Suhardiman
Senin, 12 Juli 2021 | 17:29 WIB
Kabag Umum dan Humas Kementerian Agama Sumut, Muhammad Yunus memberikan penjelasan mengenai panduan ibadah Idul Adha. [Suara.com/M.Aribowo]

SuaraSumut.id - Kemenag Sumatera Utara mengeluarkan panduan pelaksanaan salat Idul Adha dan pemotongan hewan kurban saat PPKM darurat di Medan.

Kepala Bagian Umum dan Humas Kemenag Sumut Muhammad Yunus mengatakan, rumah ibadah tetap dibuka selama PPKM darurat di Medan, namun tetap dengan protokol kesehatan secara ketat. Untuk itu, salat berjamaah Idul Adha disarankan dilakukan di rumah.

"Pertama sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Agama nomor 15 tahun 2001, aturan rumah ibadah di zona merah tetap dibuka tetap dilaksanakan azan, yang tidak hanya salat berjamaah, untuk salat Idul Adha diharapkan itu salat berjamaah di rumah masing-masing khususnya yang zona merah seperti di Kota Medan," katanya, Senin (12/7/2021).

Untuk zona hijau dan kuning, kata Yunus, diperbolehkan untuk tetap melaksanakan salat berjamaah seperti biasa.

"Tapi dengan penerapan protokol kesehatan, jadi jemaah itu 30 persen, misal masjid yang muat seratus orang, jadi tiga puluh persen, sekitar tiga puluh orang," katanya.

Selain itu, pelaksanaan malam takbiran masyarakat tetap diadakan di rumah dan masjid. Sedangkan konvoi dilarang.

"Malam takbiran untuk diadakan cukup satu orang aja di masjid silahkan, di rumah silahkan itu juga dibatasi sampai jam 10 malam, konvoi tidak dibenarkan," jelas Yunus.

Pelaksanaan pemotongan kurban Idul Adha

Sementara itu, pemotongan hewan kurban selama Hari Raya Idul Adha disarankan untuk dilakukan di rumah potong hewan.

Baca Juga: Puluhan Massa Aksi Pendukung Habib Rizieq Diciduk Usai Rusak Mobil Polisi

"Korban itu kan disediakan waktu pertama tanggal 10, 11, 12, 13, di Hari Tasyrik, supaya tidak menumpuk gitu, kita berharap penyembelihan hewan kurban itu di rumah potong hewan dengan diatur waktu yang empat hari supaya bisa tidak terlalu menumpuk hewan kurban," kata Yunus.

Seandainya di rumah kurban tidak memungkinkan bisa dilakukan di halaman masjid tapi dengan protokol kesehatan.

"Tidak terlalu banyak orang. Kalau lembu kan tujuh orang, yang menyaksikan ya boleh boleh saja tujuh orang sama yang motong satu orang. Selama ini kan banyak masyarakat yang menyaksikan motong, berkerumun ini diusahakan dihindari," katanya.

"Kemudian sesuai dengan anjuran Menteri Agama harus koordinasi dengan Pemkab Kota setempat dan Gugus Tugas Covid-19," sambungnya.

Kemenag Sumut mengimbau kepada masyarakat agar tetap melaksanakan ibadah sesuai dengan protokol kesehatan yang ketat.

"Dalam rangka menghadapi Idul Adha marilah sama sama kita mengikuti aturan pemerintah dengan kondisi sekarang ini, kondisi kesehatan (wabah) tidak memungkinkan kita (melaksanakan secara normal), ikuti aturan protokol kesehatan, kita tetap bisa beribadah tapi kita ikut aturan Prokes," tukasnya.

Load More