Suhardiman
Rabu, 07 Juli 2021 | 15:48 WIB
Lokasi kuliner di Merdeka Walk. [Suara.com/M.Aribowo]

SuaraSumut.id - Operasional seperti restoran, kafe, pedagang makanan kaki lima dan lapak jajanan di Sumatera Utara dibatasi hingga pukul 17.00 WIB.

Hal ini tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi Nomor 188.54/26/INST/2021 tanggal 5 Juli 2021. Instruksi berlaku sejak 6 hingga 20 Juli 2021.

Kebijakan pembatasan jam operasional tersebut pun mengundang komentar dan curhatan dari pada pelaku usaha. Salim pemilik sebuah restoran di Medan berharap, penerapan pembatasan kegiatan masyarakat yang dilakukan tidak tebang-pilih. Karena, hal itu tidak akan efektif kalau tidak dilakukan secara merata.

"Sebagai pemilik usaha, kami mendukung upaya pemerintah untuk percepatan penanggulangan wabah. Aku menilai gak efektif kalo penerapannya tebang-pilih. Artinya, PPKM hanya menyasar usaha-usaha yg beroperasi malam. Siang hari pun potensi penyebaran Covid-19 juga tinggi," kata Salim, kepada SuaraSumut.id, Rabu (7/7/2021).

Bagi Salim pemberlakukan jam operasional sampai pukul 17.00 WIB untuk makan ditempat sangat berimbas dengan pendapatan restoran atau tempat makan yang memang beroperasi malam hari. Padahal, selama ini mereka selaku menerapkan protokol kesehatan.

"Memberikan kesempatan hanya buka sampai jam 17.00 WIB untuk tempat makan dan minum, ya sama saja menutup 'total' usaha kami," keluhnya.

"Jika memang kondisi sudah darurat, pemilik usaha pastinya mau dan sukarela menutup usahanya selama dua minggu selama mendapat kompensasi atau bantuan," imbuhnya.

Hal senada dikatakan Herman, pengusaha Coffe Shop di Medan. Ia mengaku, meski berdampak terhadap usahanya, ia akan mengikuti aturan yang berlaku.

"Ikutin ajala peraturan yang dibuat untuk mencegah penyebaran Covid-19. Mau kek mana lagi? Kucing-kucingan sama satgas? Buka jualan tapi jantungan dirazia? Ya udah ikutin ajala," ujarnya.

Baca Juga: Bahagianya Ustaz Derry Sulaiman, Calon Menantu yang Bule Jadi Mualaf

"Atau sekalian aja orang dilarang keluar rumah. Karena pengawasan itu diawalin dari rumah. Kalau sampai tanggal 20 orang dilarang keluar, otomatis tempat tongkrongan tutup," katanya.

Diharapkan beri Stimulus untuk Pengusaha

Sementara itu, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sumut Denny S Wardhana berharap, pemerintah dapat memberikan stimulus kepada pelaku usaha. Hal ini berkaitan dengan pembatasan jam operasional hingga pukul 17.00 WIB. Apalagi dengan kondisi seperti sekerang ini pastinya berat untuk pelaku usaha.

"Pemerintah harus berikan stimulus ke kita. Kebijakan tanpa ada stimulus untuk kita, itu akan makin berat yang ujungnya semua tidak terbayarkan termasuk karyawan. Yang kita khawatirkan itu," kata Denny.

Ia mengaku, pihaknya tidak menolak aturan seperti itu. Tapi dirinya berharap agar dipertimbangkan juga dengan stimulus yang akan mereka dapatkan.

"Padahal sekarang ini kita sudah mulai agak nampak grafik naik meski tidak seperti biasanya. Hotel lebih berat, aplagi pembatasan weding, meeting gak boleh," katanya.

Load More