Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Kamis, 24 Juni 2021 | 09:34 WIB
Pedagang kecil Padangsidimpuan. [digtara.com]

SuaraSumut.id - Pedagang di Padangsidimpuan, Sumatera Utara, kesal dengan adanya surat edaran tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Dalam surat edaran mengharuskan mereka tutup pukul 9 malam. Aturan ini berlaku bagi pelaku usaha terkhusus warung dan pedagang makanan.

Salah seorang pedagang di Jalan Sudirman Ex-Merdeka Kota Padangsidimpuan, Handi S (35) mengaku, kecewa dengan kebijakan tersebut.

Pasalnya, ia dan pedagang lain baru buka pukul 19.00 WIB, namun didatangi petugas Satgas pada pukul 21.15 WIB untuk memberikan imbauan.

Baca Juga: Belum Semua Kabupaten/Kota di Lampung Miliki BNN, Ini Pesan Brigjen Jafriedi

"Ia saya jualan dua jam. Nanti akan didatangi petugas maka pembeli akan sepi. Seolah-olah Covid-19 itu keluarnya jam 9 malam bang," katanya, dilansir dari digtara.com--jaringan suara.com, Kamis (24/6/2021).

Pedagang kuliner ini juga merasa heran dengan aturan tersebut. Sebab, aturan itu hanya mengatur bagi pedagang di malam hari saja.

"Saya juga merasa heran kenapa kami yang berdagang malam hari selalu menjadi objek keputusan itu. Yang siang juga harus adil juga sama-sama merasakan seperti pasar yang padat itu," tukasnya.

Load More