Suhardiman
Selasa, 22 Juni 2021 | 00:35 WIB
Ilustrasi pencabulan. di Palembang, SA Dicabuli di kamar mandi sekolah

SuaraSumut.id - Seorang pria di Medan, berinisial RAF alias PUL menjadikan anak tirinya sebagai budak seks selama empat tahun. Pelaku melakukan aksi bejatnya sejak korban duduk dibangku SD.

"Pelaku melakukan perbuatannya sejak korban kelas 5 SD sampai sekarang korban kelas 8 SMP," kata Kasatreskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP I Kadek Hery Cahyadi, Senin (21/6/2021).

Perbuatan pelaku terbongkar saat kerabat korban memergoki aksinya. Hal itu kemudian diceritakan kepada ibu korban dan dilaporkan ke polisi.

"Korban tak menampik apa yang ditanyakan ibunya terkait perbuatan pelaku yang dilakukan pada 28 Mei 2021 lalu. Ia pun menceritakan semua perbuatan RAF," ujarnya.

Baca Juga: Posko Penyekatan Suramadu Ditentang, Menko PMK Minta Warga Kooperatif

Petugas kemudian menangkap pelaku di bengkel tempatnya bekerja. Pelaku mengaku tergiur dengan tubuh anak tirinya. Aksi itu dilakukan saat istri atau ibu korban pergi bekerja. 

"Pelaku mengancam akan membunuh korban apabila mengadu ke ibunya," ujarnya.

Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 dan atau 76D Jo Pasal 81 Undang-Undang RI No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. 

"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.

Kontributor: Budi Warsito

Baca Juga: Kelewat Rakus! Gasak HP Penjaga Warung, Pelaku Dijebak Saat Modus Pinjam Uang

Load More