Suhardiman
Jum'at, 04 Juni 2021 | 12:45 WIB
Ilustrasi haji. [shutterstock]

Ia mengatakan dalam kondisi darurat seperti pandemi Covid-19 ini, maka terdapat keringanan dalam menjalankan ibadah.

"Karena juga kita tidak mau gara-gara alasan ibadah lalu menimbulkan mudharat yang lebih luas. Ketika ada kondisi darurat disitu ada keringanan kita boleh tidak berpuasa ketika sakit, kita boleh tidak berpuasa ketika dalam perjalanan. Puasa Ramadhan itu kan wajib, ada kondisi-kondisi yang menyulitkan, nah inipun (ibadah haji) seperti itu," kata Hasan Maksum.

Ketua MUI Medan ini mengatakan walau keputusan ini dirasa pahit, namun harus tetap dihormati oleh masyarakat khususnya umat Islam di Medan.

"Kita hargai, kita hormati keputusan yang sudah ada, tentunya putusan ini berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang sangat sulit tentunya, kenapa? Karena mempertimbangkan kebutuhan masyarakat muslim yang cukup luas kan untuk berangkat haji ini, mereka sudah menunggu sekian lama," ujar Hasan Maksum.

"Ini keputusan yang sangat berat, bukan mudah. Keputusan itu pahit sekali,nseprti yang kita rasakan hari ini , Tapi sekali lagi kita hargailah keputusan ini," sambungnya.

Hasan berharap agar pandemi Covid-19 ini bisa cepat berlalu sehingga tidak ada alasan lagi pandemi ini menjadi penghalang untuk kita melaksanakan ibadah haji.

"Apalagi kalau semakin lama tertunda semakin banyak waiting listnya, Karena pendaftar walau ini Covid-19 kan gak terhalang, kan boleh saja. Oleh karena itu waiting list akan semakin panjang nantinya," harapnya.

"Dan kuota haji setelah Covid-19 berlalu juga ditambah sehingga bisa mengurangi panjangnya waiting list yang ada selama ini," pungkasnya.

Diketahui, pemerintah Indonesia batalkan pemberangkatan haji tahun 2021 atau pemberangkatan haji tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi. Hal itu diputuskan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Baca Juga: Pemerhati Lingkungan: Ada Kejanggalan Izin Reklamasi di Pantai Watu Dodol Banyuwangi

Pembatalan tersebut berdasarkan pertimbangan masih mewabahnya pandemi Covid-19 yang melanda berbagai belahan dunia.
Kemenag juga telah mengeluarkan Keputusan Menteri Agama nomer 660/2021 tentang pembatalan haji tahun 1442 H/2021 Masehi.

Kontributor : M. Aribowo

Load More