SuaraSumut.id - Ombudsman RI Perwakilan Aceh meminta kewenangan pertambangan dikembalikan kepada pemeintah kabupatan (pemkab). Hal ini seperti yang diatur Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh atau UUPA.
"Kami juga menyarankan Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten kota segera berkoordinasi terkait masalah ini," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh Taqwaddin, dilansir dari Antara, Jumat (2/7/2021).
Sejak berlakunya UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan batu bara dan mineral, maka kewenangan menjadi milik pemerintah provinsi. Di mana semua izin usaha pertambangan diterbitkan oleh gubernur.
Selain itu, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah juga menyebutkan semua kewenangan pertambangan ada di pemerintah provinsi. Padahal, menurut UUPA, kewenangan pertambangan tersebut ada pada pemerintah kabupaten kota.
"Hasil kajian Ombudsman Aceh pada 2018, dampak faktual kewenangan ini menyebabkan prosedur pengurusan izin pertambangan semakin panjang dan mahal, sehingga semakin sedikit usaha pertambangan mineral bebatuan yang legal di kabupaten kota di Aceh," kata Taqwaddin.
Pengawasan dampak lingkungan terhadap usaha pertambangan juga semakin lemah. Sehingga menyebabkan kerusakan lingkungan akibat usaha penambangan mineral bebatuan semakin parah.
Hal ini terjadi karena aparat pemerintah kabupaten tidak lagi melakukan pengawasan dengan alasan mereka tidak memiliki kewenangan karena kewenangan berada di pemerintah provinsi.
"Pemerintah kabupaten juga tidak memiliki dasar hukum melakukan pungutan. Padahal, pemerintah kabupaten yang menerima dampak negatif berupa potensi bencana akibat kerusakan lingkungan dari dampak usaha penambangan," tukasnya.
Baca Juga: Gawat! Covid Menggila Serang Ratusan Ibu Hamil, Rata-rata Terpapar saat Mau Melahirkan
Berita Terkait
-
Polemik Tambang Emas di Pulau Sangihe: Ada Peran Aktor Politik dan Penambang Ilegal
-
Rektor Punya Jabatan di Perusahaan Tambang, Unhas : MWA dan Mendikbud Mengijinkan
-
Dua Pekerja Tambang Timah Bawah Tanah Tertimbun di Kedalaman 28 Meter
-
Interview Pemilik Tambang Mas Sangihe, Menjawab Semua Tudingan
-
Amazing! Gua Kembali Ditemukan di Areal Tambang Kapur Tuban
Terpopuler
- Gus Kikin Pimpin PBNU, Antara Satire 'Salah Dalil' hingga Guyon 'PWNU Jatim Cabang Jakarta'
- 8 Sepatu Jalan untuk Komuter KRL dan MRT yang Empuk dan Awet
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 3 September 2026, Kesulitan Karier dan Keuangan Segera Berakhir
- Emil Audero Salah Pilih Klub? Pemerintah Serang Rayo Vallecano: Klub Gak Mampu
- Perbedaan Sunscreen Sejuta Umat Azarine vs Facetology, Bagus Mana?
Pilihan
-
Gunung Anak Krakatau Meletus Abu Membubung 15 Km, BMKG Jepang Pantau Ancaman Tsunami
-
Gempa M 5,3 Guncang Cilacap Siang Ini, Getaran Terasa hingga DIY dan Jabar
-
Api Masih Merah! 105 Personel Cari Korban Kebakaran Apartemen Pavilion Tanah Abang yang Terjebak
-
Kebakaran Melanda Apartemen Pavilion Tanah Abang, Petugas Sisir Penghuni Terjebak
-
Privilese TNI dari Suku Dayak Diduga Cara Rezim Amankan Ekspansi Bisnis Hutan
Terkini
-
Gunung Sinabung Siaga, 650 Warga Karo Mengungsi
-
Dari Desa, Imigrasi untuk Rakyat, 171 Desa Binaan Jadi Benteng Awal Cegah TPPO
-
Viral Tudingan soal Mantan Istri Polisi di Sumut, Akun Medsos Dilaporkan
-
Eks Perawat Culik Bayi di RS Medan Secara Acak untuk Dijual ke Pasutri, Ini Kronologisnya
-
Kepling Wanita di Medan Ditangkap Kasus Narkoba, Diduga Edarkan Pod Getar