Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Rabu, 02 Juni 2021 | 08:57 WIB
Petugas membina warga karena tidak memakai masker dalam operasi yustisi protokol kesehatan di kawasan Ulee Lheue, Banda Aceh. [ANTARA/HO]

SuaraSumut.id - Pemkot Lhokseumawe bakal memberikan sanksi pidana bagi pelanggar protokol kesehatan. Sanksi pidana berlaku mulai 1 Juni hingga 14 hari ke depan.

Masyarakat yang kedapatan berulang kali melanggar protokol kesehatan akan  dikenakan sanksi pidana 1 tahun. 

"Jika ada kegiatan usaha atau masyarakat yang melanggar protokol kesehatan berulang kali, maka akan diberlakukan sanksi pidana," kata Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya dilansir dari Antara, Rabu (2/6/2021).

Ia mengatakan, sanksi pidana akan diberlakukan sesuai Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan. Ancaman pidananya maksimal satu tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Baca Juga: Bajak Manajer Everton, Real Madrid Segera Umumkan Carlo Ancelotti sebagai Pelatih Baru

"Pidana terhadap pelanggar protokol kesehatan ini dilakukan sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Lhokseumawe," ujarnya.

Pemkot Lhokseumawe secara terus menerus mengimbau masyarakat agar taat dalam penerapan protokol kesehatan. 

"Tim Covid-19 Pemkot Lhokseumawe juga akan bertindak tegas terhadap warung kopi, kafe, mal, swalayan, dan tempat keramaian lainnya jika tidak menghentikan operasional pada pukul 22.00 WIB," ujarnya.

Penindakan dilakukan dalam rangka menegakkan instruksi Menteri Dalam Negeri, instruksi Gubernur Aceh, peraturan wali kota dan edaran Wali Kota Lhokseumawe dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Selain itu, menginstruksikan seluruh aparatur sipil negara (ASN) wajibkan memakai masker dan lambang Korpri jika sedang duduk di warung kopi atau kafe serta di hari kerja wajib menggunakan pakaian dinas.

Baca Juga: Mengaku Nyaman dengan Koeman, Laporta Kasih Sinyal Barcelona Batal Cari Pelatih Baru

"Tindakan dan sanksi tegas harus dilakukan bagi pelanggar protokol kesehatan. Semua itu dilakukan untuk memutus mata rantai penularan dan penyebaran Covid-19 di Kota Lhokseumawe," kata Suaidi Yahya.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto mengatakan sosialisasi protokol kesehatan sudah dilakukan selama satu tahun lebih. Untuk itu perlu tindakan tegas terhadap pelanggar protokol kesehatan.

"Sekarang bukan lagi saatnya sosialisasi tapi harus kita jalankan tindakan tegas. Semua payung hukum yang mengatur protokol kesehatan sudah jelas," tukasnya.

Load More