Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Jum'at, 09 Juli 2021 | 18:00 WIB
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi mengumumkan penerapan PPKM darurat di Medan. [Ist]

SuaraSumut.id - Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi menyebut, Kota Medan bakal menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat. Edy meminta masyarakat menggelar salat Idul Adha di rumah masing-masing.

Hal itu disampaikan Edy usai menggelar rapat secara virtual yang dihadiri Wali Kota Medan Bobby Nasution tentang PPKM Darurat dengan Menteri Perekonomian Airlangga Hartanto, terkait klasifikasi daerah penyebaran Covid-19.

"Tak boleh salat berjamaah, salatnya di rumah masing-masing saat Idul Adha, terbatas dan intinya jangan kerumunan," kata Edy, Jumat (9/7/2021).

"Pembahasannya tentang antisipasi, yang disampaikan oleh pusat ada yang masuk klasifikasi itu level 4. Di Sumatera Utara itu adalah Kota Medan," ujarnya.

Baca Juga: Puluhan Dus Obat di Cianjur Dipasang Garis Polisi, Ada Apa?

Edy mengaku, PPKM darurat akan diberlakukan pada 12 hingga 20 Juli 2021 mendatang. Ia akan melakukan komunikasi dengan daerah-daerah yang ada di sekitar Kota Medan.

"Kita informasikan kepada 5 Kabupaten dan Kota tetangga nya Kota Medan untuk juga melakukan bersama sama mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan penumpukan di Kota Medan sampai 20 Juli," ujarnya.

Dalam rapat tersebut juga dibahas langkah antisipasi penyebaran Covid-19 varian delta. Salah satu langkah yang akan diambil adalah membuat aturan PPKM Darurat di Kota Medan.

Penyebaran varian delta lebih cepat dibanding pendahulunya yang berasal dari Wuhan. Sehingga PPKM Darurat dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran di Jawa dan Bali.

"Untuk itu ada tindakan khusus dikeluarkan dari Jakarta untuk dilakukan penyekatan yang disebut PPKM darurat," pungkasnya.

Baca Juga: Pajang Foto Abu Janda, Eko Kuntadhi: Innalillahi, Semoga Allah Melapangkan Kuburnya

Kontributor : Muhlis

Load More