SuaraSumut.id - Bareskrim Polri mengusut paspor diduga palsu yang digunakan terpidana kasus pembalakan liar, Adelin Lis saat menjadi buronan dan tertangkap di Singapura.
"Penyelidikan sedang jalan. Bareskrim akan berkoordinasi dengan imigrasi untuk mendalami data palsu di paspor yang digunakan Adilin Lis," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto, dilansir Antara, Senin (21/6/2021).
Saat ini petugas tengah berkoordinasi dengan pihak Singapura untuk memastikan keabsahan paspor tersebut.
"Dirtipidum sudah berkoordinasi dengan SLO Polri di Singgapura terkait masalah itu. Kami tunggu pelimpahan masalah paspor Adelin Lis dari Kejaksaan Agung," ujarnya.
Baca Juga: Cegah Penyebaran Covid-19, Tol Perbatasan Amerika Serikat dengan Meksiko - Kanada Digembok
Diketahui, Adelin Lis sudah berhasil dibawa pulang oleh Kejaksaan Agung, pada Sabtu (19/6/2021). Pemulangan itu berjalan alot usai buronan tersebut lari selama 10 tahun.
Adelin ditangkap Pemerintah Singapura karena penggunaan paspor palsu atas nama Hendro Leonardi. Ia dihukum denda 14.000 dollar Singapura atau sekitar Rp140 juta dan dideportasi dari sana.
Kedutaan Besar RI di Singapura kemudian menyampaikan brafax (kawat diplomatik) kepada Jaksa Agung perihal proses hukum WNI atas nama Hendro Leonardi dengan dakwaan pemalsuan identitas atas nama Adelin Lis.
Pada 8 Maret 2021, dari hasil koordinasi Atase Polri dengan Mabes Polri dan Polda Sumatera Utara, diperoleh hasil bahwa Adelin Lis merupakan WNI dan merupakan DPO Penyidik Polda Sumatera Utara.
Adelin Lis juga masuk ke dalam Red Notice Interpol No. A-2671/1-12007, tanggal 19 November 2007 dan belum kedaluwarsa.
Baca Juga: Tidak Menyesal Bayar Iuran, Nafan: JKN-KIS Seperti Investasi
Mahkamah Agung menjatuhkan hukum kepada Adelin dipidana 10 tahun penjara, denda 1 miliar rupiah, dan uang penganti Rp199,8 miliar dan reboisasi 2,938 juta dollar AS.
Berita Terkait
-
Digaji Puluhan Juta, Dua WNA China Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus SMS Phishing Melalui BTS Palsu
-
Bareskrim Polri Subdit V Siap Jemput Investor yang 'Kabur' dari IHSG
-
Bareskrim Selidiki Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Cek CCTV
-
Awas! Modus Baru SPBU Curang, Dikendalikan Jarak Jauh Lewat HP
-
Dua Tersangka Kasus Investasi Bodong Net89 Dilimpahkan ke Kejari Jakbar, Uang Rp29 M hingga Mobil Ikut Diserahkan
Terpopuler
- Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
- Agama Titiek Puspa: Dulu, Sekarang, dan Perjalanan Spiritualnya
- Lisa Mariana Ngemis Tes DNA, Denise Chariesta Sebut Tak Ada Otak dan Harga Diri
- 6 Perangkat Xiaomi Siap Cicipi HyperOS 2.2, Bawa Fitur Kamera Baru dan AI Cerdas
- Kang Dedi Mulyadi Liburkan PKL di Bandung Sebulan dengan Bayaran Berlipat
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Siaga! Media Asing: Ada yang Janggal dari Pemain Korut
-
Profil CV Sentosa Seal Surabaya, Pabrik Diduga Tahan Ijazah Karyawan Hingga Resign
-
BMKG Bantah Ada Anomali Seismik di Bogor Menyusul Gempa Merusak 10 April Kemarin
-
6 Rekomendasi HP Rp 4 Jutaan Terbaik April 2025, Kamera dan Performa Handal
-
5 Rekomendasi HP Rp 2 Jutaan Snapdragon, Performa Handal Terbaik April 2025
Terkini
-
Kendaraan Polisi Dibakar Pemadat Saat Gerebek Narkoba di Belawan, 7 Orang Ditangkap
-
2 Tersangka Kasus Korupsi Badan Guru Penggerak di Aceh Dicekal ke Luar Negeri
-
Tips Memilih Parfum Lokal Wangi yang Pas Buatmu
-
Kadis Kominfo Sumut Ditahan Terkait Korupsi Pengadaan Software
-
Cair! Saldo DANA Kaget Aktif Siang Ini, Siapa Cepat Ambil Rezeki Rp 200.000 Tanpa Syarat Ribet