SuaraSumut.id - Habib Rizieq Shihab divonis empat tahun penjara terkait perkara hasil tes swab di RS Ummi Bogor. Vonis dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Khadwanto SH.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," kata Khadwanto dalam sidang yang digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).
Namun siapa sosok Khadwanto SH yang memvonis Rizieq Shihab tersebut?
Mengutip dari website resmi pn-jakartatimur.go.id, hakim Khadwanto memiliki golongan/pangkat IV/b. Pada status pendidikan tertulis hakim Khadwanto lulusan sarjana.
Dikutip dari badilum.mahkamahagung.go.id, hakim Khadwanto teklah mendapatkan sertifikat Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dari Kemenkumham tahun 2016. Hakim Khadwanto sendiri dikenal sebagai sosok yang tergolong tegas saat memimpin sidang Rizeq Shihab.
Selain kasus Rizieq Shihab, ia juga juga sempat menangani kasus mafia tanah Benny Simon Tabalujan yang kini masih diburu polisi karena masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan berada di Australia.
Persidangan ini juga diawasi oleh Komisi Yudisial (KY) dan Komisi Kejaksaan (Komjak) untuk memastikan sesuai dengan asas peradilan yang berlaku.
Berita Terkait
-
Sebut Vonis 4 Tahun Penjara Habib Rizieq Tak Adil, Fadli Zon: Sungguh Menggelikan
-
Jokowi Mau Dibunuh, Pengancam Tak Rela Habib Rizieq Dipenjara: Si Cungkring, Jokowi Biadab
-
Gawat! 12 Jaksa Diburu Pendukung Habib Rizieq, Hakim Disumpahi Masuk Neraka Jahanam
-
Viral Pria Ngaku Pengikut Habib Rizieq Ancam Bunuh Presiden, Mendadak Menghilang
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Tim Gabungan Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Pidie
-
Toba Pulp Lestari PHK Karyawan Setelah Izin Operasi Dicabut Pemerintah
-
Profil Syawal Gultom, Mantan Rektor Unimed Meninggal Dunia
-
Syawal Gultom, Mantan Rektor Unimed Meninggal Dunia
-
Oknum Penyidik Polrestabes Medan Dipatsus Gegara Diduga Lecehkan Tersangka Wanita