SuaraSumut.id - Pemerintah hanya mengakui hasil tes PCR dari 742 laboratorium yang terafiliasi dengan Kementerian Kesehatan sebagai syarat penerbangan/perjalanan, mulai 12 Juli 2021.
Hal tersebut guna memastikan keamanan setiap penumpang dalam bepergian serta menekan laju penyebaran Covid-19.
Data dari hasil pemeriksaan swab PCR/antigen akan masuk dalam data New all redord atau NAR yang terkoneksi dengan aplikasi PeduliLindungi.
Untuk lab-lab yang belum memasukkan data ke NAR, maka hasil swab PCR maupun antigen tidak berlaku untuk penerbangan/perjalanan.
Adapun 742 laboratorium pemeriksa yang berada di bawah Kemenkes ini tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/4642/2021 tentang Penyelenggaraan Laboratorium Pemeriksaan Covid-19.
- Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan
- Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit Jakarta
- Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit Surabaya
- Balai Besar Laboratorium Kesehatan Palembang
- Balai Besar Laboratorium Kesehatan Makassar
- Balai Besar Laboratorium Kesehatan Surabaya
- Balai Besar Laboratorium Kesehatan Jakarta
- Balai Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Papua
- Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit Daerah Istimewa Yogyakarta
- Lembaga Biologi Molekuler Eijkman
- Balai Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Aceh
Selengkapnya laboratorium jadi syarat perjalanan dapat dilihat di sini
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Oknum Penyidik Polrestabes Medan Dipatsus Gegara Diduga Lecehkan Tersangka Wanita
-
Perawatan Kulit Sebelum Pernikahan: Kapan Harus Mulai agar Glowing di Hari H?
-
Harga Pangan Hari Ini 26 April 2026: Ayam Rp 31.950 per Kg, Bawang Merah Segini
-
Mau Lari dengan Nyaman! 4 Sepatu Running Wanita yang Wajib Dicoba
-
Stok Beras di Bulog Meulaboh Capai 5 Ton