SuaraSumut.id - Mantan rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sumut, Saidurrahman ditahan penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejari Medan, pada Senin (28/6/2021).
Dua tersangka lainnya, Joni Siswoyo selaku Direktur Utama PT Multi Karya Bisnis Perkasa (MKBP) dan Syahruddin Siregar selaku pejabat pembuat komitmen (PPK).
Sebelumnya, mereka telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Sumut dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu UIN Sumut tahun anggaran 2018.
"Kejari Medan menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu kampus II UIN Sumut tahun anggaran 2018 dari penyidik Polda Sumut kepada jaksa penuntut umum pada bidan tindak pidana khusus," kata Kasi Intelijen Kejari Medan, Bondan Subrata, dilansir dari medanheadlines.com--jaringan suara.com, Selasa (29/6/2021).
Saidurrahman diduga melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P-21) pada tanggal 14 Juni 2021 lalu," katanya.
Sedangkan dua tersangka lainnya melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,
Dugaan korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu kampus II UIN Sumut tahun 2018 dengan nilai kontrak Rp 44.973.352.461 yang dikerjakan oleh kontraktor PT Multi Karya Bisnis Perkasa.
"Pembangunan gedung kemudian mangkrak dan berpotensi merugikan keuangan negara sesuai hasil auditkerugian negara yaitu sebesar Rp 10 miliar lebih," tukasnya.
Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 29 Juni 2021: Julid Pedas, Mama Karina dan Mama Rosa Ribut
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Sepatu Lari Diadora Diskon 50 Persen di Sports Station, Harga Jadi Rp200 Ribuan
- 5 Cushion Matte untuk Menutupi Bekas Jerawat dan Noda Hitam, Harga Terjangkau
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Promo Indomaret Hari Ini 3 Mei 2026, Double Date 5.5 Hemat 50 Persen
-
Promo Alfamart Hari Ini 3 Mei 2026, Popok Bayi Diskon hingga 40 Persen
-
Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
-
Promo Indomaret Hari Ini 2 Mei 2026, Hemat Minggu Ini 30 Persen
-
Liburan Berubah Mencekam, Bus Rombongan Pelajar Masuk Jurang di Toba