SuaraSumut.id - Polda Sumut meminta masyarakat untuk mematuhi aturan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat di Medan.
"Mulai hari ini PPKM Darurat di Kota Medan sudah berlaku. Saya mengajak seluruh masyarakat untuk mematuhi seluruh aturan yang diterapkan," katanya Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, kepada wartawan, Senin (12/7/2021).
Ia mengatakan, PPKM darurat yang berlaku hingga 20 Juli 2021 sebagai upaya meningkatkan kesadaran dan ketaatan masyarakat dalam menekan penyebaran Covid-19.
"Penerapan PPKM darurat diberlakukannya penyekatan di wilayah perbatasan Kota Medan yang bertujuan mengurangi mobilitas masyarakat di tengah pandemi Covid-19 karena angka penyebarannya terus meningkat," jelasnya.
Ia mengaku, semua perusahaan di Medan wajib mentaati aturan selama PPKM darurat dengan bekerja 50 persen dari kantor dan 25 persen bekerja dari rumah. Terkhusus untuk bidang kesehatan dan menyangkut hajat hidup orang banyak boleh bekerja 100 persen.
"Diimbau kepada masyarakat dari luar yang tidak memiliki kepentingan untuk saat ini tidak perlu masuk ke Kota Medan sehingga tercapai tujuan PPKM darurat dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19," tukasnya.
Berita Terkait
-
Disuruh Tutup Selama PPKM Darurat di Bandar Lampung, Pemilik Toko di Pasar Tengah Kecewa
-
PPKM Darurat Surabaya Ricuh hingga Mobil Petugas Rusak, Polisi Tangkap Provokator
-
3 Kota Bakal Terapkan PPKM Darurat, Sumbar Belum Bahas Penyekatan
-
Lima Jalan Protokol di Bandar Lampung Ditutup Selama PPKM Darurat
-
Kepala Daerah Bisa Dipecat Jika Tak Jalankan PPKM Darurat, Ini Ketentuannya
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Tumbangkan Banda Aceh, SKO Riau Wakili Northern Sumatra di Grand Final AXIS Nation Cup 2026
-
Bubur Cirebon Tembus Taipei, Kisah Tati Purwanti Bertumbuh Bersama BRI
-
Mazda Hadirkan The All-New CX-5 Kuro Edition di Medan
-
Gunung Anak Krakatau Erupsi Strombolian, Status Level III Masih Berlaku
-
Brigadir Iman Dijatuhi Demosi 5 Tahun, Eks Istri Tewas karena Luka Tembak