SuaraSumut.id - Tiga orang narapidana Rutan Kelas I Pekanbaru, Riau, dipastikan tidak mendapatkan remisi pembebasan bersyarat. Hal tersebut buntut dari percobaan melarikan diri pada Sabtu (10/7/2021).
"Mereka tidak mendapatkan pembebasan bersyarat. Kami sudah lakukan pengasingan," kata Kepala Rutan Pekanbaru M Lukman, dilansir dari Antara, Selasa (13/7/2021),
Ketiga napi berinisial FH, IP, dan UAH kembali menjalani hukuman ditempatkan di blok pengasingan (setrap sel) untuk kepentingan interogasi. Saat ini petugas masih melakukan pendalaman bagaimana para napi bisa menjebol ventilasi besi kamar tahanan.
Dugaan sementara mereka berhasil menjebol menggunakan gergaji kecil. Namun, barang bukti yang digunakan para napi yang sudah dibuang itu masih dicari petugas.
Barang bukti yang ditemukan di antaranya kain dan kaos kaki yang sudah diikat yang digunakan untuk memanjat tembok. Kemudian, ada juga sepotong kayu yang digunakan salah seorang pelaku berinisial UAH untuk melakukan perlawanan terhadap petugas.
Petugas masih menyelidiki apakah ada motif lain dibalik pelarian itu. Mengingat dua dari tiga napi adalah terpidana kasus narkoba dan satu lagi kasus penggelapan.
"Kami masih terus lakukan pendalaman. Bagaimana bisa menjebol ventilasi ruang tahanan. Saya yakin, ini pasti ada otak pelakunya dan ini terencana. Ini memang pertanyaan besar kita," katanya.
Selama menjalani masa penahanan mereka dikenal berperilaku buruk. UAH merupakan terpidana lima tahun dalam kasus narkoba sering berkelahi dan merecoki sesama tahanan tanpa sebab.
Inisial FH terpidana 1 tahun 8 bulan, sering bikin onar dan melakukan pelanggaran aturan. Sedangkan inisial IP punya catatan buruk sebelumnya adalah pindahan dari Lapas Narkotika Rumbai.
Baca Juga: Volume Lalu Lintas Jakarta Surut 60 Persen dalam Seminggu Pelaksanaan PPKM Darurat
Saat hendak dilakukan perawatan di rumah sakit, juga berupaya melarikan diri. Setelah berhasil diamankan, lalu dipindahkan ke rutan.
Berita Terkait
-
Berstatus Narapidana, Habib Rizieq Akan Diperiksa di Kasus Terorisme Munarman
-
Kabar Duel Petugas Rutan Pekanbaru dengan Narapidana
-
Kacau, MA Batalkan Hukuman Mati untuk Narapidana yang Sudah Dieksekusi
-
Ratusan Narapidana Rutan Anak Air Padang Mulai Disuntik Vaksin-19
-
11 Potret Mongol Stres, Komika yang Pernah Jadi Narapidana Gegara Dijebak
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Layanan Pegadaian Hadir di Mandrehe Nias Barat
-
Indosat Hadirkan AIvolusi5G yang Kini Mencakup Lebih dari 340 Site Kota Medan
-
Telkomsel Lanjutkan Kebijakan Penyesuaian Biaya Berlangganan di Wilayah Terdampak Bencana Sumatera
-
Ansor Medan Apresiasi Gebrakan Menkomdigi Meutya Hafid Tekan Transaksi Judol hingga 57 Persen
-
Laga Harga Diri di Tanah Rencong, PSMS Medan Siap Tempur Curi Poin dari Persiraja Malam Ini