Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Selasa, 08 Juni 2021 | 09:24 WIB
Ilustrasi sabu [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

SuaraSumut.id - Seorang wanita berinisial JS (33) ditangkap polisi karena menjual narkoba jenis sabu. JS yang berprofesi sebagai tukang jahit ini ditangkap di Desa Terang Bulan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, pada Sabtu (5/6/2021).

Kasatres Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu mengatakan, dari tangan JS disita barang bukti 2 gram sabu.

Penangkapan berdasarkan laporan masyarakat yang merasa resah akibat praktik jual beli narkoba yang dilakukan pelaku. Petugas kemudian melakukan penyelidikan ke lokasi.

"Petugas melakukan penyamaran dengan memesan narkoba. Setelah disetujui dan sepakat bertemu di rumah tersangka.Langsung mengamankan ibu tersebut," katanya, dilansir dari Antara, Selasa (8/6/2021).

Baca Juga: Bebas dari Penjara, Jerinx SID Langsung Hujani Nora Alexandra Ciuman

Dari hasil pemeriksaan pelaku mengaku baru sebulan menjual sabu. Ia terpaksa menjual barang haram itu karena desakan faktor ekonomi.

"Pelaku mendapat sabu dari seorang pria yang tidak dikenalnya dengan cara dititipkan dua paket setiap minggunya dengan harga Rp 650 ribu. Pelaku mendapatkan keuntungan Rp 350 ribu hingga Rp 400 ribu setiap minggunya," jelasnya.

Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 114 subs 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.

Load More