Ia mengatakan dalam kondisi darurat seperti pandemi Covid-19 ini, maka terdapat keringanan dalam menjalankan ibadah.
"Karena juga kita tidak mau gara-gara alasan ibadah lalu menimbulkan mudharat yang lebih luas. Ketika ada kondisi darurat disitu ada keringanan kita boleh tidak berpuasa ketika sakit, kita boleh tidak berpuasa ketika dalam perjalanan. Puasa Ramadhan itu kan wajib, ada kondisi-kondisi yang menyulitkan, nah inipun (ibadah haji) seperti itu," kata Hasan Maksum.
Ketua MUI Medan ini mengatakan walau keputusan ini dirasa pahit, namun harus tetap dihormati oleh masyarakat khususnya umat Islam di Medan.
"Kita hargai, kita hormati keputusan yang sudah ada, tentunya putusan ini berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang sangat sulit tentunya, kenapa? Karena mempertimbangkan kebutuhan masyarakat muslim yang cukup luas kan untuk berangkat haji ini, mereka sudah menunggu sekian lama," ujar Hasan Maksum.
"Ini keputusan yang sangat berat, bukan mudah. Keputusan itu pahit sekali,nseprti yang kita rasakan hari ini , Tapi sekali lagi kita hargailah keputusan ini," sambungnya.
Hasan berharap agar pandemi Covid-19 ini bisa cepat berlalu sehingga tidak ada alasan lagi pandemi ini menjadi penghalang untuk kita melaksanakan ibadah haji.
"Apalagi kalau semakin lama tertunda semakin banyak waiting listnya, Karena pendaftar walau ini Covid-19 kan gak terhalang, kan boleh saja. Oleh karena itu waiting list akan semakin panjang nantinya," harapnya.
"Dan kuota haji setelah Covid-19 berlalu juga ditambah sehingga bisa mengurangi panjangnya waiting list yang ada selama ini," pungkasnya.
Diketahui, pemerintah Indonesia batalkan pemberangkatan haji tahun 2021 atau pemberangkatan haji tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi. Hal itu diputuskan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Baca Juga: Pemerhati Lingkungan: Ada Kejanggalan Izin Reklamasi di Pantai Watu Dodol Banyuwangi
Pembatalan tersebut berdasarkan pertimbangan masih mewabahnya pandemi Covid-19 yang melanda berbagai belahan dunia.
Kemenag juga telah mengeluarkan Keputusan Menteri Agama nomer 660/2021 tentang pembatalan haji tahun 1442 H/2021 Masehi.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
Ibadah Haji Ditiadakan, 213 Calhaj di Kota Tegal Batal Berangkat
-
5.008 Calon Jamaah Haji Riau Gagal Berangkat ke Tanah Suci Tahun Ini
-
Kritik Said Didu soal Ibadah Haji, Ferdinand Hutahaean: Provokatif
-
Tagar Kemanain Dana Haji Trending, Publik Sindir Pakai Video Rizal Ramli
-
Dampak Pembatalan Keberangkatan, 700 Calon Jemaah Haji Kota Tasik Gagal ke Tanah Suci
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Layanan Pegadaian Hadir di Mandrehe Nias Barat
-
Indosat Hadirkan AIvolusi5G yang Kini Mencakup Lebih dari 340 Site Kota Medan
-
Telkomsel Lanjutkan Kebijakan Penyesuaian Biaya Berlangganan di Wilayah Terdampak Bencana Sumatera
-
Ansor Medan Apresiasi Gebrakan Menkomdigi Meutya Hafid Tekan Transaksi Judol hingga 57 Persen
-
Laga Harga Diri di Tanah Rencong, PSMS Medan Siap Tempur Curi Poin dari Persiraja Malam Ini