SuaraSumut.id - Dua terdakwa korupsi dana bantuan rehabilitasi rumah tidak layak huni di Kabupaten Aceh Singkil divonis masing-masing dua tahun penjara.
Kedua terdakwa Teuku Rahmadi merupakan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) bantuan dana rehabilitasi rumah tidak layak huni dan Rahmat Syah selaku bendahara dinas.
Vonis dibacakan majelis hakim diketuai Dahlan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, Senin (6/5/2021).
Majelis hakim juga memvonis terdakwa Jaruddin, mantan Kepala Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Aceh Singkil dan juga mantan Staf Ahli Bupati Aceh Singkil satu tahun dua bulan penjara.
Majelis hakim menyatakan para terdakwa bersalah sesuai dakwaan subsidair, melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Selain memvonis hukum penjara, majelis hakim juga menghukum ketiga terdakwa membayar denda masing-masing Rp 50 juta dengan subsidair atau pidana pengganti tiga bulan penjara.
Majelis hakim juga menghukum terdakwa Juraddin membayar uang pengganti kerugian negara Rp 7,6 juta. Sedangkan terdakwa Teuku Rahmadi dihukum membayar uang pengganti Rp 27,6 juta dan terdakwa Rahmat Syah membayar uang pengganti Rp 47,6 juta.
"Uang pengganti dibayarkan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap. Jika terdakwa tidak membayar kerugian negara, maka harta benda dilelang. Jika terdakwa tidak memiliki harta benda, maka dipidana selama lima bulan penjara," kata majelis hakim.
Para terdakwa beserta penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim tersebut. Begitu juga dengan JPU. Majelis hakim memberikan waktu 14 hari untuk masa pikir-pikir.
Baca Juga: Renovasi Stadion Benteng Hingga Kisah Naik Pagar Untuk Nonton Pertandingan
Sebelumnya, JPU Alfian mengatakan Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Aceh Singkil mengelola anggaran Rp1 miliar pada 2016 untuk dana bantuan rehabilitasi rumah tidak layak huni.
Namun, berdasarkan Laporan hasil pemeriksaan tim audit Inspektorat Kabupaten Aceh Singkil terhadap pengelolaan anggaran rehabilitasi rumah tidak layak huni tersebut terjadi kerugian negara mencapai Rp 232,8 juta.
Para terdakwa juga sudah mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp150 juta saat penyidikan, sehingga tersisa Rp 82 juta. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Akun Aktivis Anti Korupsi Diretas, Watchdoc: Jika Dibiarkan, Pemerintah Berarti Mendukung
-
Korupsi Dana Desa, Mantan Kades di Cianjur: Digunakan Untuk Renovasi Rumah
-
Terjerat Kasus Korupsi, Kepala SMKN 10 Malang Resmi Ditahan
-
Korupsi Tanah di Munjul, KPK Periksa Pegawai PT Adonara Propertindo
-
Mahfud MD: Korupsi Saat Ini Lebih Gila dari Era Orde Baru
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
2 Polisi Gadungan Diduga Aniaya Warga hingga Tewas Ditangkap
-
PSMS Medan Targetkan 3 Poin di Kandang Sumsel United
-
3 Barang Ini Sebaiknya Tidak Diletakkan di Atas Mesin Cuci, Bisa Berbahaya
-
Viral Pengerusakan Belasan Rumah di Humbahas Diduga Sengketa Lahan
-
Heboh Pelat Mobil 'BK 54 NGE' di Medan, Pemilik Kendaraan Ditilang