SuaraSumut.id - Kejakasaan Negeri (Kejari) Siak mengklain tidak ada perlakukan istimewa atau khusus terhadap para terdakwa.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Siak Dharma Bella Tymbaz menyebut, ia selalu menekankan kepada para jaksa untuk bertindak sesuai dengan SOP dalam menangani setiap perkara, termasuk memperlakukan setiap terdakwa yang ditahan.
"Tidak ada perlakuan khusus (bagi para terdakwa). Semua terdakwa yang ditahan akan tetap diperlakukan sama," katanya, Sabtu (22/5/2021).
Hal yang sama juga berlaku bagi Yan Prana Jaya, mantan Sekda Provinsi Riau, terdakwa kasus anggaran rutin dan kegiatan di Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Siak tahun 2014-2017 di Pengadilan Negeri (PN) Riau.
"Apalagi perkara ini sudah menjadi perhatian publik. Kami pastikan tidak ada perlaku khusus," ucapnya.
Terkait informasi yang menyebutkan terdakwa tidak diborgol dan tidak menggunakan rompi tahanan saat dijemput atau dikembalikan ke Rutan pada persidangan, Senin (17/5/2021), Dharma menyangkalnya.
Berdasarkan laporan yang disampaikan jajarannya, terdakwa tetap diperlakukan sama dengan tahanan lain. Tidak ada perlakuan khusus.
"Informasi yang disampaikan Kasi Pidsus selaku JPU kasus itu tidak ada perlakuan khusus bagi terdakwa. Dokumentasi Ini bukti perlakuan terhadap terdakwa selama proses sidang-sidang sebelumnya," katanya.
"Memang Senin kemaren waktu balik tak terpakai rompi karena persiapan memasuki mobil yang terparkir di bawah, tapi posisi dikawal secara lengkap selain oleh Waltah juga tentu atas sepengetahuan JPU bersangkutan," jelasnya.
Baca Juga: Rajin Minum Air Putih Efektif Menurunkan Berat Badan? Begini Faktanya
Diketahui, Yan Prana Jaya didakwa merugikan negara sebesar Rp2,8 miliar dalam dugaan tindak pidana korupsi anggaran rutin di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Siak.
JPU menyebutkan dugaan korupsi yang dilakukan terdakwa saat menjabat Kepala Bappeda Siak pada tahun 2013 hingga 2017. Terdakwa diduga bersama-sama Bendahara Donna Fitria yang perkaranya terpisah, kemudian Ade Kusendang, dan Erita melakukan pemotongan biaya perjalanan dinas sebesar 10 persen dari setiap pelaksana kegiatan.
Terdakwa Yan Prana Jaya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), jo Pasal 3, Pasal 10 huruf (b), Pasal Pasal 12 huruf (f) Undang undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Novel KPK Mau Ungkap Korupsi Bansos Rp 100 Triliun, KSP: Tidak Jelas
-
Pernyataan Novel Baswedan Soal Korupsi Rp 100 T Bikin Gerah Staf Presiden
-
Korupsi Dana Desa Pekon Kemuning Tanggamus, ASN Ditahan
-
KPK Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Komisi Fiktif PT Asuransi Jasindo
-
Korupsi Duit Parkir, Eks Kepala Pasar Kumnasari Bali Dipenjara 3 Tahun
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Toba Pulp Lestari PHK Karyawan Setelah Izin Operasi Dicabut Pemerintah
-
Profil Syawal Gultom, Mantan Rektor Unimed Meninggal Dunia
-
Syawal Gultom, Mantan Rektor Unimed Meninggal Dunia
-
Oknum Penyidik Polrestabes Medan Dipatsus Gegara Diduga Lecehkan Tersangka Wanita
-
Perawatan Kulit Sebelum Pernikahan: Kapan Harus Mulai agar Glowing di Hari H?