Suhardiman
Kamis, 27 Mei 2021 | 13:30 WIB
Ilustrasi penangkapan. [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraSumut.id - Polisi menangkap D (22) warga Tebing Tinggi, Sumatera Utara dalam kasus narkoba. D ditangkap meski sempat bersembunyi di WC Umum bekas.

Informasi dihimpun, penangkapan pelaku berawal dari adanya laporan masyarakat. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap D.

D tak bertukit saat dipergoki di dalam WC umum bekas. Dari D didapati barang bukti 2,76 gram sabu di dalam kotak rokok yang disimpan disaku celananya.

Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggj AKP. Josua Nainggolan membenarkan penangkapan tersebut.

"D mengaku barang haram tersebut miliknya," katanya, dilansir dari Antara, Kamis (27/5/2021).

Kekinian D bersama barang bukti sabu diamankan di Polres Tebing Tinggi guna pemeriksaan lebih lanjut.

Load More