SuaraSumut.id - Seorang kakek berinisial IB (69) di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, ditangkap karena diduga melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Kanit PPA Polres Langkat Ipda Sihar MT Sihotang mengatakan, penangkapan berdasarkan pengaduan ayah korban yang anaknya diduga telah disetubuhi sebanyak lima kali oleh pelaku pada Desember 2020.
Awalnya IB ditangkap oleh warga dan diserahkan kepada polisi. Petugas kemudian melakukan pengembangan. Pada Minggu 6 Juni 2021 orangtua korban curiga dengan perubahan pada tubuh anaknya.
"Korban kemudian dibawa orangtuanya ke agar diperiksakan ke klinik dokter kandungan," katanya, dilansir dari Antara, Jumat (18/6/2021).
Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata korban sudah mengandung berkisar enam bulan.
"Berdasarkan hal tersebut petugas menerima laporan setelah pelaku diamankan warga. Pelaku mengakui perbuatannya," tukasnya.
Berita Terkait
-
Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur Tanjungpinang Kembali Bertambah
-
Miris, Bocah SD Lakukan Pencabulan ke Anak Perempuan Berusia Enam Tahun
-
Terbukti Lakukan Pencabulan, Oknum Sulinggih Divonis 4,5 Tahun Penjara
-
Lihat Pacar Teman Rebahan Tak Pakai Baju, 4 Remaja di Bawah Umur Nekat Lakukan Pencabulan
-
Dua Anak di Bawah Umur Diduga Jadi Korban Pencabulan Guru Pesantren dan Lurah
Terpopuler
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
-
Penuhi Syarat Jadi Raja, PB XIV Hangabehi Genap Salat Jumat 7 Kali di Masjid Agung
Terkini
-
Tentara Bubarkan Aksi Massa Bawa Bendera GAM di Lhokseumawe, Ini Kata Kapuspen TNI
-
Dukung Pemulihan Ekonomi, Bank Mandiri Ringankan Kredit Nasabah Korban Bencana Sumatera
-
Status Tanggap Darurat Banjir dan Longsor Sumut Diperpanjang untuk Kedua Kalinya
-
Wajib Tahu! Ini 10 Makanan Alami Penurun Darah Tinggi
-
Jangan Abaikan Ban Motor, Ini Alasan Wajib Ganti Ban Sebelum Liburan Jauh