Suhardiman
Selasa, 15 Juni 2021 | 14:47 WIB
Lia Pratiwi (42) menunjukkan korban semasa hidup. [Suara.com/M.Aribowo]

"Kita melakukan autopsi untuk mengambil langkah yang terbaik, kita melakukan upaya ini," katanya.

Ia mengatakan, pihaknya melaporkan pemilik anjing dengan pasal 360 KUHPidana yakni kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia.

"Ada indikasi penyakit rabies atau anjing gila. Harapan semoga proses ini cepat dan insya Allah P21. Kami mencari keadilan," pungkasnya.

Kontributor : M. Aribowo

Load More