SuaraSumut.id - Seorang pria berinisial TL (31) tewas bersimbah darah usai kepergok menyetubuhi istri temannya, pada Kamis (10/6/2021) dinihari. Korban ditikam atau dibacok oleh rekannya berinisial MN (28).
Informasi yang dihimpun, insiden terjadi di rumah pelaku di Desa Saindule, Kecamatan Rote Barat Laut, Kabupaten Rote Ndao. Saat itu pelaku tidur di ruang depan dan istrinya di dalam kamar.
Pada tengah malam MN terbangun dan mendengar suara gaduh dan tempat tidur bergoyang dari dalam kamar tidur istrinya. MN lalu menuju kamar istrinya, namun pintu terkunci.
Ia lalu mendobrak pintu itu dan mendapati TL sedang berada di atas tubuh istrinya. Pelaku juga melihat TL mencekik leher istrinya dan tangan kanannya memegang sebuah gunting.
MN yang terkejut melayangkan pukulan ke wajah TL dan korban terjatuh dari tempat tidur. Pelaku yang marah lalu membanting korban dan menekannya ke lantai.
Tak sampai disitu, MN mengambil yang disimpan di lantai samping kaki tempat tidur lalu menikam korban hingga tewas. Pelaku kemudian menyerahkan diri ke kantor polisi usia melakukan aksinya.
Kasubbag Humas Polres Rote Ndao, Aiptu Anam Nurcahyo membenarkan bahwa pelaku menyerahkan diri dan telah diamankan di Mapolres Rote Ndao untuk proses hukum selanjutnya.
Peristiwa itu diduga dilatarbelakangi cinta segitiga. Korban diduga menyukai istri pelaku sehingga melakukan persetubuhan itu.
"Dari keterangan sementara kasus ini dilatarbelakangi cinta segitiga. Saat kejadian pelaku mendapati korban dengan istrinya lagi memadu kasih," katanya, dilansir dari digtara.com--jaringan suara.com, Kamis (10/6/2021).
Baca Juga: Bambang Pamungkas Ulang Tahun, Persija Siapkan Kado Spesial
Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 338 KUHP Sub Pasal 354 Ayat (2) Sub Pasal 351 Ayat (3) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Samsul Nekat Rencanakan Pembunuhan Sadis Warga Ever Fresh Usai Dipecat Anak Korban
-
Mayat Pria di Banjarbaru Ternyata Korban Pembunuhan, Tersangka Diciduk
-
Dokter di NTT Dapat Ancaman Pembunuhan dan Nyaris Jadi Korban Pemerkosaan
-
Perampok di Jalanan Medan Ternyata Residivis Pembunuhan, Bebas Berkat Asimilasi Covid-19
-
Kronologis Penemuan Mayat Wanita Tanpa Kepala Diduga Korban Pembunuhan
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Kecelakaan Kereta Api Vs Mobil di Tebing Tinggi, 9 Penumpang Avanza Tewas
-
Layanan Pegadaian Hadir di Mandrehe Nias Barat
-
Indosat Hadirkan AIvolusi5G yang Kini Mencakup Lebih dari 340 Site Kota Medan
-
Telkomsel Lanjutkan Kebijakan Penyesuaian Biaya Berlangganan di Wilayah Terdampak Bencana Sumatera
-
Ansor Medan Apresiasi Gebrakan Menkomdigi Meutya Hafid Tekan Transaksi Judol hingga 57 Persen