SuaraSumut.id - Dua terdakwa korupsi dana bantuan rehabilitasi rumah tidak layak huni di Kabupaten Aceh Singkil divonis masing-masing dua tahun penjara.
Kedua terdakwa Teuku Rahmadi merupakan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) bantuan dana rehabilitasi rumah tidak layak huni dan Rahmat Syah selaku bendahara dinas.
Vonis dibacakan majelis hakim diketuai Dahlan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, Senin (6/5/2021).
Majelis hakim juga memvonis terdakwa Jaruddin, mantan Kepala Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Aceh Singkil dan juga mantan Staf Ahli Bupati Aceh Singkil satu tahun dua bulan penjara.
Majelis hakim menyatakan para terdakwa bersalah sesuai dakwaan subsidair, melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Selain memvonis hukum penjara, majelis hakim juga menghukum ketiga terdakwa membayar denda masing-masing Rp 50 juta dengan subsidair atau pidana pengganti tiga bulan penjara.
Majelis hakim juga menghukum terdakwa Juraddin membayar uang pengganti kerugian negara Rp 7,6 juta. Sedangkan terdakwa Teuku Rahmadi dihukum membayar uang pengganti Rp 27,6 juta dan terdakwa Rahmat Syah membayar uang pengganti Rp 47,6 juta.
"Uang pengganti dibayarkan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap. Jika terdakwa tidak membayar kerugian negara, maka harta benda dilelang. Jika terdakwa tidak memiliki harta benda, maka dipidana selama lima bulan penjara," kata majelis hakim.
Para terdakwa beserta penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim tersebut. Begitu juga dengan JPU. Majelis hakim memberikan waktu 14 hari untuk masa pikir-pikir.
Baca Juga: Renovasi Stadion Benteng Hingga Kisah Naik Pagar Untuk Nonton Pertandingan
Sebelumnya, JPU Alfian mengatakan Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Aceh Singkil mengelola anggaran Rp1 miliar pada 2016 untuk dana bantuan rehabilitasi rumah tidak layak huni.
Namun, berdasarkan Laporan hasil pemeriksaan tim audit Inspektorat Kabupaten Aceh Singkil terhadap pengelolaan anggaran rehabilitasi rumah tidak layak huni tersebut terjadi kerugian negara mencapai Rp 232,8 juta.
Para terdakwa juga sudah mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp150 juta saat penyidikan, sehingga tersisa Rp 82 juta. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Akun Aktivis Anti Korupsi Diretas, Watchdoc: Jika Dibiarkan, Pemerintah Berarti Mendukung
-
Korupsi Dana Desa, Mantan Kades di Cianjur: Digunakan Untuk Renovasi Rumah
-
Terjerat Kasus Korupsi, Kepala SMKN 10 Malang Resmi Ditahan
-
Korupsi Tanah di Munjul, KPK Periksa Pegawai PT Adonara Propertindo
-
Mahfud MD: Korupsi Saat Ini Lebih Gila dari Era Orde Baru
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- Bukan Sekadar Estetika, Revitalisasi Bundaran Air Mancur Palembang Dinilai Keliru Makna
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Makna Isra Miraj dan Cara Meneladaninya dalam Kehidupan Sehari-hari
-
Cushion Belang Saat Dipakai? Ini Cara Mengatasinya agar Makeup Lebih Menyatu
-
Bajak Laut Beraksi di Gabon Afrika, Culik 4 WNI Awak Kapal Ikan
-
Seleksi Calon Anggota KPI 20262029 Dibuka, Berikut Jadwal, Syarat, dan Cara Daftarnya
-
Update Status! 16 Ucapan Isra Miraj 2026 yang Menyentuh Hati