SuaraSumut.id - Kemenag Provinsi Aceh akan mencairkan tunjangan kinerja untuk 10.807 guru madrasah yang masih terutang sejak 2015-2018.
Kepala Kantor Wilayah Kemenag Aceh Iqbal mengatakan, pelunasan itu sebagai upaya pemerintah dalam memenuhi hak para guru dan dosen di Indonesia yang masih belum terlunasi.
"Alhamdulillah ini merupakan kabar gembira bagi kita semua. Semoga pelunasan tunjangan ini dapat membantu para tenaga pendidik di tengah pandemi Covid-19," katanya, dilansir dari Antara, Jumat (25/6/2021).
Ia mengatakan, anggaran untuk pelunasan tukin guru dan dosen telah tersedia dalam DIPA setiap satuan kerja. Adapun total anggaran Rp 231,1 miliar. Dirinya meminta setiap satuan kerja untuk berkoordinasi dengan Subbag Perencanaan Kanwil Kemenag Aceh untuk realisasinya.
"Lakukan secara tepat dan maksimalkan anggaran yang terserap dan hindari sisa realisasi," kata Iqbal.
Pihak madrasah diminta segera melengkapi dokumen daftar penerima selisih tukin sesuai dengan data penerima yang telah melalui tahap verifikasi dan validasi atau verval dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Penerima adalah hasil verval BPKP, karenanya dokumen harus lengkap sehingga dapat dipertanggung jawabkan nantinya," katanya.
Berdasarkan data secara nasional tercatat 95.930 tenaga pendidik yang terdiri atas 85.820 guru dan 10.100 dosen, yang tersebar di 2.455 satuan kerja belum menerima tunjangan kinerja periode 2015-2018. Dengan total anggaran untuk tukin tersebut mencapai Rp2 triliun, kata Iqbal.
Pihaknya memberikan respon untuk melunasi hak para guru dan dosen tersebut dengan menerbitkan Surat No: S-103/MK.2/2021 tanggal 30 Mei 2021 tentang Penetapan Satuan Anggaran Bagian Anggaran 999.08 (SABA 999.08) dari BA BUN.
Baca Juga: DIY Tambah 783 Kasus Covid-19, 16 Pasien Meninggal Dunia
Berita Terkait
-
Beredar Obat Diklaim Sembuhkan Covid-19, Guru Besar Farmasi UGM: Jangan Asal Minum Obat
-
Guru Rasakan Panas Seperti Terbakar dan Tidak Bisa Berdiri Usai Vaksinasi
-
Guru Besar IPB Apresiasi Terpilihnya Indonesia Sebagai Anggota Dewan FAO
-
ASN di Kepri Tidak Akan Dapat Tunjangan Kinerja Jika Menolak Divaksin Covid-19
Terpopuler
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan, RAM 6 GB Performa Jempolan
- 5 Sepatu Skechers Paling Nyaman untuk Jalan Kaki, Cocok Dipakai Lansia
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
Anggota Brimob Polda Aceh yang Gabung dengan Tentara Bayaran Rusia Kini Dipecat
-
Anggota Brimob Polda Aceh Gabung dengan Tentara Bayaran Rusia Usai Desersi
-
OYO Laporkan Pengelola Hotel ke Polda Sumut, Diduga Langgar Perjanjian dan Ganggu Operasional
-
Ar Rasyid Bakhtiar Sibarani Raih Perunggu pada Ajang Inovasi Tingkat Dunia di Thailand
-
Jaga Konektivitas Warga di Huntara, Telkomsel Perkuat Akses Internet