SuaraSumut.id - Kejati Sumut menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi Bank Sumut. Kedua tersangka adalah R (40) selaku mantan Wakil Pimpinan PT Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu Galang dan SL (43) selaku wiraswasta dilakukan penahanan.
"Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan. Mereka dititipkan di RTP Polda Sumut," kata Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian, Kamis (3/6/2021).
Sumanggar mengatakan, sejak 2013 SL diduga memanfaatkan sarana perkreditan mengajukan pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR), Kredit Pemilikan Properti Sumut Sejahtera (KPP SS), dan Kredit Angsuran Lainnya (KAL) pada PT Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu Galang, Kabupaten Deli Serdang. Selain menggunakan nama sendiri, SL juga menggunakan atau meminjam nama-nama orang lain.
"Untuk memuluskan proses pengajuan dan pencairan dana SL menggunakan nama-nama orang lain dengan iming iming tertentu, sehingga para pemohon memberikan KTP kepada SL.
Berkas permohonan untuk kelengkapan administrasi menggunakan sarana perjanjian kredit ke PT Bank Sumut KCP Galang bekerja sama dengan Pimpinan/Wakil Pimpinan PT Bank Sumut KCP Galang yang menjadi Komite Pemutus Kredit pada PT Bank Sumut KCP Galang," katanya.
Sumanggar mengatakan, intervensi pimpinan membuat satu persatu berkas permohonan disetujui tanpa dilakukan analisa kredit sesuai ketentuan.
"Untuk proses kelengkapan administrasi pengajuan dan pencairan dana kredit, SL mengajak atau menyuruh satu persatu calon debitur yang namanya digunakan sebagai pemohon mendatangi PT Bank Sumut KCP Galang untuk menandatangani berkas permohonan kredit," ujarnya.
Permohonan kredit satu persatu dikabulkan, di mana slip pencairan telah ditandatangani para debitur yang namanya dipinjam, namun faktanya yang menggunakan dana pencairan kredit adalah SL sendiri.
"SL akhirnya membangun beberapa perumahan atau rumah yang berlokasi antara lain Kabupaten Serdang Bedagai dan Kabupaten Deli Serdang," kata Sumanggar.
Baca Juga: Teken Kontrak Dua Tahun, Simone Inzaghi Resmi Latih Inter Milan
Namun, kata Sumanggar, sejak 2014 kredit yang diajukan SL dkk tersebut mulai bermasalah. Untuk menutupi cicilan kredit serta kembali memperoleh dana kredit, SL bekerjasama dengan pimpinan PT Bank Sumut KCP Galang LG dan wakil pimpinan R. Ia kembali mengajukan kredit dengan tetap menggunakan (meminjam) nama- nama orang lain.
Sehingga sejak tahun 2013 sampai dengan tahun 2015 SL dkk memperoleh sekitar 127 perjanjian kredit dengan total sekitar Rp. 35.775.000.000 yang saat ini dalam kondisi macet total sekitar Rp. 31.692.690.986,65.
"Pencairan dana PT Bank Sumut KCP Galang dengan memanfaatkan sarana perjanjian kredit KUR, KPP Sumut Sejahtera dan KAL yang tidak sesuai ketentuan pemberian kredit yang ditetapkan PT Bank Sumut dimaksud dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan keuangan negara sebagaiman diatur dalam Pasal 2 jo pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," jelasnya.
Kedua tersangka melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Rugikan Negara Ratusan Juta, Buronan Korupsi Terciduk di Warkop Pontianak
-
KPK Usut Kasus Dugaan Korupsi di Aceh, Sejumlah Saksi Diperiksa
-
Guru hingga Staf SMKN 53 Kecipratan Duit Korupsi Dana Bos dari Kepsek, Endingnya Begini
-
Gas Kuy! KPK Melelang Mobil Mewah Milik Terpidana Korupsi E-KTP, Harganya Miring Banget
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Cara Mencari Sinyal TVRI di TV Digital dan TV Analog agar Bisa Nonton Siaran Piala Dunia 2026
- 4 SMA di Banten Terpilih Jadi Sekolah Unggul Garuda 2026, Ini Daftarnya
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
Pilihan
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
-
BREAKING NEWS: Kantor Dinas Pendidikan Sulsel Digeledah Kejati
-
Prediksi Argentina vs Aljazair: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
Terkini
-
Ibu Muda Tewas Disambar Petir Saat Berteduh dari Hujan di Simalungun, Tiga Anak Selamat
-
Promo Alfamart Terbaru 17 Juni 2026: Bayar Pajak Kendaraan, Gratis 1 Produk
-
Ambulans Pengantar Pasien dari Medan Jatuh ke Jurang di Dairi, Perawat Tewas
-
Wanita Aceh Terlantar di Malaysia Usai Kabur dari Kejaran Agen Akhirnya Dipulangkan
-
Terduga Pencuri di Aceh Besar Putus Tangan Usai Duel dengan Pemilik Rumah