SuaraSumut.id - Pemkot Medan memberlakukan PPKM darurat mulai 12 hingga 20 Juli 2021. Pemberlakuan itu dilakukan untuk menindaklanjuti Instruksi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto.
Kota Medan menjadi salah satu dari 15 kabupaten/kota di luar Pulau Jawa dan Bali untuk memberlakukan PPKM darurat guna mengatasi lonjakan Covid-19.
Wali Kota Medan Bobby Nasution mengatakan, langkah yang harus diketatkan adalah 5M. Salah satunya mengurangi mobilitas untuk menghindari terjadinya kerumunan masyarakat, termasuk ke tingkat perkantoran.
Demikian dikatakan Bobby saat memimpin rapat periapan PPKM darurat di Pendopo Rumah Dinas Wali Kota Medan, Minggu (11/7/2021).
"Mulai dari sektor kritikal masih bisa 100 persen WFO, esensial 50 persen WFO dan 50 persen WFH serta non-esensial diberlakukan 100 persen WFH. Ini semua sudah kita jabarkan di surat edaran (SE) Wali Kota apa itu esensial, kritikal serta non esensial. Dengan begitu nanti akan tahu mana yang bisa bekerja dari rumah maupun yang bisa bekerja dari kantor," kata Bobby.
Meski PPKM darurat diberlakukan, kata Bobby, masjid tidak ditutup dan masyarakat tetap diperbolehkan melaksanakan takbiran menyambut Idul Adha, asalkan tidak menyebabkan kerumunan. Sedangkan pelaksanaan salat Idul Adha, Bobby mengimbau masyarakat tidak dilakukan berjamaah di masjid ataupun di lapangan, melainkan salat di rumah masing-masing.
"Pemkot Medan dan seluruh unsur Forkopimda sepakat takbiran tidak dilarang. Namun yang dilarang melakukan takbiran keliling atau yang menyebabkan kerumunan. Masjid sama sekali tidak di tutup. Kami minta untuk melaksanakan salat di rumah masing-masing," imbau Bobby.
Pelaksanaan pemotongan hewan kurban juga masih diperbolehkan di masjid-masjid, namun sistem pembagian daging kurban dilakukan secara door to door atau diantar langsung ke masyarakat. Hal itu untuk mengurangi kerumunan dan akan dilakukan pengawasan dari kepling, kelurahan, kecamatan, Babinsa dan Bhabhinkantibmas.
Pemkot Medan juga akan melakukan penyekatan di 18 titik ruas jalan di Kota Medan. Di mana lima titik masuk ke Kota Medan yang berbatasan antara Deliserdang dan Binjai. Dalam tiga hari ke depan, pihaknya juga akan melakukan sosialisasi namun tetap dilakukan penyekatan di pintu masuk Kota Medan.
Baca Juga: Pemakaman Khusus COVID-19 Penuh, Pemkot Cimahi Bidik 2 Tempat Ini
Di 5 titik penyekatan nantinya masyarakat yang akan masuk ke Kota Medan terlebih dahulu akan di cek suhu tubuhnya. Jika di atas 37,5 derajat celcius akan dilakukan rapid antingen atau swab PCR. Jika terkonfirmasi positif, petugas akan langsung merujuk ke rumah sakit.
"Bukan tidak boleh masuk, hanya saja akan kita sosialisasikam terlebih dahulu. Jika ada masyarakat yang bekerja di sektor esensial, kritikal serta non esensial didata. Kalau langkah ini tidak efektif akan kita lakukan door to door ke pelaku usaha/perusahaan. Tadi sudah di data, tim nanti akan mengecek satu persatu mana perusahaan yang menerapkan untuk yang esensial," sebutnya.
Bobby menambahkan, PPKM darurat tidak hanya menimbulkan efek ekonomi pada pelaku usaha, tetapi juga kalangan pekerja. Oleh karena itu, Bobby meminta kepada dinas Sosial untuk mendata warga yang terkena dampak PPKM darurat.
"Saya minta kepada dinas sosial untuk segera mendata siapa-siapa saja warga yang terkena dampak PPKM Darurat dan berkoordinasi dengan pemegang wilayah masing-masing," ujarnya.
Bobby mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan panic buying dalam menghadapi PPKM darurat ini.
"Mal memang ditutup dan tidak boleh beroperasi, namun untuk tempat perbelanjaan yang menjual kebutuhan pokok, pasar tradisional, ataupun swalayan masih boleh buka sampai pukul 20.00 WIB. Selain itu, hotel juga masih boleh buka dengan kapasitas 50 persen," tukasnya.
Berita Terkait
-
Senin PPKM Darurat Diberlakukan di Medan, Ini Aturannya
-
Sehari Jelang PPKM Darurat Batam, Warga Serbu Pusat Perbelanjaan
-
Depok Larang Pesta Pernikahan dan Khitanan hingga PPKM Darurat Berakhir
-
PPKM Darurat di Medan, Ini 15 Titik Penyekatan dan Pengalihan Arus
-
Tekan Sebaran Kasus Covid-19, Pemkot Jogja Fokus Awasi Perkantoran di Masa PPKM Darurat
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
Heboh Rumah Terduga Bandar Narkoba Dibakar Emak-emak di Mandailing Natal
-
Festival Semarak Pergantian Tahun 2025 di Medan Dibatalkan
-
Operasi Lilin Toba 2025 di Sumut Dimulai 20 Desember
-
Hunian Sementara untuk Korban Banjir di Aceh Mulai Dibangun
-
Para Petinggi Bank Mandiri Salurkan Bantuan bagi Masyarakat Terdampak Bencana di Sumatera