SuaraSumut.id - Kejakasaan Negeri (Kejari) Siak mengklain tidak ada perlakukan istimewa atau khusus terhadap para terdakwa.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Siak Dharma Bella Tymbaz menyebut, ia selalu menekankan kepada para jaksa untuk bertindak sesuai dengan SOP dalam menangani setiap perkara, termasuk memperlakukan setiap terdakwa yang ditahan.
"Tidak ada perlakuan khusus (bagi para terdakwa). Semua terdakwa yang ditahan akan tetap diperlakukan sama," katanya, Sabtu (22/5/2021).
Hal yang sama juga berlaku bagi Yan Prana Jaya, mantan Sekda Provinsi Riau, terdakwa kasus anggaran rutin dan kegiatan di Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Siak tahun 2014-2017 di Pengadilan Negeri (PN) Riau.
"Apalagi perkara ini sudah menjadi perhatian publik. Kami pastikan tidak ada perlaku khusus," ucapnya.
Terkait informasi yang menyebutkan terdakwa tidak diborgol dan tidak menggunakan rompi tahanan saat dijemput atau dikembalikan ke Rutan pada persidangan, Senin (17/5/2021), Dharma menyangkalnya.
Berdasarkan laporan yang disampaikan jajarannya, terdakwa tetap diperlakukan sama dengan tahanan lain. Tidak ada perlakuan khusus.
"Informasi yang disampaikan Kasi Pidsus selaku JPU kasus itu tidak ada perlakuan khusus bagi terdakwa. Dokumentasi Ini bukti perlakuan terhadap terdakwa selama proses sidang-sidang sebelumnya," katanya.
"Memang Senin kemaren waktu balik tak terpakai rompi karena persiapan memasuki mobil yang terparkir di bawah, tapi posisi dikawal secara lengkap selain oleh Waltah juga tentu atas sepengetahuan JPU bersangkutan," jelasnya.
Baca Juga: Rajin Minum Air Putih Efektif Menurunkan Berat Badan? Begini Faktanya
Diketahui, Yan Prana Jaya didakwa merugikan negara sebesar Rp2,8 miliar dalam dugaan tindak pidana korupsi anggaran rutin di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Siak.
JPU menyebutkan dugaan korupsi yang dilakukan terdakwa saat menjabat Kepala Bappeda Siak pada tahun 2013 hingga 2017. Terdakwa diduga bersama-sama Bendahara Donna Fitria yang perkaranya terpisah, kemudian Ade Kusendang, dan Erita melakukan pemotongan biaya perjalanan dinas sebesar 10 persen dari setiap pelaksana kegiatan.
Terdakwa Yan Prana Jaya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), jo Pasal 3, Pasal 10 huruf (b), Pasal Pasal 12 huruf (f) Undang undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Novel KPK Mau Ungkap Korupsi Bansos Rp 100 Triliun, KSP: Tidak Jelas
-
Pernyataan Novel Baswedan Soal Korupsi Rp 100 T Bikin Gerah Staf Presiden
-
Korupsi Dana Desa Pekon Kemuning Tanggamus, ASN Ditahan
-
KPK Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Komisi Fiktif PT Asuransi Jasindo
-
Korupsi Duit Parkir, Eks Kepala Pasar Kumnasari Bali Dipenjara 3 Tahun
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Kencang bak Ninja, Harga Rasa Vario: Segini Harga dan Konsumsi BBM Yamaha MT-25 Bekas
Pilihan
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
Terkini
-
Kayu Besar Hancurkan Asrama, Dukungan Kementerian PU Pulihkan Senyum di Darul Mukhlisin
-
Bertaruh Rindu di Tengah Lumpur, Perjuangan Petugas yang Tak Pulang Demi Akses Warga Aceh Tamiang
-
Telkomsel dan Kementerian Komdigi Perkuat Bantuan Kemanusiaan untuk Masyarakat Aceh
-
Kementerian PU Kerja Siang-Malam Bersihkan Jalan dan Akses Warga di Aceh Tamiang Pascabencana
-
Jalan Nasional di Aceh Tamiang Akhirnya Berfungsi Lagi, Kementerian PU Optimis Kondisi Segera Pulih