SuaraSumut.id - Dua terdakwa korupsi dana bantuan rehabilitasi rumah tidak layak huni di Kabupaten Aceh Singkil divonis masing-masing dua tahun penjara.
Kedua terdakwa Teuku Rahmadi merupakan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) bantuan dana rehabilitasi rumah tidak layak huni dan Rahmat Syah selaku bendahara dinas.
Vonis dibacakan majelis hakim diketuai Dahlan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, Senin (6/5/2021).
Majelis hakim juga memvonis terdakwa Jaruddin, mantan Kepala Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Aceh Singkil dan juga mantan Staf Ahli Bupati Aceh Singkil satu tahun dua bulan penjara.
Majelis hakim menyatakan para terdakwa bersalah sesuai dakwaan subsidair, melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Selain memvonis hukum penjara, majelis hakim juga menghukum ketiga terdakwa membayar denda masing-masing Rp 50 juta dengan subsidair atau pidana pengganti tiga bulan penjara.
Majelis hakim juga menghukum terdakwa Juraddin membayar uang pengganti kerugian negara Rp 7,6 juta. Sedangkan terdakwa Teuku Rahmadi dihukum membayar uang pengganti Rp 27,6 juta dan terdakwa Rahmat Syah membayar uang pengganti Rp 47,6 juta.
"Uang pengganti dibayarkan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap. Jika terdakwa tidak membayar kerugian negara, maka harta benda dilelang. Jika terdakwa tidak memiliki harta benda, maka dipidana selama lima bulan penjara," kata majelis hakim.
Para terdakwa beserta penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim tersebut. Begitu juga dengan JPU. Majelis hakim memberikan waktu 14 hari untuk masa pikir-pikir.
Baca Juga: Renovasi Stadion Benteng Hingga Kisah Naik Pagar Untuk Nonton Pertandingan
Sebelumnya, JPU Alfian mengatakan Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Aceh Singkil mengelola anggaran Rp1 miliar pada 2016 untuk dana bantuan rehabilitasi rumah tidak layak huni.
Namun, berdasarkan Laporan hasil pemeriksaan tim audit Inspektorat Kabupaten Aceh Singkil terhadap pengelolaan anggaran rehabilitasi rumah tidak layak huni tersebut terjadi kerugian negara mencapai Rp 232,8 juta.
Para terdakwa juga sudah mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp150 juta saat penyidikan, sehingga tersisa Rp 82 juta. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Akun Aktivis Anti Korupsi Diretas, Watchdoc: Jika Dibiarkan, Pemerintah Berarti Mendukung
-
Korupsi Dana Desa, Mantan Kades di Cianjur: Digunakan Untuk Renovasi Rumah
-
Terjerat Kasus Korupsi, Kepala SMKN 10 Malang Resmi Ditahan
-
Korupsi Tanah di Munjul, KPK Periksa Pegawai PT Adonara Propertindo
-
Mahfud MD: Korupsi Saat Ini Lebih Gila dari Era Orde Baru
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Jurnalis-Masyarakat Sipil di Medan Desak Prabowo Minta Maaf Soal Londo Ireng
-
386 Hektare Lahan Sawah di Aceh Jaya Alami Kekeringan
-
30 Lebih Kepala KUA di Sumut Dicopot
-
Viral Pria di Deli Serdang Digeruduk Warga, Diduga Nistakan Agama Lewat Medsos
-
BRIvolution Reignite Kian Agresif, BRI Perluas Kontribusi bagi Perekonomian Nasional