SuaraSumut.id - Akmal Hanif, terdakwa kasus penipuan umrah divonis hukuman dua bulan penjara oleh mejelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh. Vonis tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Dahlan, pada Senin (24/5/2021).
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa dengan hukuman empat bulan penjara.
"Menyatakan terdakwa Akmal Hanif bin Alm H Abdullah bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHPidana," katanya, dilansir Antara, Selasa (25/5/2021).
Erlizar Rusli, penasihat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim tersebut. Pihaknya memanfaatkan masa pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan apakah menerima atau tidak terhadap putusan tersebut.
"Kendati divonis bersalah, klien kami tetap akan menyelesaikan persoalannya dengan korban, seperti mengembalikan kerugian korban," kata Erlizar menyebutkan.
Erlizar menyebutkan, kliennya, dan korban sudah berdamai. Bahkan sudah mengembalikan sebagian uang korban yang pernah disetorkan untuk biaya ibadah umrah.
"Klien kami bertanggung jawab menyelesaikan semua. Kalau ada yang merasa belum selesai, sampaikan kepada kami atau yang bersangkutan agar diselesaikan tanpa harus melaluinya proses hukum," kata Erlizar.
Sebelumnya, terdakwa Akmal Hanif yang merupakan pemiliki PT Elhanif Tour dan Travel didakwa penipuan ibadah umrah, sehingga saksi Jufridani bin Alm Eko Widarma mengalami kerugian puluhan juta rupiah.
Saksi yang sudah melunasi untuk empat orang biaya perjalanan umrah tidak kunjung diberangkatkan sesuai janji pada Desember 2019.
Baca Juga: Waduh! Pria di Karanganyar Kerap Pamer Kemaluan Saat Berkendara
Berita Terkait
Terpopuler
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- 7 HP Samsung Seri A Turun Harga hingga Rp 1 Jutaan, Mana yang Paling Worth It?
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
4 Lipstik Terbaik untuk Bibir Kering, Tetap Lembap dan Nyaman Dipakai
-
Trik Mengunci Lipstik agar Lebih Tahan Lama yang Jarang Diketahui
-
5 Skincare Terbaik untuk Lansia Usia 60 Tahun ke Atas, Tetap Sehat dan Nyaman di Usia Senja
-
JPU Tuntut Pidana Mati Dua Kurir 89,6 Kg Sabu di Medan
-
Pertamina Bersihkan Puskesmas Rantau di Aceh untuk Pulihkan Layanan Kesehatan Masyarakat