Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Rabu, 02 Juni 2021 | 18:46 WIB
Direktur Reskrimum Polda Sumut AKBP Tatan Dirsan Atmaja memberikan keterangan pers kasus perampokan jalanan di Medan. [Suara.com/M.Aribowo]

SuaraSumut.id - Perampok bengis yang beraksi di jalanan Kota Medan ternyata residivis pembunuhan yang baru saja menghirup udara bebas pada 2020 silam.  Tersangka berinisial ALT (40) warga Kelurahan Helvetia, Medan.

Begitu bebas bukannya tobat, ALT malah beraksi melakukan perampokan dengan modus mengintai korban di persimpangan lampu merah.

Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, pelaku yang sudah tiga kali keluar masuk penjara semakin nekat menjalankan aksinya.

"Dia residivis, perbuatannya sudah berulang, baru keluar kasus 338, membunuh abang kandungnya sendiri, asimilasi 2020 karena Covid-19," katanya Tatan, Rabu (2/6/2021).

Baca Juga: Jerman Umumkan Skuad untuk Euro 2020, Lini Depan Jadi Sorotan

Ia mengatakan, dalam penangkapan terhadap pelaku yang merupakan pecandu narkoba jenis sabu-sabu ini, polisi memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kedua kakinya.

Selain membeku pelaku utama perampokan, kata Tatan, petugas juga mengamankan enam penadah lainnya, yaitu NS (31), MN (47), MF (51), MS (35) dan PM (40).

"Keenamnya merupakan penadah jaringan Medan-Binjai dan Aceh. Seluruhnya sudah diamankan kemudian barang bukti dari TKP dan dari Aceh juga sudah disita," kata Tatan.

"Kenapa bisa banyak penadahnya? Jadi berantai rekan-rekan. jJdi pada saat pelaku melakukan pencurian dengan kekerasan kemudian yang bersangkutan menjual kepada penadah yang pertama berlanjut sampai ke Aceh, dan seluruh penadah menikmati hasil kejahatan tersebut," sambungnya.

Tatan menjelaskan, pelaku sudah mengintai korbannya sejak Rabu (26/5/2021) sekitar pukul 03.00 WIB. Polisi memeriksa 25 kamera pengintai yang terpasang di sekitar lokasi.

Baca Juga: Dihujam Ledakan Lagi, Warga Geruduk proyek Kereta Cepat Indonesia-China

"Pelaku sudah ada di lokasi tiga sampai empat jam, mondar-mandir dari persimpangan ada rumah sakit paru. Kemudian sempat jalan menyebrang lampu merah sempat membeli air mineral gelas, sempat mutar kembali dan menyebrang kembali," katanya.

Sekitar pukul 08.45 WIB, korban Agustinus Manik (30) melintas mengendarai sepedamotor di persimpangan lampu merah Jalan Asrama Simpang Gaperta. Pelaku langsung menikamkan pisau secara membabi buta hingga korban jatuh terkapar.

"Jadi kita amati yang bersangkutan menunggu sasaran lebih kurang satu jam setengah untuk korban acak," imbuhnya.

Pihaknya akan bekerja secara maksimal untuk mengantisipasi maupun penindakan terhadap perampokan jalanan yang meresahkan masyarakat.

Aksi perampokan mengerikan ini terjadi di Simpang Jalan Asrama/Jalan Gaperta Kecamatan Medan Helvetia, Rabu (26/5/2021) pagi sekitar pukul 09.00 WIB kemarin.

Seorang pengendara sepeda motor Honda CBR BK 6983 AJF, bernama Agustinus (30) warga Kecamatan Medan Helvetia ini terkapar bersimbah darah ditikami perampok menggunakan pisau.

Mirisnya, aksi perampokan ini terjadi di persimpangan trafic light saat korban sedang berhenti di lampu merah. Usai menikami korban, pelaku lalu melarikan sepeda motor korban.

Informasi dihimpun wartawan, aksi perampokan ini terekam kamera CCTV yang terpasang di sekitar lokasi. Dalam tayangan kamera CCTV terlihat korban sedang mengendarai sepeda motor, berhenti di persimpangan lampu merah.

Pelaku terlihat berjalan seorang diri di pinggir jalan, lalu menghampiri korban dari arah belakang, dan mengeluarkan sebilah pisau. Sejurus kemudian, pelaku yang mengenakan topi ini langsung menghujamkan pisau secara membabi buta ke tubuh korban.

Takut nyawanya terancam, korban lalu meninggalkan sepeda motornya terjatuh, lari ke tepi jalan. Pelaku langsung mengangkat kendaraan milik korban, dan kabur tancap gas.

Kontributor : M. Aribowo

Load More