SuaraSumut.id - Dendam kesumat hanya karena alat pancingannya dicuri membuat pria berinisial DS alias Jon (32) tega menghabisi nyawa temannya, Polman Manurung (43).
Pelaku membunuh korban dengan cara memukulinya hingga tewas. Usai membunuh korban, pelaku kemudian menggasak satu unit sepeda motor milik korban.
"Pelaku diamankan saat sedang berada di warung kopi kawasan Medan Tuntungan, saat ditangkap yang bersangkutan mencoba kabur, tapi berhasil disergap," kata Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu, Iptu Amir Sitepu, Senin (19/7/2021).
Ia mengatakan, pengungkapan ini bermula saat petugas menemukan mayat MrX di Jalan Suka Damai, Kecamatan Pancur Batu, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Baca Juga: Kasus Pemerkosaan Terjadi di Stadion Pembukaan Olimpiade Tokyo, Staf Ditangkap
"Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui identitas korban, dan didapati ada tanda-tanda kekerasan terhadap kematian korban," ujar Amir.
Polisi lalu melakukan pengejaran dan menangkap pelaku ditempat persembunyiannya.
"Dari pemeriksaan diketahui motif pembunuhan ini karena pelaku dendam, yang bersangkutan bsengaja membunuh korban dengan alasan korban pernah mencuri pancingan milik pelaku. Oleh sebab itu pelaku dendam, dan kemudian merencanakan pembunuhan," kata Kanit.
Modus Antar Pulang Korban
Hari yang ditunggu pelaku untuk membunuh korban akhirnya tiba, Selasa (6/6/2021) malam, keduanya minum tuak hingga mabuk.
Baca Juga: Antisipasi Klaster Idul Adha, DIY Tiadakan Takbiran dan Salat Id
"Dalam kondisi mabuk pelaku mengajak korban pulang dengan mengendarai kendaraan roda dua milik korban," jelas Amir.
Pelaku yang membawa sepeda motor korban, malah membawa korban ke lokasi sepi. Saat turun pelaku seketika pelaku memukul wajah korban, dan menghantam kepalanya ke aspal hingga pecah. Korban pun meninggal dunia.
Melihat korban meninggal, pelaku lalu membawa sepeda motor nya dan menjualnya seharga Rp 2 juta. "Untuk penadahnya sudah diamankan berinisial AS," imbuhnya.
Kanit mengatakan terhadap pelaku Jon telah ditetapkan tersangka pembunuhan, dan dijerat dengan Pasal 340 Subsider 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
Misteri Kematian Jurnalis di Hotel: Sopir Ambulans Ungkap Fakta Mengejutkan!
-
Komnas Perempuan Desak Aparat Hukum Identifikasi Kasus Femisida
-
Oknum Prajurit Bunuh Jurnalis Juwita di Kalsel, TNI AL Minta Maaf ke Keluarga Korban
-
TNI AL Gelar Rekontruksi Kasus Pembunuhan Jurnalis oleh Oknum Prajurit, 33 Reka Adegan Dipergakan
-
Tol di Sumatera, Kalimantan, dan Bali Dipadati Kendaraan! Ini Pemicunya
Terpopuler
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Marah ke Direksi Bank DKI, Pramono Minta Direktur IT Dipecat hingga Lapor ke Bareskrim
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Jawaban Menohok Anak Bungsu Ruben Onsu Kala Sarwendah Diserang di Siaran Langsung
Pilihan
-
Dari Lapangan ke Dapur: Welber Jardim Jatuh Cinta pada Masakan Nusantara
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
Terkini
-
Juara Putra Putri Tari Cilik Indonesia Annisa Sibarani Bakal Meriahkan HUT Ke-325 Sibolga
-
Telkomsel Surprise Deal, Nelpon Hemat Hingga 20.000 Menit ke Semua Operator
-
Sopir Taksi Online di Medan Ditemukan Tewas di Langkat, Sempat Dikabarkan Hilang
-
Promo Alfamart Serba Gratis Sampai 15 April 2025, Frisian Flag Primagro Beli 1 Gratis 6
-
Promo Indomaret 10-16 April 2025, Deterjen Hingga Minuman Harga Spesial