Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Sabtu, 10 Juli 2021 | 13:22 WIB
Penyekatan jalur kendaraan di Kota Bukittinggi mulai diberlakukan. [Dok.Antara]

SuaraSumut.id - PPKM darurat akan dilaksanakan di Kota Medan mulai 12 Juli 2021. Ada lima titik lokasi yang akan disekat selama PPKM darurat.

Di lima titik itu akan didirikan posko dan dijaga oleh tim gabungan TNI-Polri, POM, Satpol PP BPBD, DinasKesehatan dan pihak kecamatan.

"Tim gabungan ini akan bertugas mulai pukul 08.00 WIB hingga malam hari pukul 22.00 WIB," kata Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setdako Medan Khairul Syahnan, dilansir dari digtara.com--jaringan suara.com, Sabtu (10/7/2021).

Setiap pengendara ataupun penumpang di dalam kendaraan akan dicek suhu tubuhnya pada pos penyekatan. Jika suhu tubuh di atas 37 derajat celcius maka langsung dilakukan rapid test antigen.

Baca Juga: NU Minta Pemprov DKI Beri Uang Insentif untuk Nakes dan Penggali Kubur

"Jika hasilnya reaktif maka dibawa untuk menjalani karantina yang telah disediakan," katanya.

Adapun lima titik yang dilakukan penyekatan, yaitu Pancur Batu (Simpang Tuntungan), Delitua (persimpangan Titi Kuning), Diski (Jalan Gatot Subroto sebelum jembatan Kampung Lalang), Tanjung Morawa (Jalan Sisingamangaraja atau Taman Riviera) dan Tembung (Jalan Letda Sujono/Titi Sewa).

Sebelumnya, pemerintah pusat menetapkan 15 daerah di luar Jawa dan Bali melaksanakan PPKM Darurat. Salah satu daerah itu adalah Kota Medan.

Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi mengatakan akan melakukan komunikasi dengan daerah-daerah yang ada di sekitar Kota Medan terkait PPKM darurat.

Hal itu dikatakan Edy usai menggelar rapat secara virtual yang dihadiri Wali Kota Medan Bobby Nasution tentang PPKM Darurat dengan Menteri Perekonomian Airlangga Hartanto, terkait klasifikasi daerah penyebaran Covid-19, Jumat (9/7/2021).

Baca Juga: Menkes Budi Ungkap Strategi Pemerintah Indonesia Atasi Covid-19 Varian Delta

"Kita informasikan kepada 5 Kabupaten dan Kota tetangga nya Kota Medan untuk juga melakukan bersama sama mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan penumpukan di Kota Medan sampai 20 Juli," katanya.

Dalam rapat tersebut juga dibahas langkah antisipasi penyebaran Covid-19 varian delta. Salah satu langkah yang akan diambil adalah membuat aturan PPKM darurat di Kota Medan.

Penyebaran varian delta lebih cepat dibanding pendahulunya yang berasal dari Wuhan. Sehingga PPKM Darurat dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran di Jawa dan Bali.

"Untuk itu ada tindakan khusus dikeluarkan dari Jakarta untuk dilakukan penyekatan yang disebut PPKM darurat," pungkasnya.

Load More