Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Jum'at, 25 Juni 2021 | 19:31 WIB
Ilustrasi penangkapan. [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraSumut.id - Seorang pria diduga dukun cabul modus pengobatan di Sumatera Utara dicokok ditangkap polisi. Pelaku berinisial AH (34) ditangkap setelah dilaporkan kakak beradik yang mejadi korbannya.

Kasatreskrim Polre Padanglawas AKP Aman Putra Bangunsyah mengatakan pelaku ditangkap pada Kamis (24/6/2021) sekitar pukul 23.30 WIB.

"Modusnya untuk syarat penyembuhan ayah korban. Pelaku meminta kedua korban untuk melakukan hubungan badan dengannya. Sehingga terbuka aura agar ayah mereka yang sedang sakit dapat sembuh," katanya saat dikonfirmasi, Jumat (25/6/2021).

Kedua korban sempat menolak permintaan tersebut. Namun pelaku menyebut jika mereka tidak mau maka pengobatan ayah korban tidak dilakukan.

Baca Juga: Terpidana Korupsi, Eks Anggota DPR Musa Zainuddin Setor Uang Pengganti ke KPK Rp 5 Miliar

Dengan terpaksa kakak beradik itu menuruti permintaan dukun cabul itu. Aksi dukun cabul itu dilakukan di penginapan di Kecamatan Lubuk Barumun.

"Setelah menyetubuhi kedua korban, pelaku mengancam agar tidak menceritakan kepada siapapun. Pelaku juga mengancam tidak mau menyembuhkan orangtuanya dan akan dibuat mati," paparnya.

Pada akhirnya, korban melaporkan pelaku ke polisi yang kemudian dilanjutkan dengan penangkapan. Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatanya.

"Dari hasil pemeriksaan kita, korban masih yang dua itu. Kita lagi lakukan pemeriksaan terhadap  pelaku  apakah ada korban yang lain," tukasnya.

Kontributor: Budi Warsito

Baca Juga: Timnas Indonesia Vs Taiwan, PSSI: Pemilihan Pemain Wewenang Shin Tae-yong

Load More