SuaraSumut.id - Akmal Hanif, terdakwa kasus penipuan umrah divonis hukuman dua bulan penjara oleh mejelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh. Vonis tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Dahlan, pada Senin (24/5/2021).
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa dengan hukuman empat bulan penjara.
"Menyatakan terdakwa Akmal Hanif bin Alm H Abdullah bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHPidana," katanya, dilansir Antara, Selasa (25/5/2021).
Erlizar Rusli, penasihat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim tersebut. Pihaknya memanfaatkan masa pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan apakah menerima atau tidak terhadap putusan tersebut.
"Kendati divonis bersalah, klien kami tetap akan menyelesaikan persoalannya dengan korban, seperti mengembalikan kerugian korban," kata Erlizar menyebutkan.
Erlizar menyebutkan, kliennya, dan korban sudah berdamai. Bahkan sudah mengembalikan sebagian uang korban yang pernah disetorkan untuk biaya ibadah umrah.
"Klien kami bertanggung jawab menyelesaikan semua. Kalau ada yang merasa belum selesai, sampaikan kepada kami atau yang bersangkutan agar diselesaikan tanpa harus melaluinya proses hukum," kata Erlizar.
Sebelumnya, terdakwa Akmal Hanif yang merupakan pemiliki PT Elhanif Tour dan Travel didakwa penipuan ibadah umrah, sehingga saksi Jufridani bin Alm Eko Widarma mengalami kerugian puluhan juta rupiah.
Saksi yang sudah melunasi untuk empat orang biaya perjalanan umrah tidak kunjung diberangkatkan sesuai janji pada Desember 2019.
Baca Juga: Waduh! Pria di Karanganyar Kerap Pamer Kemaluan Saat Berkendara
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Berapa Harga Mobil Bekas Toyota Yaris 2011? Kini Sudah di Bawah 90 Juta, Segini Pajaknya
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
Pilihan
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
Terkini
-
Kayu Besar Hancurkan Asrama, Dukungan Kementerian PU Pulihkan Senyum di Darul Mukhlisin
-
Bertaruh Rindu di Tengah Lumpur, Perjuangan Petugas yang Tak Pulang Demi Akses Warga Aceh Tamiang
-
Telkomsel dan Kementerian Komdigi Perkuat Bantuan Kemanusiaan untuk Masyarakat Aceh
-
Kementerian PU Kerja Siang-Malam Bersihkan Jalan dan Akses Warga di Aceh Tamiang Pascabencana
-
Jalan Nasional di Aceh Tamiang Akhirnya Berfungsi Lagi, Kementerian PU Optimis Kondisi Segera Pulih