSumut.id - Kejakasaan Negeri (Kejari) Siak mengklain tidak ada perlakukan istimewa atau khusus terhadap para terdakwa.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Siak Dharma Bella Tymbaz menyebut, ia selalu menekankan kepada para jaksa untuk bertindak sesuai dengan SOP dalam menangani setiap perkara, termasuk memperlakukan setiap terdakwa yang ditahan.
"Tidak ada perlakuan khusus (bagi para terdakwa). Semua terdakwa yang ditahan akan tetap diperlakukan sama," katanya, Sabtu (22/5/2021).
Hal yang sama juga berlaku bagi Yan Prana Jaya, mantan Sekda Provinsi Riau, terdakwa kasus anggaran rutin dan kegiatan di Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Siak tahun 2014-2017 di Pengadilan Negeri (PN) Riau.
"Apalagi perkara ini sudah menjadi perhatian publik. Kami pastikan tidak ada perlaku khusus," ucapnya.
Terkait informasi yang menyebutkan terdakwa tidak diborgol dan tidak menggunakan rompi tahanan saat dijemput atau dikembalikan ke Rutan pada persidangan, Senin (17/5/2021), Dharma menyangkalnya.
Berdasarkan laporan yang disampaikan jajarannya, terdakwa tetap diperlakukan sama dengan tahanan lain. Tidak ada perlakuan khusus.
"Informasi yang disampaikan Kasi Pidsus selaku JPU kasus itu tidak ada perlakuan khusus bagi terdakwa. Dokumentasi Ini bukti perlakuan terhadap terdakwa selama proses sidang-sidang sebelumnya," katanya.
"Memang Senin kemaren waktu balik tak terpakai rompi karena persiapan memasuki mobil yang terparkir di bawah, tapi posisi dikawal secara lengkap selain oleh Waltah juga tentu atas sepengetahuan JPU bersangkutan," jelasnya.
Baca Juga: Rajin Minum Air Putih Efektif Menurunkan Berat Badan? Begini Faktanya
Diketahui, Yan Prana Jaya didakwa merugikan negara sebesar Rp2,8 miliar dalam dugaan tindak pidana korupsi anggaran rutin di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Siak.
JPU menyebutkan dugaan korupsi yang dilakukan terdakwa saat menjabat Kepala Bappeda Siak pada tahun 2013 hingga 2017. Terdakwa diduga bersama-sama Bendahara Donna Fitria yang perkaranya terpisah, kemudian Ade Kusendang, dan Erita melakukan pemotongan biaya perjalanan dinas sebesar 10 persen dari setiap pelaksana kegiatan.
Terdakwa Yan Prana Jaya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), jo Pasal 3, Pasal 10 huruf (b), Pasal Pasal 12 huruf (f) Undang undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Novel KPK Mau Ungkap Korupsi Bansos Rp 100 Triliun, KSP: Tidak Jelas
-
Pernyataan Novel Baswedan Soal Korupsi Rp 100 T Bikin Gerah Staf Presiden
-
Korupsi Dana Desa Pekon Kemuning Tanggamus, ASN Ditahan
-
KPK Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Komisi Fiktif PT Asuransi Jasindo
-
Korupsi Duit Parkir, Eks Kepala Pasar Kumnasari Bali Dipenjara 3 Tahun
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Tumbangkan Banda Aceh, SKO Riau Wakili Northern Sumatra di Grand Final AXIS Nation Cup 2026
-
Bubur Cirebon Tembus Taipei, Kisah Tati Purwanti Bertumbuh Bersama BRI
-
Mazda Hadirkan The All-New CX-5 Kuro Edition di Medan
-
Gunung Anak Krakatau Erupsi Strombolian, Status Level III Masih Berlaku
-
Brigadir Iman Dijatuhi Demosi 5 Tahun, Eks Istri Tewas karena Luka Tembak