SuaraSumut.id - Kemenag Provinsi Aceh akan mencairkan tunjangan kinerja untuk 10.807 guru madrasah yang masih terutang sejak 2015-2018.
Kepala Kantor Wilayah Kemenag Aceh Iqbal mengatakan, pelunasan itu sebagai upaya pemerintah dalam memenuhi hak para guru dan dosen di Indonesia yang masih belum terlunasi.
"Alhamdulillah ini merupakan kabar gembira bagi kita semua. Semoga pelunasan tunjangan ini dapat membantu para tenaga pendidik di tengah pandemi Covid-19," katanya, dilansir dari Antara, Jumat (25/6/2021).
Ia mengatakan, anggaran untuk pelunasan tukin guru dan dosen telah tersedia dalam DIPA setiap satuan kerja. Adapun total anggaran Rp 231,1 miliar. Dirinya meminta setiap satuan kerja untuk berkoordinasi dengan Subbag Perencanaan Kanwil Kemenag Aceh untuk realisasinya.
"Lakukan secara tepat dan maksimalkan anggaran yang terserap dan hindari sisa realisasi," kata Iqbal.
Pihak madrasah diminta segera melengkapi dokumen daftar penerima selisih tukin sesuai dengan data penerima yang telah melalui tahap verifikasi dan validasi atau verval dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Penerima adalah hasil verval BPKP, karenanya dokumen harus lengkap sehingga dapat dipertanggung jawabkan nantinya," katanya.
Berdasarkan data secara nasional tercatat 95.930 tenaga pendidik yang terdiri atas 85.820 guru dan 10.100 dosen, yang tersebar di 2.455 satuan kerja belum menerima tunjangan kinerja periode 2015-2018. Dengan total anggaran untuk tukin tersebut mencapai Rp2 triliun, kata Iqbal.
Pihaknya memberikan respon untuk melunasi hak para guru dan dosen tersebut dengan menerbitkan Surat No: S-103/MK.2/2021 tanggal 30 Mei 2021 tentang Penetapan Satuan Anggaran Bagian Anggaran 999.08 (SABA 999.08) dari BA BUN.
Baca Juga: DIY Tambah 783 Kasus Covid-19, 16 Pasien Meninggal Dunia
Berita Terkait
-
Beredar Obat Diklaim Sembuhkan Covid-19, Guru Besar Farmasi UGM: Jangan Asal Minum Obat
-
Guru Rasakan Panas Seperti Terbakar dan Tidak Bisa Berdiri Usai Vaksinasi
-
Guru Besar IPB Apresiasi Terpilihnya Indonesia Sebagai Anggota Dewan FAO
-
ASN di Kepri Tidak Akan Dapat Tunjangan Kinerja Jika Menolak Divaksin Covid-19
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
- PT Blueray Cargo Milik Siapa? Perusahaan Logistik yang Seret Raffi Ahmad dalam Kasus Suap Importasi
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Viral 'Rayap Besi' di Medan Nekat Tantang Polisi Duel, Tak Terima Ditegur Curi Kabel
-
Komisi XIII DPR RI Dorong Penguatan Pengawasan Keimigrasian Sumut dan Rencana Kantor Baru
-
Mesin Kapal Aceh Hebat Meledak, 14 Orang Alami Luka Bakar
-
BRI Jaga Kepercayaan Investor Lewat Program Buyback Saham dan Fundamental yang Kuat
-
TNI AL Gerebek Pesta Sabu di Tengah Laut, 6 Awak Kapal Ikan Ditangkap