SuaraSumut.id - Tim gabungan Pemkot Medan memberikan teguran keras pada pengelola kafe yang nekat buka melebihi batas jam operasional pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM mikro.
Selain itu, tim gabungan juga membubarkan pengunjung kafe yang kedapatan masih buka di atas batas jam operasional yang diperbolehkan.
"Tempat makan dan minum cuma boleh beroperasi sampai pukul 21.00 WIB. Lewat dari jam itu, akan kami tertibkan," ujar Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Medan Indra Gunawan di Medan, Sabtu (5/6/2021).
Hal ini dilakukan, lanjut dia, berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan No.440/4338 tentang Perpanjangan PPKM dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Medan.
Dalam SE itu mengatur pengunjung, di antaranya restoran, rumah makan, kafe, warung/kedai makan minum, angkringan, swalayan, termasuk pedagang makanan dan minuman kaki lima, seperti di Jalan Sisingamangaraja dan Jalan HM Joni.
"Kondisi kafe saat itu masih ramai, padahal waktu sudah menunjukkan pukul 22.35 WIB. Oleh petugas, pengunjung diminta untuk membubarkan diri," katanya.
Petugas juga memberi teguran keras kepada pengelola kafe yang membuka usaha di dua ruas jalan sekitar kawasan Teladan Timur, Kecamatan Medan Kota, sembari mengingatkan untuk mematuhi SE Wali Kota Medan.
"Upaya ini, akan terus dilakukan oleh Pemkot Medan guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19," ujarnya. [Antara]
Baca Juga: Angka Harian Terendah Covid-19 di India, Tembus 120.000 Dalam Sehari
Berita Terkait
-
Rockhills: Rekomendasi Kafe dengan View Ketinggian dari Kota Batu
-
Menkes Pastikan Risiko Ebola di Indonesia Rendah, Penularannya Tak Semudah Covid-19
-
Buron! Bareskrim Kejar Bos New Zone Medan, Diduga Jadi Bandar Narkoba di Kelab Malam Miliknya
-
Hanya 10 Bulan Penjara untuk Nyawa Siswa SMP, Vonis Sertu Riza Pahlivi Tuai Kecaman Publik
-
IHSG Hancur Lebur Seperti Era COVID-19, Padahal Tak Sedang Pandemi
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
Terkini
-
Kereta Laga Kambing di Deli Serdang, 1 Orang Tewas
-
Lantik 17 Pejabat Fungsional-3 PNS, Kakanwil Imigrasi Sumut Sampaikan Pesan Penting
-
Pasutri Pengedar Sabu di Medan Ditangkap, Uang-Perhiasan Senilai Rp 500 Juta Disita
-
Dorong Investasi, Imigrasi Sumut Hadirkan ULTIMA di KEK Sei Mangkei
-
Perluas Layanan Global, BRI Bawa QRIS Cross Border BRImo ke Jaringan Merchant di China