SuaraSumut.id - Ombudsman RI Perwakilan Aceh meminta kewenangan pertambangan dikembalikan kepada pemeintah kabupatan (pemkab). Hal ini seperti yang diatur Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh atau UUPA.
"Kami juga menyarankan Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten kota segera berkoordinasi terkait masalah ini," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh Taqwaddin, dilansir dari Antara, Jumat (2/7/2021).
Sejak berlakunya UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan batu bara dan mineral, maka kewenangan menjadi milik pemerintah provinsi. Di mana semua izin usaha pertambangan diterbitkan oleh gubernur.
Selain itu, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah juga menyebutkan semua kewenangan pertambangan ada di pemerintah provinsi. Padahal, menurut UUPA, kewenangan pertambangan tersebut ada pada pemerintah kabupaten kota.
"Hasil kajian Ombudsman Aceh pada 2018, dampak faktual kewenangan ini menyebabkan prosedur pengurusan izin pertambangan semakin panjang dan mahal, sehingga semakin sedikit usaha pertambangan mineral bebatuan yang legal di kabupaten kota di Aceh," kata Taqwaddin.
Pengawasan dampak lingkungan terhadap usaha pertambangan juga semakin lemah. Sehingga menyebabkan kerusakan lingkungan akibat usaha penambangan mineral bebatuan semakin parah.
Hal ini terjadi karena aparat pemerintah kabupaten tidak lagi melakukan pengawasan dengan alasan mereka tidak memiliki kewenangan karena kewenangan berada di pemerintah provinsi.
"Pemerintah kabupaten juga tidak memiliki dasar hukum melakukan pungutan. Padahal, pemerintah kabupaten yang menerima dampak negatif berupa potensi bencana akibat kerusakan lingkungan dari dampak usaha penambangan," tukasnya.
Baca Juga: Gawat! Covid Menggila Serang Ratusan Ibu Hamil, Rata-rata Terpapar saat Mau Melahirkan
Berita Terkait
-
Polemik Tambang Emas di Pulau Sangihe: Ada Peran Aktor Politik dan Penambang Ilegal
-
Rektor Punya Jabatan di Perusahaan Tambang, Unhas : MWA dan Mendikbud Mengijinkan
-
Dua Pekerja Tambang Timah Bawah Tanah Tertimbun di Kedalaman 28 Meter
-
Interview Pemilik Tambang Mas Sangihe, Menjawab Semua Tudingan
-
Amazing! Gua Kembali Ditemukan di Areal Tambang Kapur Tuban
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 4 Mobil Keluarga Bekas 50 Jutaan: Mesin Awet, Cocok Pemakaian Jangka Panjang
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
Korban Banjir Pidie Jaya Masih Bertahan di Tenda Pengungsian, Huntara Tak Kunjung Jelas
-
BMKG Peringatkan Gelombang Laut Tinggi di Sumut hingga 2,5 Meter, Nelayan Diminta Waspada
-
Anggota Brimob Polda Aceh yang Gabung dengan Tentara Bayaran Rusia Kini Dipecat
-
Anggota Brimob Polda Aceh Gabung dengan Tentara Bayaran Rusia Usai Desersi
-
OYO Laporkan Pengelola Hotel ke Polda Sumut, Diduga Langgar Perjanjian dan Ganggu Operasional