Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Sabtu, 10 Juli 2021 | 17:34 WIB
Barang bukti uang palsu pecahan lima puluh ribu yang disita polisi. [Ist]

SuaraSumut.id - Seorang pria ditangkap polisi karena diduga terlibat peredaran uang palsu. Dari R alias I disita barang bukti 30 lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu.

"Pelaku ditangkap pada Jumat 9 Juli 2021 siang. Selain uang palsu juga disita satu unit printer," kata Kasubbang Humas Polres Tebing Tinggi Iptu Agus Harianto, Sabtu (10/7/2021).

Ia menjelaskan, awalnya petugas mendapat laporan terkait peredaran uang palsu dari masyarakat Bandar Khalifah, Tebing Tinggi. Petugas yang mendapat laporan melakukan penyelidikan.

"Dari penyelidikan mengarah ke pelaku dan dilakukan penangkapan," ujarnya.

Baca Juga: Ajak Warga Doa Bersama, Ikhtiar Samsat Padang Lawan Covid-19

Pelaku mengaku melakukan aksinya karena faktor ekonomi. Pelaku mengaku tidak memiliki pekerjaan.

"Pasal yang dipersangkakan Pasal 36 ayat (1),(2),(3) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun," tandasnya.

Kontributor : Budi warsito

Load More