SuaraSumut.id - Pemkot Lhokseumawe bakal memberikan sanksi pidana bagi pelanggar protokol kesehatan. Sanksi pidana berlaku mulai 1 Juni hingga 14 hari ke depan.
Masyarakat yang kedapatan berulang kali melanggar protokol kesehatan akan dikenakan sanksi pidana 1 tahun.
"Jika ada kegiatan usaha atau masyarakat yang melanggar protokol kesehatan berulang kali, maka akan diberlakukan sanksi pidana," kata Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya dilansir dari Antara, Rabu (2/6/2021).
Ia mengatakan, sanksi pidana akan diberlakukan sesuai Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan. Ancaman pidananya maksimal satu tahun penjara dan denda Rp100 juta.
"Pidana terhadap pelanggar protokol kesehatan ini dilakukan sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Lhokseumawe," ujarnya.
Pemkot Lhokseumawe secara terus menerus mengimbau masyarakat agar taat dalam penerapan protokol kesehatan.
"Tim Covid-19 Pemkot Lhokseumawe juga akan bertindak tegas terhadap warung kopi, kafe, mal, swalayan, dan tempat keramaian lainnya jika tidak menghentikan operasional pada pukul 22.00 WIB," ujarnya.
Penindakan dilakukan dalam rangka menegakkan instruksi Menteri Dalam Negeri, instruksi Gubernur Aceh, peraturan wali kota dan edaran Wali Kota Lhokseumawe dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
Selain itu, menginstruksikan seluruh aparatur sipil negara (ASN) wajibkan memakai masker dan lambang Korpri jika sedang duduk di warung kopi atau kafe serta di hari kerja wajib menggunakan pakaian dinas.
Baca Juga: Bajak Manajer Everton, Real Madrid Segera Umumkan Carlo Ancelotti sebagai Pelatih Baru
"Tindakan dan sanksi tegas harus dilakukan bagi pelanggar protokol kesehatan. Semua itu dilakukan untuk memutus mata rantai penularan dan penyebaran Covid-19 di Kota Lhokseumawe," kata Suaidi Yahya.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto mengatakan sosialisasi protokol kesehatan sudah dilakukan selama satu tahun lebih. Untuk itu perlu tindakan tegas terhadap pelanggar protokol kesehatan.
"Sekarang bukan lagi saatnya sosialisasi tapi harus kita jalankan tindakan tegas. Semua payung hukum yang mengatur protokol kesehatan sudah jelas," tukasnya.
Berita Terkait
-
Klaim Pemkab Banyuwangi Belum Ada Lonjakan Kasus Positif Covid-19 Pasca Lebaran
-
Berhasil Ciptakan Vaksin Covid-19, Sekarang Pfizer Bikin Obatnya!
-
Belasan Anggota Satpol PP Pekanbaru Positif Covid-19, Termasuk Kasatpol
-
Epidemiolog Unsri: Palembang Butuh Terobosan Baru Kendalikan COVID 19
-
Muncul Klaster Baru, Satu RT di Pagelaran Cianjur Positif Covid-19
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Pertamina Hadirkan Listrik Tenaga Surya, Terangi Tenda Pengungsi Aceh Tamiang
-
Hadir di Tengah Warga, Bank Mandiri Kembali Salurkan Bantuan Bencana di Tiga Titik Sumatera Utara
-
4 Sandal Gunung Pilihan untuk Mobilitas Harian
-
Parfum Wanita Semakin Wangi Saat Berkeringat, Solusi Tampil Percaya Diri Saat Aktif Seharian
-
Akses Jalan Putus, Petani Aceh Tengah Jalan Kaki Berjam-jam demi Jual Cabai