SuaraSumut.id - Pemkot Lhokseumawe bakal memberikan sanksi pidana bagi pelanggar protokol kesehatan. Sanksi pidana berlaku mulai 1 Juni hingga 14 hari ke depan.
Masyarakat yang kedapatan berulang kali melanggar protokol kesehatan akan dikenakan sanksi pidana 1 tahun.
"Jika ada kegiatan usaha atau masyarakat yang melanggar protokol kesehatan berulang kali, maka akan diberlakukan sanksi pidana," kata Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya dilansir dari Antara, Rabu (2/6/2021).
Ia mengatakan, sanksi pidana akan diberlakukan sesuai Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan. Ancaman pidananya maksimal satu tahun penjara dan denda Rp100 juta.
"Pidana terhadap pelanggar protokol kesehatan ini dilakukan sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Lhokseumawe," ujarnya.
Pemkot Lhokseumawe secara terus menerus mengimbau masyarakat agar taat dalam penerapan protokol kesehatan.
"Tim Covid-19 Pemkot Lhokseumawe juga akan bertindak tegas terhadap warung kopi, kafe, mal, swalayan, dan tempat keramaian lainnya jika tidak menghentikan operasional pada pukul 22.00 WIB," ujarnya.
Penindakan dilakukan dalam rangka menegakkan instruksi Menteri Dalam Negeri, instruksi Gubernur Aceh, peraturan wali kota dan edaran Wali Kota Lhokseumawe dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
Selain itu, menginstruksikan seluruh aparatur sipil negara (ASN) wajibkan memakai masker dan lambang Korpri jika sedang duduk di warung kopi atau kafe serta di hari kerja wajib menggunakan pakaian dinas.
Baca Juga: Bajak Manajer Everton, Real Madrid Segera Umumkan Carlo Ancelotti sebagai Pelatih Baru
"Tindakan dan sanksi tegas harus dilakukan bagi pelanggar protokol kesehatan. Semua itu dilakukan untuk memutus mata rantai penularan dan penyebaran Covid-19 di Kota Lhokseumawe," kata Suaidi Yahya.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto mengatakan sosialisasi protokol kesehatan sudah dilakukan selama satu tahun lebih. Untuk itu perlu tindakan tegas terhadap pelanggar protokol kesehatan.
"Sekarang bukan lagi saatnya sosialisasi tapi harus kita jalankan tindakan tegas. Semua payung hukum yang mengatur protokol kesehatan sudah jelas," tukasnya.
Berita Terkait
-
Klaim Pemkab Banyuwangi Belum Ada Lonjakan Kasus Positif Covid-19 Pasca Lebaran
-
Berhasil Ciptakan Vaksin Covid-19, Sekarang Pfizer Bikin Obatnya!
-
Belasan Anggota Satpol PP Pekanbaru Positif Covid-19, Termasuk Kasatpol
-
Epidemiolog Unsri: Palembang Butuh Terobosan Baru Kendalikan COVID 19
-
Muncul Klaster Baru, Satu RT di Pagelaran Cianjur Positif Covid-19
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Stok Beras di Bulog Meulaboh Capai 5 Ton
-
Harga Emas di Pegadaian 26 April 2026, Cek di Sini
-
Hanyut saat Mandi-mandi di Sungai Bingei Langkat, 2 Pelajar Ditemukan Meninggal
-
Ditinggal Jemput Istri ke Medan, Rumah Karyawan BUMN di Simalungun Dibobol Maling
-
BRI Group Perkuat Ekosistem Ultra Mikro Lewat BRILink Agen Mekaar