SuaraSumut.id - Pemkot Lhokseumawe bakal memberikan sanksi pidana bagi pelanggar protokol kesehatan. Sanksi pidana berlaku mulai 1 Juni hingga 14 hari ke depan.
Masyarakat yang kedapatan berulang kali melanggar protokol kesehatan akan dikenakan sanksi pidana 1 tahun.
"Jika ada kegiatan usaha atau masyarakat yang melanggar protokol kesehatan berulang kali, maka akan diberlakukan sanksi pidana," kata Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya dilansir dari Antara, Rabu (2/6/2021).
Ia mengatakan, sanksi pidana akan diberlakukan sesuai Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan. Ancaman pidananya maksimal satu tahun penjara dan denda Rp100 juta.
"Pidana terhadap pelanggar protokol kesehatan ini dilakukan sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Lhokseumawe," ujarnya.
Pemkot Lhokseumawe secara terus menerus mengimbau masyarakat agar taat dalam penerapan protokol kesehatan.
"Tim Covid-19 Pemkot Lhokseumawe juga akan bertindak tegas terhadap warung kopi, kafe, mal, swalayan, dan tempat keramaian lainnya jika tidak menghentikan operasional pada pukul 22.00 WIB," ujarnya.
Penindakan dilakukan dalam rangka menegakkan instruksi Menteri Dalam Negeri, instruksi Gubernur Aceh, peraturan wali kota dan edaran Wali Kota Lhokseumawe dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
Selain itu, menginstruksikan seluruh aparatur sipil negara (ASN) wajibkan memakai masker dan lambang Korpri jika sedang duduk di warung kopi atau kafe serta di hari kerja wajib menggunakan pakaian dinas.
Baca Juga: Bajak Manajer Everton, Real Madrid Segera Umumkan Carlo Ancelotti sebagai Pelatih Baru
"Tindakan dan sanksi tegas harus dilakukan bagi pelanggar protokol kesehatan. Semua itu dilakukan untuk memutus mata rantai penularan dan penyebaran Covid-19 di Kota Lhokseumawe," kata Suaidi Yahya.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto mengatakan sosialisasi protokol kesehatan sudah dilakukan selama satu tahun lebih. Untuk itu perlu tindakan tegas terhadap pelanggar protokol kesehatan.
"Sekarang bukan lagi saatnya sosialisasi tapi harus kita jalankan tindakan tegas. Semua payung hukum yang mengatur protokol kesehatan sudah jelas," tukasnya.
Berita Terkait
-
Klaim Pemkab Banyuwangi Belum Ada Lonjakan Kasus Positif Covid-19 Pasca Lebaran
-
Berhasil Ciptakan Vaksin Covid-19, Sekarang Pfizer Bikin Obatnya!
-
Belasan Anggota Satpol PP Pekanbaru Positif Covid-19, Termasuk Kasatpol
-
Epidemiolog Unsri: Palembang Butuh Terobosan Baru Kendalikan COVID 19
-
Muncul Klaster Baru, Satu RT di Pagelaran Cianjur Positif Covid-19
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
-
IHSG Tembus Rekor Baru 9.110, Bos BEI Sanjung Menkeu Purbaya
-
7 Rekomendasi HP Baterai Jumbo Paling Murah di Bawah Rp3 Juta, Aman untuk Gaming
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
Terkini
-
Indosat Hadirkan AIvolusi5G yang Kini Mencakup Lebih dari 340 Site Kota Medan
-
Telkomsel Lanjutkan Kebijakan Penyesuaian Biaya Berlangganan di Wilayah Terdampak Bencana Sumatera
-
Ansor Medan Apresiasi Gebrakan Menkomdigi Meutya Hafid Tekan Transaksi Judol hingga 57 Persen
-
Laga Harga Diri di Tanah Rencong, PSMS Medan Siap Tempur Curi Poin dari Persiraja Malam Ini
-
PSMS Medan Bawa 23 Pemain ke Aceh untuk Curi Poin dari Persiraja