SuaraSumut.id - Polisi menangkap SM (28), warga Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah, Aceh, karena diduga menangkap burung rangkong atau enggang.
Penangkapan dilakukan setelah ia memposting foto bersama burung rangkong hasil buruannya yang telah mati ke akun media sosial miliknya.
Demikian dikatakan Kapolres Bener Meriah AKBP Siswoyo Adi Wijaya melalui Kasatreskrim Iptu Bustani, dilansir dari Antara, Rabu (30/6/2021).
"Dari unggahan itu petugas melakukan penelusuran dan menangkat terduga pelaku beserta barang bukti. Pelaku dan barang bukti dibawa Polres Bener Meriah untuk penyelidikan lebih lanjut," katanya.
Ia mengatakan, pelaku melakukan perburuan bersama dua orang rekannya di kawasan Kala Bugak, Kecamatan Mesidah, Kabupaten Bener Meriah.
Mereka melakukan perburuan satwa dilindungi tersebut selama tiga hari dengan menggunakan senapan angin.
Ia dipersangkakan dengan Pasal 40 Ayat (2) jo Pasal 21 Ayat (2) huruf a, b dan c Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
"Ada beberapa alat bukti yang kami amankan, di antaranya senapan yang digunakan untuk berburu, parang, dan paruh burung enggang yang sudah diawetkan," tukasnya.
Baca Juga: Menteri Erick Thohir Buka Peluang BUMN Masuk ke Ekosistem Mata Uang Digital
Berita Terkait
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
Terkini
-
Warga Desa Poncowarno Langkat Tuntut Ganti Rugi Lahan ke USU
-
Jasa Marga Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru 2025-2026 di Sumut: 1,4 Juta Kendaraan Keluar Medan
-
Telkomsel Hadirkan Pendampingan Psikososial untuk Ribuan Anak Terdampak Bencana Sumatera
-
Dirut hingga Jajaran Direksi Bank Mandiri Pastikan Langsung Bantuan di Sumatera
-
4 Warna Lipstik yang Terbukti Membuat Wajah Cerah Seketika