Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Jum'at, 18 Juni 2021 | 16:46 WIB
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko menggelar konferensi pers. [Suara.com/M.Aribowo]

SuaraSumut.id - Sekda Nias Utara, Sumatera Utara, Yafeti Nazara resmi dicopot dari jabatannya. Pencopotan itu berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu.

Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Nias Utara, Aferianus Telaumbanua membenarkan perihal pemberhentian atau pencopoton Yafeti.

"Ya benar, pak bupati sudah tandatangani Surat Keputusan Nomor: 800/152/K/Tahun 2021 pada Kamis 17 Juni 2021," jelas Aferianus, saat dikonfirmasi, Jumat (18/6/2021).

SK Bupati Nias Utara disebutkan tentang Pemberhentian Sementara Pegawai Negeri Sipil dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah atas nama Yafeti Nazara.

Dengan adanya SK itu, hak dan kewajiban Yafeti sebagai Sekda Nias Utara dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

"Tak lupa, pak bupati serta Pemkab Nias Utara mengucapkan terimakasih atas jasa beliau selama menjabat Sekda di Kabupaten Nias Utara," tandasnya.

Diketahui, Yafeti Nazara ditangkap polisi dari Polrestbaes Medan  di salah satu tempat hiburan malam KTV di Jalan Adam Malik, Medan pada Minggu (13/6/2021) dini hari.

Saat ditangkap Yafeti awalnya mengaku sebagai ASN di Dinas Kesehatan. Saat dilakukan tes urine, Yafeti dinyatakan positif narkoba.

"YN (57) saat diamankan mengaku ASN dari Dinas Kesehatan Nias Utara. Hasil tes urine positif," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko.

Total ada 71 orang pengunjung yang diamankan dari tempat hiburan malam itu. Dari jumlah tersebut, 51 orang diantaranya dinyatakan positif narkoba.

Kontributor: Budi Warsito

Load More