SuaraSumut.id - Permohonan gugatan Koalisi Masyarakat Sipil Medan-Sumatera Utara (KMS M-SU) yang meminta agar Lapangan Merdeka ditetapkan sebagai cagar budaya dikabulkan oleh PN Medan.
Dalam amar putusan hakim tunggal Dominggus Silaban, menyatakan hanya mengabulkan sebagian gugatan dari para penggugat. Tindakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige overheidsdaad).
"Memerintahkan tergugat menerbitkan penetapan tanah Lapang Merdeka Medan sebagai cagar budaya melalui, peraturan Wali Kota Medan yang menetapkan secara tegas tanah Lapangan Merdeka Medan, sebagai cagar budaya," tulis isi putusan, dilansir dari digtara.com--jaringan suara.com, Kamis (15/7/2021).
Untuk gugatan yang lainnya ditolak dan menghukum tergugat untuk membayar ongkos perkara yang diperhitungkan Rp 1.610.000.
Direktur Lembaga Hukum Humaniora Redyanto Sidi, mengatakan, berdasarkan putusan itu tergugat terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan melawan hukum akibat tidak menetapkan tanah Lapang Merdeka Medan sebagai cagar budaya.
"Kami ucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat baik secara perorangan/pribadi maupun lembaga/komunitas/kelompok, insan pers, akademisi, dan pihak-pihak terkait lainnya yang telah mendukung upaya memerdekakan tanah Lapangan Merdeka Medan untuk ditetapkan sebagai cagar budaya," tukasnya.
Berita Terkait
-
Hamdan Zoelva Sebut Gugatan Tak Jelas, Kubu Moeldoko: Jangan Panik Hadapi Kami!
-
Tersangka Korupsi Masjid Sriwijaya Cabut Gugatan, Ganti Kuasa Hukum
-
Tak Terima Dicopot dari Ketua DPRD Kaltim, Makmur HAPK Ajukan Gugatan ke Mahkamah Partai
-
Rezky Aditya Siap Hadapi Gugatan W Soal Pengakuan Anak
-
Gugatan Konfederasi SBSI Ditolak, Menaker Minta Semua Pihak Hormati Putusan MK
Terpopuler
- Cara Membersihkan Bunga Es Tanpa Mematikan Kulkas, Aman dan Mudah Dilakukan
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- 3 HP Infinix Mirip iPhone 17 Pro Max, Tampil Mewah ala Flagship
- Mitchell Baker Cetak 3 Gol dari 4 Laga Bakal Dipanggil John Herdman di FIFA ASEAN Cup 2026?
- Persib Bandung vs Seoul FC dan Melbourne Victory, Mariano Peralta Kirim Psywar
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Kebakaran Hebat Terjadi di TPA Putri Cempo Solo
-
Ujian Berat MBG: Ketika Nasi, Tempe, dan Telur Berujung Keracunan Massal di Pesantren Sidoarjo
-
516 Korban Keracunan, Bupati Sidoarjo Ultimatum BGN Soal Perizinan: Ini Harus Tegas!
-
Kabar Gembira! Mulai 2027 Guru PPPK Paruh Waktu Resmi Diangkat Jadi Penuh Waktu
-
KPK Geledah Perusahaan Tambang Terkait Kasus Pajak Banjarmasin, Nama Adaro Ikut Terseret
Terkini
-
Heboh Bayi Baru Lahir Diculik dari Rumah Sakit di Medan, Pelaku Mantan Perawat
-
Pemadaman Listrik di Medan Hari Ini 3 September 2026, Berikut Lokasinya
-
Tak Cukup Cek Kemasan, Orang Tua Diajak Lihat Transparansi di Balik Susu Formula Anak
-
Imigrasi Sumut Lakukan Penandatanganan Pakta Integritas Seleksi Taruna Poltekimipas 2026
-
2 Pekerja Pemotong Rumput Tewas Ditabrak Truk di Tol Medan-Tebing Tinggi